Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar Uncategorized

Coffee Morning, Mahasiswa Tanyakan Transparansi UKT

[Doc. Jefri]

BP2M – Senin pagi (8/3) bertempat di Kampung Budaya Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan Unit Kegiataan Mahasiswa (UKM) turut serta dalam Coffee Morning “sarana penyampaian aspirasi” bersama Rektor, Wakil Rektor bidang I, II, III, beserta Dekan Fakultas.
Dalam momentum kali ini, Fathur Rokhman selaku Rektor Unnes menyatakan bangga atas kepedulian mahasiswa yang turut serta sumbang aspirasi guna kemajuan Unnes. Harapannya, mahasiswa mampu membawa nama baik kampus. “Tak ada larangan berdemo, silakan demokan hal prestasi,” pungkasnya.
Antusiasme terlihat, beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan, terkait  pengurangan jumlah satuan kredit semester (SKS) pasca angsuran pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan simpang siur terkait banding UKT Fakultas Bahasa dan Seni, yang diberlakukan untuk golongan lima ke atas. Hal demikian disinyalir terdapat perbedaan kebijakan antarfakultas.
Pertanyaan tersebut langsung mendapat tanggapan Martono selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, “Bila ada hal terjadi pengurangan SKS hanya karena angsuran UKT belum lunas, itu salah. Bagian keuangan tidak membatasi  pengambilan SKS. Wewenang SKS ada pada bidang akademik, berpacu pada perolehan Indeks Prestasi (IP).” 
“Mengenai kebijakan banding UKT. Aturan yang diberlakukan setiap fakultas sama. Hanya saja kebijakan itu kembali lagi ke fakultas. Untuk melakukan banding juga dilihat melalui IPK,” tambahnya.
Salah satu mahasiswa Fakultas Teknik angkat bicara mempertanyakan kejelasan isian data pokok yang berkaitan dengan UKT, pasalnya meskipun dengan melakukan pencicilan UKT masih dirasa keberatan.
“Selama data pokok tidak di revisi, UKT tak akan tetap tanpa alami perubahan. Isian data pokok penting, harus sesuai kenyataan dan tidak boleh dikosongkan. Menyikapi angsuran UKT kewajiban dibayarkan 50 persennya, selebihnya mahasiswa bisa mengajukan beasiswa itupun dengan persyaratan IPK dan tahab seleksi,” tanggap Rustono selaku Wakil Rektor Bidang Akademik. “Untuk tahun 2017 tak ada kenaikan UKT karena pembayaran UKT sudah diatur sesuai regulasi berdasar ketetapan Menteri Riset dan Teknologi,” tambahnya.
Mahasiswa berharap, pemberlakuan UKT harus berdasarkan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka dengan ekonomi rendah merasa diberatkan dengan tingginya UKT. Revisi dan evaluasi data pokok harus digalakkan agar data akurat dan seimbang. [Adit]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *