Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Berita Kabar

Tim KIKA Ungkap Bukti Atas Plagiarisme Rektor Unnes

siaran pers kika plagiarisme rektor unnes
Dokumentasi Siaran Pers Tim Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). [Dok. Adinan/Magang BP2M]

Tim Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengadakan siaran pers dalam bentuk monografi terhadap kasus plagiarisme Fathur Rokhman, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), secara daring pada Selasa (26/01).

Dhia Al Uyun, Koordinator KIKA mengungkapkan bahwa monografi ini adalah gerbang pembuka pembersihan lingkungan akademik dan upaya pengembalian marwah dunia akademik sebagai pusaran akal sehat.

Sementara itu, Abdil Mughis Mudhoffir selaku Tim Akademik KIKA yang juga menjabat sebagai Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mengungkapkan bahwa kajian Tim Akademik KIKA dilakukan atas analisis dokumen, baik terkait hasil investigasi tim akademik sebelumnya maupun dokumen lainnya yang relevan, serta dari berbagai sumber media massa yang kredibel.

“Kajian tersebut menghasilkan beberapa poin yang menemukan bukti-bukti atas plagiarisme dalam disertasi Fathur Rokhman pada tahun 2003, draf disertasi tahun 2000, serta artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Litera tahun 2004,” tutur Abdil Mughis Mudhoffir dalam pernyataan pers tersebut.

siaran pers kika plagiarisme rektor unnes
Nur Inda Jazilah selaku Tim Akademik KIKA saat memaparkan hasil analisis linguistik forenstik disertasi Fathur Rokhman. [Dok. Alya/BP2M]
Menurut penuturan Nur Inda Jazilah selaku Tim Akademik KIKA yang berlatarbelakang linguistik forenstik, untuk membuktikan apakah plagiasi dilakukan atau tidak oleh seseorang dapat dianalisis menggunakan pendekatan di linguistik forensik.

Dalam hal ini, ia menyebut terdapat inkonsistensi dalam disertasi yang ditulis oleh Fathur Rokhman. Dalam disertasi Fathur, terdapat indikasi bahwa teks tersebut ditulis oleh lebih dari dua orang karena adanya inkonsistensi dalam penulisan tanda baca dan cara mengenalkan singkatan.

Berdasarkan kajiannya, Tim Akademik KIKA merekomendasikan tujuh hal untuk penegakan kebebasan akademik dan integritas perguruan tinggi, yaitu:

  1. Mendesak Rektor UGM untuk mencabut keputusan yang mengabaikan hasil kajian DK UGM yang menyatakan disertasi Fathur Rokhman tahun 2003 telah memplagiat karya skripsi SR dan NY tahun 2001 dan merekomendasikan pencabutan gelar doktoral Fathur Rokhman.
  2. Mendesak Rektor UGM untuk menegaskan bahwa disertasi Fathur Rokhman tahun 2003 telah memplagiat skripsi SR dan NY tahun 2001 dengan menyatakan bahwa draf disertasi tahun 2000 sebagai dokumen rekayasa yang diajukan oleh Fathur Rokhman kepada DK UGM untuk membantah tuduhan plagiasinya.
  3. Mendesak Rektor UGM memberi sanksi kepada Fathur Rokhman, di antaranya melalui pencabutan gelar doktornya.
  4. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyatakan adanya plagiasi dalam disertasi Fathur Rokhman tahun 2003 di antaranya terhadap Skripsi SR dan NY tahun 2001.
  5. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi keputusan Rektor UGM atas kasus plagiasi Fathur Rokhman.
  6. Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberhentikan Fathur Rokhman sebagai Rektor Unnes karena gelar doktoralnya diperoleh dengan melakukan kecurangan akademik serta telah menggunakan jabatan dan kekuasaannya memanipulasi publik dan menutupi tindak plagiasinya.
  7. Mendorong segenap masyarakat sipil untuk bersama melakukan judicial review dan tindakan lain yang relevan guna menghapus ketentuan yang memberikan kewenangan kepada menteri dalam menetapkan pimpinan perguruan tinggi serta aturan lainnya yang membuka ruang terjadinya politisasi kampus dan penundukan kampus oleh negara yang mengancam kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi sebagai lembaga akademik yang bertanggung jawab memproduksi dan mendistribusikan pengetahuan untuk kebaikan dan kepentingan umum.

 

Reporter: Adinan & Azizah/Magang BP2M

Editor: Alya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *