LINIKAMPUS Blog Wacana Gazebo Guru Profesional 4.0
Gazebo

Guru Profesional 4.0

Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi

 

[Ilustrator Lala]

Ketika orang Indonesia ditanya apa profesinya pasti akan menjawab tentang pekerjaan yang sedang ditekuni. Ketika kita bertanya pada pengendara roda tiga tenaga ontel, mereka juga akan menjawab profesinya adalah tukang becak.

Mereka para tukang becak dikatakan mahir atau profesional jika sudah mengendarai becaknya selama bertahun-tahun. Menyebrang di tengah banyak keramaian kendaraan bermesin pun harus mereka kuasai. Walhasil, kalau belum kena cemoohan belum mahirlah ia.

Tidak hanya pekerjaan saja yang harus professional. Wakil Rakyat yang bukan pekerjaan saja harusnya profesional dan pro kepentingan rakyat. Tapi kok malah menentang rakyat, berarti wakil rakyat tidak benar-benar professional dong?

Profesional di era revolusi industri keempat (era 4.0) tidaklah begitu sulit. Cukup mengerjakan pekerjaan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik yang di berikan kepadanya. Sudah itu tok. Sejatinya profesional dimaksudkan agar seseorang tidak melenceng dari tugas yang diemban. Jika melenceng, maka dia tidak berkompeten di bidang tersebut.

Begitulah hidup di era milenial ini, semuanya harus professional. Jika tidak maka siap-siap saja tertinggal kereta milenial abad 21. Contoh lain profesi yang menuntut profesionalitas adalah seorang guru.

Guru dituntut untuk menjadi profesional. Saking ingin menjadi profesionalnya, pemerintah mendirikan bangunan yang disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG). Syaratnya ya harus melewati bangunan sarjana dulu. Baru naik ke bangunan bernama PPG.

Menuntut Guru Profesional
Baru-baru ini mahasiswa mendapat kabar mendadak, khususon mahasiswa Unnes yang baru wisuda Maret kemarin. Bagaimana tidak? Mahasiswa yang wisuda sudah tidak mendapat akta mengajar.

Usut punya usut ternyata memang pemerintah mulai serius untuk membenahi profesi guru. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permendikbud No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Menurut Kompas (13/03) UU tersebut menjanjikan kesejahteraan pada guru berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Guru yang bersertifikat pendidik dapat meraih penghasilan tiga kali lipat daripada PNS lainnya.

Dengan adanya tunjangan itu, mulailah menjamurnya LPTK dan meluapnya angka lulusan mahasiswa LPTK. Tiap tahun jumlah sarjana pendidikan  yang diluluskan LPTK sekitar 260.000 orang. Namun, yang terserap untuk ikut PPG hanya sekitar 27.000 orang. Sebagian besar lembaga pencetak calon guru tak berakreditasi baik. Hanya 18 LPTK yang terakreditasi A dan 81 yang terakreditasi B. (Kompas, 12 Maret 2018)

Menurut Professor Beeby (1987), sekitar 80 persen mereka yang masuk ke lembaga pendidikan guru di Indonesia adalah para siswa/mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi lemah. Mereka calon guru dirundung dilema jika mau menjadi guru yang profesional.

Sebelum jadi guru saja sudah harus mengeluarkan uang banyak dan menghabiskan waktu lama untuk sekolah. Ini bukannya menambah jumlah guru, malah menurunkan minat mahasiswa untuk menjadi guru. Jika terus begitu, bagaimana pendidikan di Indonesia akan maju?

Sekarang mari kita pikirkan yang mendaftar itu boleh bukan dari mahasiswa yang kuliah di jurusan kependidikan. Mahasiswa non-pendidikan boleh mendaftar. Apakah pemerintah tidak begitu serius menangani problematika guru di Indonesia?

Mahasiswa yang sudah 4 tahun menggeluti dunia kependidikan dinilai tidak profesional. Sedangkan mahasiswa non-pendidikan yang dididik melalui PPG selama setahun simsalabim sudah jadi profesional. Terus harus profesional yang seperti apa lagi?

Biaya PPG tidaklah murah, padahal materi PPG yang diajarkan tidak jauh-jauh amat dengan materi kuliah di jurusan pendidikan. Pemerintah bukannya memperbaiki mutu LPTK, malah mendirikan PPG. Ini mah mau mempersulit para pejuang yang ingin menjadi pendidik negeri ini.

Jika kita mau melihat kenyataan, permasalahan profesi keguruan tidak hanya dari kepribadian sang guru saja (internal), melainkan didominasi oleh masalah politik dan ekonomi (eksternal). Selama ini pemerintah selalu mengandaikan jika gurunya berkualitas, maka siswanya juga berkualitas.

Memang betul, tapi lihatlah di daerah terpencil, di sana sangat sulit untuk mengakses kebutuhan belajar karena sangat jauh dari kota. Bayangkan jika permasalahan kebutuhan pendidikan di Indonesia tercukupi. Para siswa bisa dengan leluasa belajar dengan sarana dan prasana yang disediakan. Tapi karena dikorupsi terus ya, akan terus ada kesenjangan pendidikan di Indonesia.

Untuk menghadapi kesenjangan pendidikan tersebut yang dibutuhkan adalah mental guru untuk bertahan hidup di tengah keterpencilan daerah. Bukan sekadar sertifikat yang harus diperjuangkan. Melainkan bagaimana mereka mau hidup di tempat yang jauh dari kota dan memanfaakan keterbatasan yang ada di sekolah.

Menurut Eric Hanusheck, dalam buku What the Dog Saw, Amerika Serikat telah bertahun-tahun memikirkan persoalan seperti anggaran sekolah, ukuran kelas, dan rancangan kurikulum. Banyak penganjur perubahan.

Sampai ke kesimpulan bahwa yang paling penting adalah mencari orang-orang dengan potensi untuk menjadi guru yang hebat. Tapi ada kesulitannya : tak seorang pun tahu seperti apa orang yang berpotensi menjadi guru hebat itu.

Belum  juga mencoba menerjunkan calon guru ke lapangan, tapi mengapa kita terlalu berbelit-belit dengan sistem?

Pemerintah juga terlalu dipusingkan mencari guru hebat sebelum diterjunkan ke lapangan sesungguhnya. Yang perlu kita tahu, calon guru hebat adalah mereka yang berani terjun ke lapangan untuk menjadi guru.

Azis ir.
Calon Guru Profesional

Exit mobile version