Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar

Dianggap Wacana, Draf RUUP Dikawal Hingga Tuntas

Diskusi antara Koalisi Nasional Tolak Permusikan, LBH Semarang, Akademisi Donny Danardong, Adiyat Jati W, Gatot Hendraputra dengan seluruh peserta yang hadir mengenai Draf RUUP Permusikan, (15/02). [Doc. BP2M/Afsana]

Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan (KNTL RUUP) Semarang mengadakan diskusi bertajuk “Bersama Batalkan RUU Permusikan” di Impala Space lantai 2 Semarang. Diskusi ini dimoderatori oleh Gatot Hendraputra yang juga musisi asal Semarang.

KNTL RUUP menghadirkan pelaku musik Adiyat Jati Wicaksono, akademisi Donny Danar Dono, dan aktivis LBH Semarang Ivan Bakara sebagai pemantik diskusi. Mereka dan para peserta yang hadir menolak adanya Draf RUU Permusikan yang dianggap merepresi kebebasan berekspresi, utamanya kalangan pemusik.

Gatot menjelaskan penolakan tersebut didasari oleh pembatalan Draf RUU Permusikan yang masih dianggap sebuah wacana. Sebelumnya, para musisi tanah air juga mendesak pembatalan Draf RUUP. Dilansir dari Tirto dalam berita berjudul Anang dan Konferensi Meja Potlot Sepakat Batalkan RUU Permusikan, kedua pihak yang saling berseberangan terkait Draf RUUP sepakat membatalkannya setelah bertemu di Konferensi Meja Potlot.

“Karena baru katanya akan dicabut, kita nggak pernah benar-benar tahu bahwa apakah ini benar-benar dibatalkan atau tidak. Makanya awareness ini perlu diangkat terus,” ujar Gatot yang juga pemilik Impala Space, Jumat (15/2).

Baca Juga : Ruang Bebas Berekspresi Ajak Berani Berekspresi

Sejalan dengan Gatot, anggota Semarang On Fire Afriyandi Wibisono  menyatakan walaupun Anang sudah membatalkan, tetapi hal tersebut  hanya wacana. Masih ada pekerjaan rumah (PR) mengirim surat penarikan ke DPR dan menunggu persetujuan DPR mengenai  surat tersebut. Karena posisi Anang bukan pengendali penuh Draf RUU Permusikan.

Sertifikasi Pemusik

Menanggapi wacana sertifikasi pemusik, Dosen Ilmu Hukum Filsafat UNIKA Soegijapranata Donny Danardono angkat bicara.  Dia menganggap profesi pemusik tidak membutuhkan ujian kompetensi dan sertifikasi karena pemusik tidak melayani klien.

“Pemusik seperti halnya penyair, sastrawan, pembuat film, pematung, penari, atau pelukis. Mereka profesional yang mengungkapkan atau mengekspresikan pengalaman pribadi mereka. Dengan hadirnya wacana semacam ini dapat mengurangi kebebasan berekspresi mereka,” tegasnya.

Adiyat menilai hal tersebut dapat mempersempit ruang kreativitas dan kebebasan berekspresi bagi musisi tanah air. Menurutnya Draf RUU Permusikan tidak hanya berimbas pada pelaku musik, tetapi juga penggemar musik.

“Tidak hanya musisi, kita semua berpotensi untuk dipidanakan melalui pasal-pasal  UU ITE,” tambahnya.

Afriyan menambahkan jika Draf RUU Permusikan dibatalkan akan menjadi momen untuk berkonsolidasi secara nasional. Isu akan tetap relevan karena berkaitan dengan pembatasan berekspresi. Konsolidasi akan berlanjut sampai adanya keputusan DPR mengenai pembatalan Draf RUU Permusikan.

“Saya dan temen-temen semua yang ada di Koalisi Nasional Tolak Permusikan akan mengawal terus. Jadi tidak hanya berhenti  di momen potlot, ini bakal terus dikawal sampai ke DPR,  sampai bener-bener selesai,”  pungkas pria berambut gondrong itu.

Reporter: Meditta & Niamah Pra Magang BP2M

Editor    : Abu & Afsana

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *