Pemilihan Rektor Kembali Memanas, Calon Terkuat Dipolosikan
Pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) memasuki babak baru. Salah satu calon rektor dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang karena diduga melakukan pemalsuan surat pernyataan.
Pelaporan dilakukan oleh anggota Badan Pekerja Senat Unnes yaitu Prof Dr Achmad Slamet, M.Si., Prof Dr Rustono, M.Hum., Drs. Solehatul Mustofa, MA. Saat melapor turut datang juga Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat yaitu Prof. Fathur Rokhman M.Hum
Calon rektor yang dilaporkan yaitu Prof Dr. Supriadi Rustad, M.Si. Menurut salah satu pelapor, Rustono, terlapor membuat pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif sehingga ditetapkan sebagai bakal calon rektor oleh Senat Unnes.
“Hal itu bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dan sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor,” kata Rustono kepada detikcom, Senin (23/6/2014).
Ia pun membeberkan dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan Supriadi antara lain peraturan Senat Unnes No. 3/2013 pasal 2 yang intinya calon rektor harus PNS aktif dan minimal menjabat sebagai lektor kepala. Kemudian surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi RI B/2534/M.PAN-RB/06/2014.
“Isinya, dosen PNS aktif adalah dosen yang aktif melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, tidak sedang dibebaskan sementara dari jabatan akademik, tidak menerima tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu Humas Unnes, Sucipto Hadi Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan memang ada polemik dalam pemilihan Rektor tersebut karena Supriadi dipecat dari guru besar oleh rektor Unnes. Setelah itu ternyata nama Supriadi masuk sebagai calon Rektor Unnes bahkan mendapat suara terbanyak pada tahap pertama.
“Sudah terjaring tiga Prof Fathur kalah tujuh suara di tahap pertama,” kata Sucipto saat dikonfirmasi detikcom.
Terkait pemecatan Supriadi, Sucipto mengatakan surat pemecatan itu tertanggal 14 April dan baru diterimakan 3 Juni atau beberapa hari menjelang pemilihan rektor tahap pertama. Namun Kemendikbud sudah mengeluarkan keterangan bahwa Supriadi adalah dosen dan PNS aktif.
“Soal PNS aktif sudah dimintakan keterangan ke Kemendikbud dan beliau (Supriadi) dinyatakan masih dosen PNS aktif,” tandasnya.
Diketahui Prof Fathur merupakan pengganti Rektor Unnes sebelumnya yaitu Prof. Sudijono Sastroadmodjo yang maju dalam Pilgub Jateng 2013 lalu untuk mendampingi Bibit Waluyo. Ia dilantik menjadi Rektor Unnes setelah ditunjuk Kemendikbud.
“Sejak Juni 2013 ditunjuk oleh Kemendikbud menggantikan rektor sebelumnya,” imbuh Sucipto.
Dari penyaringan rektor Unnes tahap pertama yang diikuti 69 anggota senat, Supriadi memperoleh 37 suara, kemudian Fathur mendapatkan 30 suara, lalu masing-masing satu suara untuk Dr Martitah MHum dan Dr Suwito Eko Pramono MPd. Proses pemilihan rektor tersebut juga sempat terancam deadlock karena permasalah itu.
sumber: news.detik.com