Pengelola Kampung Budaya Menolak Disposisi
Laporan Utama Uncategorized

Pengelola Kampung Budaya Menolak Disposisi


“Disposisi WR II yang kami ajukan ke Pengelola Kampung Budaya dengan harapan memperoleh keringanan biaya peminjaman Kampung Budaya untuk kegiatan SRSC nyatanya ditolak,ungkap Sari, Sabtu (12/11).
Kompetisi tahunan Pramuka universitas tingkat nasional yang diadakan oleh Pramuka Racana Wijaya Universitas Negeri Semarang (Unnes) tahun ini merupakan tahun ke-7. Kompetisi yang bernama Senior Rover Scout Creativity (SRSC) yang terselenggara pada 17-20 September 2016, diikuti oleh 14 Pangkalan dari perguruan tinggi se-Indonesia.
Sebelum melangsungkan SRSC di Unnes, Sari yang menjabat Sekretaris UKM Pramuka membuat surat permohonan keringanan biaya peminjaman gedung yang diajukan kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, karena panitia mengaku keberatan dengan biaya yang ditetapkan. “Biaya Rp.600.000 bagi kami itu terlalu mahal untuk sekadar peminjaman tempat”, timpal Fahmi, salah seorang panitia SRSC.
Sebenarnya, surat permohonan keringanan peminjaman gedung Kampung Budaya yang mereka ajukan  sudah dimasukkan ke bagian Tata Usaha (TU) universitas untuk kemudian bisa turun ke WR II. Menurut Sari, proses pengajuan surat tidak terlalu sulit. Empat hari kemudian mereka mendapatkan disposisi, kebijakan WR II mengenai urusan yang termuat dalam surat resmi yang menyetujui untuk meringankan biaya peminjaman gedung kampung budaya untuk kegiatan SRSC.
Disposisi itu pun dibawa ke pengelola Kampung Budaya. Meskipun sudah jelas mendapatkan disposisi dari pihak yang berwenang, namun pengelola kampung budaya menolak disposisi tersebut dengan beragam alasan. Jika disposisi diterima, dikhawatirkan instansi atau lembaga lain akan melakukan cara yang sama. Hingga akhirnya acara SRSC tidak jadi menggunakan Kampung Budaya sebagai tempat berlangsungnya acara. [Imama, Tri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *