Menyoal Permendikbud 30/2021, Benarkah Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” Bentuk Legalisasi Seks Bebas atau Zina?
Kehadiran Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra. Pasalnya, peraturan yang diteken pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021 itu mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Kritik ini muncul terkait frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30