Sidang Putusan Daniel Digelar di Jepara, Massa Aksi Serukan Pembebasan
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (04/04). Dalam kasus ini, Daniel dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun