Terkait hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon presma dan wapresma BEM KM Unnes 2022, Wakil Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes 2021 Franscollyn Mandalika, angkat bicara. Sebagai penanggung jawab pemira, ia mengatakan perihal keputusan dan hasil verifikasi sepenuhnya dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR) maupun penyelenggara pemira lainnya, yakni Badan Pengawas Pemira (Banwasra) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya (DKPPR).
“Saya memposisikan diri sebagai PJ pemira ya memiliki kewenangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk menanggungjawabi pemira. Perihal hasil, keputusan sepenuhnya dimiliki KPUR ya penyelenggara ada Banwasra, ada DKPPR,” katanya (21/12).
Dalam persoalan verifikasi berkas ini, ia menyoroti perihal administrasi. Ia mengatakan, bahwa sebelumnya pihak penyelenggara pemira, DPM, maupun BEM telah mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemira, serta sudah dilakukan uji publik.
“Karena di uji publik membahas substansi secara materiilnya, jadi secara aturan, penetapan ini sudah disepakati dan sudah menjadi konsensus,” ujarnya.
Kejanggalan Berkas
Hasil rilis sidang verifikasi berkas yang diunggah oleh pihak KPUR pada Selasa (21/12) menunjukkan bahwa ditemukan kejanggalan berkas dari ketiga bakal calon. Di antaranya pada pasangan Tulus-Aldi ditemukan kejanggalan pada sertifikat kedua pihak. Mereka menyatakan bahwa telah mengisi presensi kehadiran sebagai peserta LKMMTM yang diadakan oleh Universitas Andalas, namun dalam presensi kehadiran tidak tertera nama keduanya.
Sementara itu, pada pasangan Sony-Afifah ditemukan kejanggalan sertifikat LKMMTM milik Afifah Muna Ridha. Kejanggalan ini terletak pada nomor urut peserta atas nama Afifah Muna Ridha yaitu 162, namun jumlah peserta yang terdapat pada SK LKMMTM yakni berjumlah 161. Di samping itu, terdapat ketidaksesuaian antara nama dengan nomor peserta.
Kemudian, pada pasangan Fauzan-Qois terdapat ketidaksesuaian berkas dengan persyaratan. Bahwa sesuai dengan Juklak dan Juknis, Sertifikat LKMMTM diadakan oleh lembaga kemahasiswaan intrakampus tingkat universitas. Namun, sertifikat milik Muhammad Qois Syafie diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Sehingga, dari verifikasi tersebut dihasilkan hanya satu pihak dari keempat bakal calon yang memenuhi syarat pemberkasan. Dalam proses verifikasi, KPUR mengacu pada Pasal 67 huruf h Undang-undang Pemira dan Pasal 4 huruf i Petunjuk Teknis Pemira KM Unnes.
“Setelah diperiksa dari empat paslon itu yang memang bisa taat secara administrasi itu Abdul dan Najwa Sidqi karena kita periksa semua perihal sertifikat, keasliannya, bahkan secara bukti dokumentasi dia mengikuti acara tersebut,” kata Franscollyn.
Perubahan Jadwal
Sebelumnya, melalui Pasal 10 poin b Petunjuk Teknis Pemira disebutkan, bahwa jadwal penetapan calon pasangan Presma dan Wapresma serta DPM KM Unnes akan dilaksanakan pada 21 Desember 2021 pukul 19.00 WIB.
Pada 18 Desember 2021, KPUR memang mengundang semua bakal calon untuk menghadiri sidang verifikasi dan penetapan calon peserta pemira KM Unnes 2021 yang dijadwalkan lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB.
Perihal perubahan jam verifikasi dan penetapan calon tersebut, KPUR menganggap hadirnya keempat paslon pada saat verifikasi berkas merupakan bentuk persetujuan terhadap perubahan jam. Alasan lain, jadwal dipercepat karena menghindari banyaknya intensitas mahasiswa yang bisa menyebabkan kerumunan pada malam hari.
“Berdasarkan pertemuan dengan WR 3 dan satgas covid bahwa menghindari kerumunan maka kebijakan perubahan jam diubah ke pagi hari, mengingat intensitas mahasiswa ketika malam hari akan lebih banyak dan dikhawatirkan ada kerumunan,” tulis KPUR dalam unggahannya di Instagram.
Senada dengan KPUR, Franscollyn menyebutkan bahwa perubahan jadwal ini juga sudah merupakan kesepakatan bersama. Ia menjelaskan, dari empat paslon yang dihubungi, semuanya dapat hadir dalam sidang verifikasi.
“Perubahan jadwal menjadi kesepakatan bersama, dari empat paslon yang dihubungi semuanya datang, artinya kan empat paslon datang ada kesepakatan ada pemberitahuan juga. Nah maksudnya, saya menilai bahwa ketika mereka datang ke PKMU itu bentuk kesepakatan,” ujarnya.
Namun, bakal calon Sony mengatakan bahwa dirinya menghadiri undangan tersebut karena khawatir jika tidak datang akan dianggap mengundurkan diri.
“La kalo gak datang malah dianggap mengundurkan diri nanti,” tulis Sony (21/12).
Keputusan Sepihak
Hasil keputusan KPUR mendapat penolakan dari tiga bakal calon presma dan wapresma karena tidak adanya transparansi. Sony mengatakan, bahwa KPUR terkesan menetapkan secara sepihak. Saat putusan dibacakan, dirinya bersama dua bakal calon lainnya tidak ada di tempat sidang berlangsung, karena sedang beribadah.
“Keputusan dilakukan ketika masalah belum benar-benar selesai. Masih adanya perdebatan antara paslon dan penyelenggara. Dan tiga balon (bakal calon) belum ada di tempat selepas ibadah,” ujar Sony.
Adapun, Febrian Yudha Tama, Ketua DPM KM 2021 mengatakan bahwa pengambilan keputusan untuk penetapan calon ini dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Penetapan calon DPM dengan sepengetahuan saya karena saya masih ada di tempat sidang verifikasi, sedangkan penetapan calon BEM saya sedang tidak di sana dan pengambilan keputusan untuk penetapan tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya (21/12).
Ia juga menjelaskan bahwa peninjauan ulang terkait hasil penetapan calon ini bisa saja dilakukan, namun semua keputusan bergantung pada KPUR. Menurutnya, KPUR adalah lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan peninjauan ulang tersebut.
“Saya telah berupaya memberikan rekomendasi tersebut guna meredam kegaduhan yang ada,” katanya.
Reporter: Alya & Ratna
Editor: Niamah