Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota. [BP2M/Fikri]
Oleh : Muhammad Adam Khatamy
Mahasiswa Jurusan Geografi 2018
Rencana pemindahan ibu kota Republik Indonesia selalu bergulir sejak zaman Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo, dengan pertimbangan untuk pemerataan pembangunan yang saat ini terpusat di pulau Jawa. Hal ini disinggung dalam pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2019. Presiden meminta izin kepada seluruh elemen rakyat Indonesia bahwa ibu kota akan segera dipindahkan ke pulau Kalimantan. Keterangan ini disusul pengumuman lokasi ibu kota baru pada 26 Agustus 2019, dengan lokasi antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah berdalih bahwa pemilihan lokasi baru berdasarkan keadaan infrastruktur dasar yang cukup lengkap, jauh dari zona megathrust atau zona rawan gempa serta terletak ditengah-tengah Indonesia dengan jarak rata-rata ke seluruh provinsi cukup dekat, yakni 893 kilometer.
Lebih Baik ‘Mengobati’ atau ‘Pindah’?
Sangat jelas permintaan izin Jokowi tidak sampai ke saya secara pribadi, namun jika sampai sudah pasti saya tolak. Salah satu alasan utama pemindahan ibu kota adalah mengurangi beban lingkungan Jakarta yang begitu berat dan menanggung segudang permasalahan: rob, kekeringan, macet, padat dan polusi udara. Biaya membangun ibu kota baru sebesar 485 triliun rupiah sedangkan biaya untuk memperbaiki Jakarta diprediksi lebih dari 500 triliun, namun lebih baik ‘memindahkan’ ibu kota atau ‘mengobati’ ibu kota saat ini?
Jika melihat dari sudut pandang ekonomi, alokasi anggaran 485 triliun sungguh tidak efektif karena tidak memberikan dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pusat bisnis dan ekonomi tetap tinggal di Jakarta, meskipun ibu kota pindah. Berkaca dengan negara lain, pemindahan ibu kota sebagai pusat pemerintahan tidak diikuti oleh hijrahnya pusat bisnis dan ekonomi, seperti Amerika Serikat yang tetap menjadikan New York sebagai pusat bisnis dan Washington DC sebagai pusat pemerintahan. Alih-alih menggelontorkan dana sebesar itu, pemerintah dapat menggunakannya guna memperbaiki sistem transportasi Jakarta serta ‘mengobati’ persoalan lain di Jakarta.
Kondisi Provinsi Kalimantan Timur Tidak Lebih Baik
Beban lingkungan yang ditanggung oleh Jakarta memang cukup besar dan nampaknya butuh usaha besar untuk memperbaikinya, namun beban lingkungan yang ditanggung Provinsi Kalimantan Timur juga tidak kalah besar. Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kalimantan Timur dibekap oleh 1.190 izin usaha pertambangan (IUP) dan 439 IUP terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemindahan ibu kota ke daerah ini tentu akan menambah beban ekologis Kalimantan Timur, karena 73% luas daratan Kalimantan Timur termasuk konsesi tambang dengan permasalahan lain yakni tumpang tindih perizinan lahan. Temuan JATAM pula menyatakan bahwa total perizinan lahan di Kalimantan Timur melebihi luas daratan mereka sendiri. Izin lahan mencapai 13,83 juta hektar, sedangkan luas daratan sendiri hanya sebesar 12,7 juta hektar termasuk pula izin kehutanan dan perkebunan sawit di dalamnya.
Kalimantan Timur sudah dicekik oleh ribuan tambang batu bara yang mencemari lingkungan serta mengancam ruang-ruang hidup masyarakat adat. Pembukaan lahan seluas 180 ribu hektar guna lokasi ibu kota baru juga turut menambah beban lingkungan Kalimantan Timur. Ibu kota baru turut mengancam eksistensi masyarakat adat didalamnya. Sebagian masyarakat cukup khawatir apabila dengan adanya ibu kota baru merubah nilai-nilai leluhur mereka.
Baca juga : Soesilo Toer: Pram Sudah Saya Kalahkan
Perkiraan eksodus satu juta penduduk menuju ibu kota baru turut membayangi masyarakat lokal karena dapat mengancam ruang hidup, kepemilikan lahan oleh mereka akibat datangnya penduduk baru. Permulaan masalah dapat kita lihat melalui manuver salah satu pengembang properti ternama dengan memasang iklan di dekat lokasi ibu kota baru pada satu halaman surat kabar nasional. Hal ini dapat kita asumsikan bahwa ibu kota baru tidak hanya mengancam lingkungan tetapi kondisi sosial di Kalimantan Timur.
Riset dan Pembiayaan Ibu Kota Baru
Klaim pemerintah dalam pemilihan ibu kota baru telah melalui kajian studi selama tahun terakhir. Pemerintah menekankan bahwa lokasi ibu kota baru ini jauh dari lokasi bencana serta terletak di tengah Indonesia. Perlu kita cermati bahwa asumsi pemerintah selalu sama. Pemerintah belum pernah mempublikasikan hasil kajian mengenai ibu kota baru kepada publik, hingga pengumuman lokasi ibu kota baru digaungkan. Pemerintah terkesan terburu-buru dalam melakukan pemindahan ibu kota, mengingat target ibu kota dengan segala infrastrukturnya dapat ditempati mulai tahun 2024. Pembangunan sebuah kota sebagai titik peradaban tidak dapat dilakukan secara instan. Perkembangan kota secara ideal adalah organik dan membutuhkan jangka waktu panjang. Jangan sampai ibu kota baru hanya seperti kota mati yang hanya dikunjungi untuk bekerja tapi pula bertempat tinggal. Berkaca dari pemindahan ibu kota Provinsi Maluku Utara dari Kota Ternate ke Kota Sofifi yang hanya sebagai tempat singgah dan ketika akhir pekan kota ini ditinggalkan penduduknya untuk pulang ke daerah asal. Perkembangan kota secara organik dan bertahap memerlukan waktu cukup lama dan harus memiliki fasilitas dasar penunjang perkembangan kota.
Pemindahan ibu kota turut menuai polemik mulai dari tidak dilibatkannya masyarakat setempat mengenai rencana pemindahan ibu kota baru, hingga pembiayaan pembangunan ibu kota. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya menyatakan komposisi penduduk Kalimantan Timur yang heterogen mampu mendukung pemindahan ibu kota baru melalui aspek sosial. Disaat masyarakat lokal maupun transmigran yang sudah lama hidup berdampingan secara damai terancam oleh aktivitas pertambangan, kini ditambah lagi dengan rencana pemindahan ibu kota.
Pembiayaan pembangunan ibu kota baru sebesar 485 triliun rupiah ini ditanggung oleh tiga pihak, yakni 19,2% oleh negara melalui APBN, 26,2% oleh swasta dan 54,6% dikerjakan melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Rasio peran swasta yang cukup tinggi dalam pembangunan ibu kota baru dikhawatirkan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah supaya lebih condong menuruti kemauan pasar dan oligarki, dibanding sesuai kemauan rakyat yang telah diamanatkan melalui konstitusi.
Ibu Kota Baru Belum Begitu Penting
Pemindahan ibu kota tidak hanya membiarkan Jakarta tenggelam bersama beban-beban lingkungan yang ditanggungnya, tetapi pula menambah beban baru di lokasi baru. Pemerintah harus cermat dan melibatkan seluruh aspek masyarakat guna mempertimbangkan pemindahan ibu kota karena tidak hanya sebagai babak baru perjalanan sebuah negara, tetapi pula melibatkan segala unsur didalamnya.
Mengingat pemindahan ibu kota baru tidak masuk dalam program kerja nawacita pemerintah kali ini, urgensi pemindahan ibukota sebaiknya belum menjadi fokus utama pemerintah. Membangun SDM untuk mengejar ketertinggalan serta memanfaatkan peluang bonus demografi guna mewujudkan “Indonesia Emas 2045” nampaknya jauh lebih penting. Daripada anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur ibu kota baru, lebih baik digunakan untuk memperbaiki beban lingkungan ibu kota saat ini dan digunakan untuk membangun SDM berkualitas melalui perbaikan sistem pendidikan negara ini.
Editor: Rona Ayu Meivia