Ilustrasi Dugaan Korupsi. [BP2M/Amilia]

Jumat (13/11) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Frans Josua Napitu mendatangi Gedung Merah Putih KPK RI untuk melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unnes, Fathur Rokhman. 

Dalam siaran pers, Frans menyebutkan bahwa ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan olehnya.

Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun selain mahasiswa, baik sebelum dan saat pandemi Covid-19. 

Berkas berisi rincian komponen anggaran yang menjadi bukti dalam laporannya sudah ia serahkan kepada KPK RI untuk di kembangkan lebih lanjut melalui prosedur hukum yang berlaku. 

Mengenai respons dari pihak KPK RI, Frans mengatakan bahwa KPK RI siap memproses laporan tersebut.

“Saya menghargai proses yang ada di KPK,” tegas Frans (14/11).

Sementara itu, pihak kampus melalui pernyataan Muhammad Burhanuddin, Humas Unnes, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait pelaporan ini. 

“Sudah (tahu). Pak rektor lebih fokus pada kesehatan, produktifitas, dan berfikir positif,” ujarnya melalui pesan WhatsApp (14/11).

Namun Burhan juga mengatakan bahwa pihak kampus akan bersikap kooperatif ketika mendapat panggilan atau dilakukan pemeriksaan dari KPK RI.

“Tentu pihak kampus akan kooperatif dan  taat asas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Burhan.

Laporan Berawal dari Minimnya Transparansi Dana

“Tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara  yang dilakukan di situasi bencana (Pandemi Covid-19) dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No.31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegas Frans dalam siaran pers tertulis yang dibuatnya (13/11).

Frans memastikan sebagian dari komponen yang dilaporkan merupakan bahan bahasan yang menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Selain laporan tertulis, ia juga melampirkan dokumen serta data pendukung yang disampaikan secara langsung ke KPK untuk diolah serta dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut Frans, transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan hingga pembangunan yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung merupakan persoalan yang secara terus menerus disuarakan oleh mahasiswa Unnes. Ketidaktransparanan pihak kampus dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya dugaan tersebut. Menurutnya juga, upaya yang dilakukan oleh mahasiswa dari audiensi, aksi demonstrasi hingga bersurat secara resmi namun tidak kunjung mendapat hasil yang memuaskan untuk mahasiswa.

Selain itu, dalam siaran pers, Frans mengajak mahasiswa dari kampus lain untuk turut melakukan hal yang sama, mengingat bersihnya kampus dari tindakan korupsi merupakan semangat yang harus diperjuangkan bersama. Frans juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh dengan membuat laporan ke KPK RI adalah langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum.

 

Reporter: Wahidatul Hanifah, Niamah

Editor: Amilia Buana Dewi Islamy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here