Senin (9/8), sidang lanjutan gugatan warga Wadas terhadap Ganjar Pranowo atas penerbitan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tentang Pembaharuan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli para penggugat.
Sembari mengawal jalannya persidangan, warga Wadas menggelar doa bersama di halaman PTUN. Selain itu, Wadon Wadas menggelar aksi teatrikal menganyam bambu (besek) di halaman PTUN. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap alam Desa Wadas yang terancam akan ditambang.
Selain aksi menganyam besek, warga Wadas juga membagikan 234 piti (besek kecil) yang berisi makanan kepada para pedagang kecil dan pekerja informal di sekitar PTUN. Aksi ini sebagai wujud gotong royong dan saling bahu membahu membantu sesama di tengah pandemi. Melalui aksi ini, warga Wadas ingin memberikan pesan kepada masyarakat luas bahwa alam Desa Wadas itu subur, berbagai macam tanaman tumbuh dan melimpah serta memberikan kesejahteraan bagi warga Wadas.
Fotografer: Adam
Penulis: Alya