Peminjaman BP2M
1. Prosedur peminjaman barang dan ruang BP2M
a. Memberitahukan peminjaman barang atau ruang via Whatsapp kepada Sekretaris BP2M (082329639762 – Nilam Aliya)
b. Setelah chat via Whatsapp, nantinya akan diberikan gform untuk diisi peminjam ( klik ini untuk mengakses google form)
c. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bendahara BP2M yaitu:
BNI 1212064069 a.n Syafa Azmi Muazaroh
d. Menyertakan keterangan ketika transfer berupa, jenis peminjaman_atas nama_tanggal peminjaman.
e. Konfirmasi pembayaran dikirim via Whatsapp kepada sekretaris BP2M
2. Barang yang dapat dipinjam
a. Ruangan + Lampu (Rp.25.000/24 jam)
b. Proyektor (Rp.100.000/24 jam), (Rp. 60.000/12 jam), atau (Rp. 8.000/jam)
c. Speaker portable (Rp.50.000/24 jam)
d. Speaker + Mic (RP.70.000/24 jam)
d. Printer (Rp.75.000)
e. Stand Lampu (Rp.50.000)
f. Kamera Canon: EOS 80D lensa 18-135mm 24 Jam (Rp.150.000), 12 Jam (Rp.80.000)
3. Menyerahkan KTM atau Tanda Pengenal lain sebagai jaminan atas barang atau ruang yang disewa
4. Pengembalian barang maksimal 24 jam atau 1 hari setelah kegiatan selesai, apabila melebihi ketentuan akan dikenai denda
5. Denda sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila telat 1 jam maka dendanya 5K
b. Apabila telat 2 jam maka dendanya 10K
c. Untuk setiap 1 jam berikutnya ditambah 5K
6. Apabila barang sudah dikembalikan, wajib memberitahukan Sekretaris BP2M melalui nomor yang tertera di atas.
7. Peminjam memiliki kewajiban untuk menjaga barang yang disewa, dan apabila ada kerusakan wajib mengganti sesuai nominal harga/service barang.