Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Opini Ulasan Uncategorized

Menyoal Kampus Merdeka dan Kebebasan Akademik

Ilustrasi Belenggu Kampus Merdeka. [BP2M/Hasna]

Oleh Diki Mardiansyah*

Pendidikan sudah semestinya harus selaras dengan perubahan zaman. Perubahan di bidang pendidikan tidak cukup dengan waktu yang singkat, reformasi pendidikan butuh waktu minimal 10 hingga 15 tahun. Mas Menteri Nadiem Makarim—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, hadir membawa harapan menciptakan perubahan di bidang pendidikan dengan kebijakan “Merdeka Belajar”, yang dalam pendidikan tinggi bertajuk “Kampus Merdeka”.

Menyatir dari portal daring Tirto.id, kebijakan Kampus Merdeka menurut Mendikbud Nadiem Makarim dapat “melepaskan belenggu kampus agar lebih mudah bergerak”. Lebih mudah bergerak dalam hal apa juga belum disebutkan. Apakah lebih mudah bergerak untuk komersialisasi pendidikan?

Kebijakan Kampus Merdeka mengubah beberapa hal, seperti sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar tiga semester di luar prodi, kemudahan PTN untuk menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), dan izin perguruan tinggi untuk membuka prodi baru. Poin kemudahan menjadi PTN BH menjadi sorotan. Dalam buku berjudul Melawan Liberalisasi Pendidikan (2013) garapan Darmaningtyas, dkk. misalnya, dijelaskan bahwa PTN BH pada dasarnya melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan bagi warganya.

Padahal, kita mafhum setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1. PTN-BH, singkatnya, menjadikan kampus harus bisa bergerak sendiri mencari pendanaan untuk biaya operasional PTN. Hal itu kemudian berakibat pada biaya kuliah yang semakin tinggi.

Terlepas dari itu, kebijakan Merdeka Belajar—“Kampus Merdeka”—ini sekiranya bisa menarik bagi mahasiswa, sebab kata Mas Nadiem, Merdeka Belajar menawarkan esensi kemerdekaan berpikir dalam proses belajar-mengajar. Barangkali, kebijakan Kampus Merdeka selaras dengan pernyataan dari Bill Beattie.

Bill Beattie (1912) menyatakan tujuan pendidikan seharusnya untuk mengajarkan kita cara bagaimana berpikir, bukan apa yang harus dipikirkan. Kampus Merdeka menjadi harapan mahasiswa untuk bisa berpikir dan berdiskusi di mimbar akademis dengan tenang tanpa hambatan. Akan tetapi, harapan terhadap “kemerdekaan” dalam kegiatan akademis seperti halnya diskusi ilmiah dengan tema tertentu ternyata tidak sepenuhnya dilindungi dan didukung oleh kebijakan “Kampus Merdeka”. Lalu apanya yang merdeka?

Kampus Merdeka dan Kebebasan Akademik

Kebijakan Kampus Merdeka tidak terlepas dari kritik. Robertus Robert, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, dalam kolomnya berjudul Belenggu Kampus Merdeka (Majalah Tempo: 2020) menyatakan bahwa universitas saat ini memang memerlukan kemerdekaan, tapi tidak sekadar merdeka dari ruang kuliah. Universitas-universitas kita perlu merdeka dari rasa takut terhadap kritik, terhadap pengetahuan dan kebenaran; merdeka dari birokratisasi, dari instrumentalisasi ekonomi.

Pernyataan dari Robertus Robert barangkali berangkat dari hal-hal yang sudah terjadi, yang mengikis kemerdekaan kebebasan akademik. Pasalnya, menurut laporan Lokataru Foundation, pada 1998 Human Rights Watch menerbitkan sebuah laporan yang meringkas serangan terhadap kebebasan akademik sepanjang sejarah orde baru: sensor, pelarangan diskusi, pemenjaraan, dan teror. Kini, lebih dari dua dasawarsa setelah laporan klasik itu, serangan terhadap kemerdekaan akademik kembali bermunculan.

Serangan terhadap kebebasan akademik kembali datang belakangan ini. Hal itu terjadi pada diskusi tentang “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang akhirnya dibatalkan, karena panitia diskusi yang digagas oleh mahasiswa yang bergiat di Constitutional Law Society (CLS) FH UGM mendapatkan ancaman.

Diskusi itu mendapat ancaman mengenakan pasal makar, hingga ancaman pembunuhan. Bahkan, ancaman bukan hanya tertuju pada panitia saja, narasumber Nimatul Huda, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, diduga diteror dan diretas.

Sebuah hal yang mendasar bahwa kebebasan akademik diakui dan dihormati secara universal. Kita bisa ambil contoh di Indonesia saja, kebebasan akademik sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Lebih khususnya lagi, kebebasan akademik sudah diatur di undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang “Pendidikan Tinggi” Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.”

Kebebasan akademik ialah kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridarma. Kebebasan akademik bukan hanya berlaku bagi dosen dan tenaga pendidikan saja, akan tetapi mahasiswa juga. Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Sudah seharusnya kampus-kampus di Indonesia tidak melarang bahkan wajib melindungi dan memfasilitasi kegiatan mahasiswa di mimbar kebebasan akademis.

Menyoal Demontrasi dan Sejarah Buruk Kebebasan Akademik

Selain soal pelarangan diskusi, kita pun memiliki sejarah buruk soal kebebasan akademik. Misalnya saja, sepanjang tahun 2019, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) mencatat setidaknya ada enam kasus penyerangan terhadap kebebasan berpendapat dosen maupun mahasiswa di Indonesia. Kasus itu meliputi terbunuhnya mahasiswa massa aksi, persekusi, ancaman pembunuhan, kriminalisasi, pembubaran pers mahasiswa, hingga pemberian hukuman terhadap mahasiswa.

Menurut laporan dari organisasi hukum Lokataru Foundation mencatat sejak 2015 terdapat setidaknya seratus sepuluh mahasiswa di Indonesia yang mendapatkan sanksi dari pihak kampus karena terlibat aksi demo. Sepanjang September 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 43 mahasiswa telah dijatuhi sanksi dropout, sebelas sanksi skorsing setelah melakukan demonstrasi.

Menyoal demontrasi, kita teringat demonstrasi yang terjadi belakangan ini bertajuk “Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja”. Sudah seharusnya Kemendikbud membela kampus dan mahasiswa yang belakangan ini diserang, ditangkap, diintimidasi, bahkan hingga ditembak peluru karet.

Hal yang terjadi justru sebaliknya, Kemendikbud melalui suratnya tentang “Imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja”, yang isinya kurang lebih mengimbau mahasiswa tidak lagi ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan fokus kegiatan pembelajaran jarak jauh/daring. Kemdikbud justru malah membela kepolisian dan melarangan hak berekspresi mahasiswa yang sudah kita ketahui telah dijamin oleh UUD 1945.

Apakah pelarangan demonstrasi ada kaitannya dengan penguasa? Dalam hal ini, Ben Laksana dalam esainya di Indoprogres.com berjudul “Merdeka Belajar Gaya Menteri Nadiem: Apanya yang Merdeka?” menyatakan pendidikan kita hari ini hanya menggiring kita menjadi homo economicus atau manusia ekonomi semata.

Diharapkan Atau Malah Dipaksa

Pendidikan kita tak mengenal kebebasan. Tunduklah terhadap apa yang sudah ada, dan kita akan menjadi warga negara yang ideal , yang diidamkan, yang menjadi panutan, tentunya di mata si pembuat aturan. Mahasiswa “diharapkan atau malah dipaksa” tunduk dan menjadi homo economicus yang pro terhadap UU Cipta Kerja, patuh, dan fokus kegiatan perkuliahan hingga akan lupa ada masyarakat yang harus dibela karena hak-haknya terancam.

Dari berbagai macam bentuk pelarangan diskusi hingga serangan terhadap mimbar akademis, menjadi bukti nyata bahwa “Kampus Merdeka” tak sepenuhnya merdeka. Padahal, kita sudah paham kampus memerlukan kemerdekaan akademik. Kalau kata Robertus Robert, kemerdekaan akademik ialah jantung universitas. Ia bukan sekadar norma yang ditunjukkan untuk melindungi akademikus mengajar, meneliti, mempublikasikan pikiran, dan terlibat sebagai warga negara. Lebih dari itu, ia adalah syarat agar belajar itu mungkin.

Kampus merdeka diharapkan bisa memberikan ruang kebebasan untuk menimba ilmu pengetahuan bagi mahasiswa. Kemerdekaan mahasiswa dalam berpengetahuan dan “sinau terhadap persoalan dan gejolak yang terjadi di masyarakat. Seperti halnya dalam buku “Sekolah Itu Candu” gubahan Roem Topatimasang yang menyatakan bahwa,

“Pelajar dan mahasiswa dipisahkan dari persoalan masyarakat yang sebenarnya. Mereka hanya belajar, belajar, dan belajar. Padahal ketidakadilan terus berlangsung. Mereka mengejar ijazah sementara rakyat megap-megap cari sesuap nasi. Apakah sekolah macam itu masih ada?”.

Kampus dimerdekakan, tapi belum tentu mahasiswanya merdeka. Jangan sampai kebijakan Kampus Merdeka menjadi ironi, karena ketika kampusnya merdeka tetapi mahasiswanya tidak. Kita pun akan ingat lagu berjudul “Merdeka” gubahan band indi asal Jakarta, Efek Rumah Kaca, lirik itu berbunyi, Kami adalah orang yang merdeka/ Kami hidup dalam kebebasannya/ Damai lahir batinnya.

Begitulah seharusnya “merdeka” yang sebenarnya. Mahasiswa memiliki kebebasan berdiskusi tanpa pelarangan dan pembubaran yang tidak jelas. Mahasiswa memiliki kebebasan membaca buku kanan maupun buku kiri tanpa disita atau dirampas, bahkan dijadikan sebagai barang bukti penangkapan. Mahasiswa memiliki kebebasan untuk terjun langsung bersama rakyat yang hak-haknya dirampas melalui demontrasi dan diplomasi.

Meminjam pernyataan dari Herlambang P. Wiratraman, koordinator Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia sekaligus peneliti Human Rights Law Studies FH Unair, yang menyatakan bahwa, “Kampus sebagai presidium libertatis. Tanpa kebebasan, sesungguhnya kampus telah mati!”

Diki Mardiansyah. [BP2M/Amilia]
*Mahasiswa FH Unnes 

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *