Senin, 8 November 2021 Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar sosialisasi kebijakan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup Unnes. Sosialisasi dihadiri oleh rektor beserta jajarannya dan beberapa perwakilan dari mahasiswa.
Rektor Unnes, Fathur Rokhman, menyampaikan bahwa membicarakan Peraturan Rektor Nomor 18 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada dasarnya merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021.
“Kita menerapkan peraturan ini agar mahasiswa nyaman kuliah di Unnes, agar mereka tumbuh berkembang dengan prestasi dan berdaya guna”. Selain itu, peraturan ini juga nantinya tidak hanya menyangkut mahasiswa, tetapi dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat umum yang berinteraksi dengan civitas akademika Unnes.
Namun, dalam sosialisasi ini Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes, Franscollyn Mandalika berpendapat bahwa peraturan ini sebaiknya tidak hanya difokuskan kepada sosialisasi tetapi lebih kepada uji publik.
“Karena memang kalau sosialisasi artinya peraturan itu sudah selesai dan keluar hanya dipaparkan saja. Saya rasa kita perlu sama-sama membahas dari mahasiswa maupun pimpinan sehingga ada kesepakatan antara mahasiswa yang mengawal mulai dari kasus di bawah dan apa yang dilakukan oleh pimpinan itu sendiri,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kampus perlu mempersiapkan perangkat pembentukan TP2KS (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Mulai dari proses perekrutan, ada uji publik terkait kompetensi, dan wawasan soal kekerasan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Fathur menyanggupi terkait adanya uji publik ke mahasiswa maupun tenaga pendidik melalui kepala prodi (Kaprodi).
“Tahun ini (2021) harus sudah terbentuk peraturan rektornya dan kita harus segera membentuk perangkatnya, baik perangkat pencegahan, penanganan, dan keamanan”. Ia menargetkan proses uji publik dapat selesai dalam sepekan ke depan.
Meskipun peraturan rektor yang disosialisasikan dalam forum ini telah memiliki nomor, yakni nomor 18 tahun 2021, Azil Maskur–selaku Staf Ahli Rektor Bidang Hukum–mengatakan jika peraturan ini belum disahkan. Hal tersebut mempertimbangkan masukan selama sosialisasi dan uji berlangsung.
Sementara itu, terlepas polemik penggunaan frasa persetujuan korban, Fathur menyampaikan jika peraturan rektor mengacu pada peraturan menteri terkait PPKS, terutama terkait definisi kekerasan seksual. Ia mengatakan jika Unnes sudah mengantisipasinya melalui peraturan yang sudah ada yakni kode etik mahasiswa dan pegawai Unnes.
Reporter: Adam
Editor: Niamah