Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Divonis Tiga Bulan Penjara
Selasa (8/6) hakim membacakan sidang Putusan Kriminalisasi Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang. Hasilnya keempat terdakwa—IRF, NAA, IAH, dan MAF—dinyatakan terbukti bersalah melanggar