Saat ini banyak profesi yang bukan ahli dalam bidang
psikolog, melakukan tugas-tugas yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh
seorang psikolog. Dalam khazanah peraturan dan
perundangan di Indonesia dirasa kurang mencangkup profesi psikolog yang lebih
luas.
psikolog, melakukan tugas-tugas yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh
seorang psikolog. Dalam khazanah peraturan dan
perundangan di Indonesia dirasa kurang mencangkup profesi psikolog yang lebih
luas.
Kegelisahan inilah yang
mendorong Himpunan Mahasiswa Psikologi Unnes untuk membahas RUU Praktik
Psikolog dalam kegiatan Unnes Psychology Club 2016 di Gedung Dekanat Fakultas
Ilmu Pendidikan (FIP) Unnes (28/5). Sebab, undang–undang dirasa sangat penting
bagi keberlangsungan para lulusan Psikologi dalam dunia kerja nantinya. Adanya
Undang-undang tersebut bertujuan mengatur mengenai praktik Psikologi supaya ada
batasan yang jelas antara ranah lulusan Psikologi dengan bidang–bidang lainnya.
mendorong Himpunan Mahasiswa Psikologi Unnes untuk membahas RUU Praktik
Psikolog dalam kegiatan Unnes Psychology Club 2016 di Gedung Dekanat Fakultas
Ilmu Pendidikan (FIP) Unnes (28/5). Sebab, undang–undang dirasa sangat penting
bagi keberlangsungan para lulusan Psikologi dalam dunia kerja nantinya. Adanya
Undang-undang tersebut bertujuan mengatur mengenai praktik Psikologi supaya ada
batasan yang jelas antara ranah lulusan Psikologi dengan bidang–bidang lainnya.
UPC 2016 yang dihadiri oleh perwakilan
mahasiswa Psikologi dari Jawa Tengah dan DIY, serta perwakilan ILMPI wilayah
III, ILMPI wilayah IV dan ILMPI Nasional menghasilkan beberapa kesepakatan aksi.
Kesepakatan yang telah disetujui oleh
masing-masing perwakilan delegasi di antaranya peserta UPC harus mensosialisasikan
isu – isu mengenai RUU Praktik Psikologi kepada mahasiswa Psikologi dan
masyarakat luas, mengadvokasikan perihal
naskah RUU praktik Psikologi kepada pengurus HIMPSI yang ada di universitas masing
– masing, serta menindaklanjuti hasil kesepakatan aksi ini.
mahasiswa Psikologi dari Jawa Tengah dan DIY, serta perwakilan ILMPI wilayah
III, ILMPI wilayah IV dan ILMPI Nasional menghasilkan beberapa kesepakatan aksi.
Kesepakatan yang telah disetujui oleh
masing-masing perwakilan delegasi di antaranya peserta UPC harus mensosialisasikan
isu – isu mengenai RUU Praktik Psikologi kepada mahasiswa Psikologi dan
masyarakat luas, mengadvokasikan perihal
naskah RUU praktik Psikologi kepada pengurus HIMPSI yang ada di universitas masing
– masing, serta menindaklanjuti hasil kesepakatan aksi ini.
“Adanya kegiatan UPC ini diharapkan membentuk
relasi yang baik antarmahasiswa Psikologi dan memberikan pencerahan bagi mahasiswa
Psikologi yang belum sepenuhnya memahami adanya isu-isu tentang RUU praktik
Psikologi yang sebenarnya telah hangat diperbincangkan sejak beberapa tahun
yang lalu,” tutur Hawin Mudya Rachmanu. [Elisa Rahmayanti]
relasi yang baik antarmahasiswa Psikologi dan memberikan pencerahan bagi mahasiswa
Psikologi yang belum sepenuhnya memahami adanya isu-isu tentang RUU praktik
Psikologi yang sebenarnya telah hangat diperbincangkan sejak beberapa tahun
yang lalu,” tutur Hawin Mudya Rachmanu. [Elisa Rahmayanti]