Rustono: PPG Saat Ini Masih Gratis
Laporan Utama

Rustono: PPG Saat Ini Masih Gratis

 

[ilustrator: BP2M/Abu Rifai dan M.Lalu]

Saat ini PPG masih gratis. Tetapi tidak untuk masa yang akan datang. Karena PPG reguler belum ditetapkan kejelasannya terkait biaya.

Universitas Negeri Semarang (Unnes)  tahun 2018  resmi tidak menerbitkan akta mengajar (Akta IV)  kepada para wisudawannya. Kebijakan ini  sesuai dengan Surat Edaran bertanggal 21 Maret 2018 yang tim linikampus.com dapat dari Wakil Rektor Satu, Rustono.

Sesuai pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 87 tahun 2013, bahwa PPG ditujukan guna mempersiapkan lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai standar nasional pendidikan.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) lain telah lebih dulu tidak menerbitkan Akta mengajar. Alasan Unnes baru memberlakukan kebijakan karena anggapan bahwa Akta Mengajar masih berguna bagi para wisudawannya.

Isu yang berkembang saat ini adalah mahalnya biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG). ”Pembiayaan PPG itu tidak rasional. Guru yang lolos seleksi menjadi peserta PPG diharuskan membayar administrasi pendidikannya sebesar limabelas juta sampai dengan dua puluh juta dalam setahun. Sementara biaya yang mahal ini tidak menjamin lulusan PPG langsung menjadi PNS.” Tulis Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM)  Fadel Muhamad Al Hazami setelah berhasil tim linikampus.com hubungi.

Lain halnya menurut keterangan Wakil Rektor Satu Bidang Akademik, Rustono bahwa program ini tidak memungut biaya bagi lulusan Sarjana yang melanjutkan studi PPG. Saat ini PPG masih gratis.

Baca Juga: Bangkitkan Lagi Guru Tanpa Tanda Jasa

Telah  disediakan beasiswa dari pemerintah. Begitu pula bagi PPG Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T). Mereka mendapatkan beasiswa sekaligus uang saku, uang makan dan asrama.

“Biaya PPG sementara ini tidak berbayar. PPG SM3T yang dikelola Unnes gratis bahkan mendapatkan tambahan uang saku, buku dan asrama juga makan. PPG prajabatan yang bersubsidi setiap semester saat ini juga masih disubsidi oleh pemerintah. Tapi hanya biaya UKT bukan fasilitas lain. Untuk PPG reguler tidak ada subsidi sama sekali, tetapi kepastiannya belum ditentukan pun biayanya, karena tidak boleh ada variasi, biaya harus dari pusat,” tegas staf bagian PPG,  Arif Purnomo.

Unnes mengeleloa PPG menjadi tiga yaitu PPG SM3T, PPG Prajabatan bersubsidi, dan PPG reguler. akan tetapi belum ada kejelasan biaya dan prosedur PPG reguler.

Meski saat ini PPG masih gratis tetapi ada kemungkinan PPG akan berbayar.   “Biayanya memang mengikuti pusat, LPTK tidak bisa menentukan biaya dan sistemnya sendiri.” Ujar Arif.

Akibat belum ditetapkan prosedur PPG reguler, mahasiswa non-kependidikan juga belum bisa mengikuti PPG. “Saat ini PPG memang diutamakan untuk mahasiswa kependidikan.” Tandas Rustono.

PPG Prajabatan bersubsidi dengan PPG SM3T sedikit berbeda dari segi pembiayaan dan ketersediaan di beberapa bidang ilmu jurusan. Dalam bentuk subsidi biaya pendidikan sebesar 7,5 jt/ semester.

Baca Juga: Guru Profesional 4.0

PPG SM3T, PPG Prajabatan Bersubsidi hanya memperoleh subsidi dari pemerintah sebesar 7.500.000  per semester. Biaya 6.000.000 untuk UKT sisanya 1.500.000 untuk pembentukan karakter.
Sedangkan untuk yang tidak bersubsidi masuk jalur reguler sesuai kebijakan  masing-masing LPTK penyelenggara PPG.

“Kalau kisaran biaya yang disubsidikan hampir sama dengan kami atau bisa jadi lebih mahal lagi mungkin sekitar limabelas juta selama satu tahun tidak ada pengeluaran lain lagi selain biaya makan dan tempat tinggal sendiri,” ujar Arief Fitrianto, mahasiswa yang sedang menempuh PPG.

Arief Fitrianto juga menjelaskan selama menjadi mahasiswa PPG mengalami pro dan kontra. Pro-nya adalah selama proses perkuliahan memang dibekali ilmu-ilmu tentang pedagogik dan ilmu profesional yang memang itu sangat diperlukan sebagai calon guru.

Sedangkan kontranya adalah karena mungkin program baru, diharapkan bisa diperbaiki seperti penyetaraan dari jurusan ilmu murni supaya berimbang dengan yang kependidikan, kemudian sistem kelulusannya jangan hanya dari Ujian Tulis Nasional (UTN) saja, akan tetapi hasil selama proses perkuliahan juga perlu dipertimbangkan.

[Tim Headline]

2 Comments

  • Profil saya April 6, 2018

    PPG SM3T emang masih ada yaa ?

  • admin April 7, 2018

    Sesuai data wawancara kemarin, PPG SM3T masih dikelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *