Mengawali
edisi perdana merupakan sebuah kebanggan. Energi masih terasa penuh. Melakukan
sesuatu seolah mati esok hari. Apalagi dalam proses kerja jurnalistik butuh
proses pencarian terus-menerus melalui tahap klarifikasi, cek dan ricek, temuan
bukti dan sebagainya.
edisi perdana merupakan sebuah kebanggan. Energi masih terasa penuh. Melakukan
sesuatu seolah mati esok hari. Apalagi dalam proses kerja jurnalistik butuh
proses pencarian terus-menerus melalui tahap klarifikasi, cek dan ricek, temuan
bukti dan sebagainya.
Proses
“pembacaan” karya jurnalistik selalu melibatkan unsur kognisi dan afeksi
seseorang terhadap obyek berita. Beragam reaksi akan muncul, baik rasa kagum,
empati atau pujian. Bisa pula sinis, emosi atau marah-marah.
“pembacaan” karya jurnalistik selalu melibatkan unsur kognisi dan afeksi
seseorang terhadap obyek berita. Beragam reaksi akan muncul, baik rasa kagum,
empati atau pujian. Bisa pula sinis, emosi atau marah-marah.
Etos menjaga
keberimbangan pemberitaan (cover
both sides) menjadi penting bagi para jurnalis. Sembari menyadari bahwa
karya jurnalistik tidaklah sempurna (zero
defect). Menggunakan hak jawab atau hak koreksi, seperti diatur UU Pers
merupakan jalan terbaik bagi siapapun yang dirugikan akibat pemberitaan Pers.
keberimbangan pemberitaan (cover
both sides) menjadi penting bagi para jurnalis. Sembari menyadari bahwa
karya jurnalistik tidaklah sempurna (zero
defect). Menggunakan hak jawab atau hak koreksi, seperti diatur UU Pers
merupakan jalan terbaik bagi siapapun yang dirugikan akibat pemberitaan Pers.
Penggunaan
Hak Jawab dan Hak Koreksi, bagi yang dirugikan adalah langkah bijak dan cerdas
dalam rangka melakukan pembelajaran bersama dengan tetap membela dan
memperjuangkan hak-haknya tanpa harus menyakiti kemerdekaan Pers itu sendiri.
Hak Jawab dan Hak Koreksi, bagi yang dirugikan adalah langkah bijak dan cerdas
dalam rangka melakukan pembelajaran bersama dengan tetap membela dan
memperjuangkan hak-haknya tanpa harus menyakiti kemerdekaan Pers itu sendiri.
Sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, penyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat
karya jurnalistik memang harus diselesaikan dengan mekanisme jurnalistik pula.
diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, penyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat
karya jurnalistik memang harus diselesaikan dengan mekanisme jurnalistik pula.
Seperti
biasa disampaikan Dewan Pers bahwa “sesungguhnya pers yang profesional bukanlah
pers yang tak mungkin tak pernah salah. Tetapi, pers professional adalah pers
yang jujur mengakui kesalahan.” Dalam rangka proses pembelajaran dan
pendewasaan demokrasi itulah, pers merupakan sarana ideal.
biasa disampaikan Dewan Pers bahwa “sesungguhnya pers yang profesional bukanlah
pers yang tak mungkin tak pernah salah. Tetapi, pers professional adalah pers
yang jujur mengakui kesalahan.” Dalam rangka proses pembelajaran dan
pendewasaan demokrasi itulah, pers merupakan sarana ideal.