Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan penetapan 60% tanah milik pribadi. Sebesar 30% tanah dijadikan kepemilikan sosial yang menunjang akses pembangunan untuk kesejateraan masyarakat. Sisanya 10% digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pertumbuhan penduduk kian membengkak yang dibarengi dengan bertambahnya kebutuhan lahan untuk tempat tinggal. Hal tersebut, tentu saja membuat pembangunan rumah, hunian, dan fasilitas pendukung lainnya bergerak pesat, melebihi kuota 60%. Sehingga, apa yang diamanatkan peraturan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Unnes Divisi Tabloid NuansA mengadakan Bedah Tabloid yang akan dilaksanakan Minggu, (09/04/2017) di Selasar Gedung Auditorium Unnes, mulai pukul 08.00 WIB. GRATIS!
Adapun pembedah yakni Prof. Dr. Saratri Wilonoyudho. MSi (Dosen Teknik Sipil Unnes, Ketua Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan Jawa Tengah), Gunawan Budi Susasnto (Budayawan pemerhati lingkungan), dan Achyar Permana (Editor Senior Tribun Jateng).
Cara pendaftaran: Ketik: Nama_Prodi_Angkatan_Univ lalu kirim ke 085702346824 (Imama Wulandari) (WA/sms) dimulai hari ini hingga tanggal 09 April 2017 pukul 07.00 WIB.