17 Tahun Pekerja Rumah Tangga Menuntut Pengesahan RUU PPRT
Selasa (15/12), Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah menggelar aksi rantai diri di depan gedung DPRD Jateng. Aksi tersebut sebagai bentuk protes dan desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Beberapa peserta aksi merantai kaki yang menjadi simbol pekerja rumah tangga (PRT) belum mendapat perlindungan dari pemerintah, sehingga kebebasan dalam bekerja pun

![Peserta aksi terdiri dari PRT di Semarang menuntut disahkannya RUU PPRT [BP2M/Alisa].](https://linikampus.com/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-15-at-10.38.48-1.jpeg)