Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengadakan diskusi berjudul “Obral Gelar Kehormatan” secara daring pada Jumat (24/3). Kegiatan yang menjadi bagian dari series diskusi Integritas Akademik KIKA itu menyoal maraknya pemberian gelar kehormatan oleh beberapa kampus di Indonesia kepada kalangan non-akademik, termasuk pejabat dan politisi, selama beberapa tahun terakhir. Dengan adanya diskusi ini, publik diharapkan semakin memahami dan lebih kritis lagi dalam menyikapi pemberian gelar kehormatan yang dilakukan oleh kampus.
Menurut Sigit Riyanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), perguruan tinggi memiliki misi fundamental untuk merawat akal budi, mengembangkan karakter mulia, serta merawat pendidikan akademik dan reputasinya. Namun, saat ini beberapa perguruan tinggi tidak mencerminkan misi fundamental tersebut. Sebab, kata Sigit, perguruan tinggi kerap melakukan praktik pemberian gelar kehormatan dengan cara yang tidak sesuai.
Dalam hal pemberian gelar profesor kehormatan, misal, Sigit berpendapat seharusnya seseorang yang memperoleh gelar tersebut mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan kampus pemberi gelar. Kontribusi tersebut, ucap Sigit, harus bisa dilihat oleh seluruh para civitas academica di kampus pemberi gelar maupun oleh para pemangku kepentingan lain. Hal itulah yang selama ini menurut Sigit belum terjadi
“Saya tidak menemukan informasi yang bisa saya gunakan untuk mengonfirmasi bahwa mereka memberikan kontribusi terhadap kampus yang memberikan gelar kehormatan itu, apalagi kepada mahasiswa,” ungkap Sigit.
Sementara itu, Susi Dwi Harijanti, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), berpendapat bahwa kriteria pemberian gelar kehormatan yang terdapat pada pasal 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 65 tahun 2016 harus dikuliti. Pada aturan itu, disebutkan bahwa penerima gelar kehormatan harus memiliki karya yang luar biasa, khususnya dalam bidang akademik. “Secara materiil, syarat-syarat itu harus betul-betul dilaksanakan, jangan hanya formalitas saja,” tegas Susi.
Susi juga menyampaikan apabila terdapat perbuatan yang tidak sejalan dengan syarat-syarat tersebut, kementerian berhak mencabut gelar kehormatan yang sebelumnya sudah diberikan kampus. Hal itu, menurut Susi, sesuai dengan Pasal 4 Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016.
“Untuk mempertahankan reputasi kampus sebagai tempat intelektual, kita harus memiliki kesadaran kolektif apabila peristiwa seperti ini terjadi di kampus,” ujar Susi.
Selain itu, pemberian gelar kehormatan yang saat ini terjadi telah menyalahi substansi dan tujuan dari pemberian gelar kehormatan itu. Hal tersebut dikatakan oleh Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sebab, menurutnya, pemberian gelar tersebut dilakukan dengan cara melanggar syarat-syarat dan tujuannya. Untuk itu, Ubedilah pun menganggap pemberian gelar kehormatan sudah diobral kampus.
“Pemberian gelar kehormatan itu sudah menyalahi substansi dari tujuan pemberian gelar kehormatan itu,” kata Ubedilah.
Reporter: Nasma Sania (Magang BP2M) dan Novyana (Magang BP2M)
Editor: Adinan Rizfauzi