Perlunya Kolaborasi Implementasi Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual
Jumat (27/5) Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar talkshow bertajuk “Esa Hilang Dua Terbilang: Menguji Kolaborasi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia”. Talkshow ini bertujuan untuk mendiskusikan kolaborasi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud Ristek 30/2021 dalam menangani kasus kekerasan seksual. Marsha Maharani, Peneliti IJRS, mengungkapkan terdapat tiga hak korban yang dipenuhi