Badan Ekseskutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes mengeluarkan siaran pers yang berisi desakkan kepada pihak kampus untuk mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) minimal 50%. Siaran itu dikeluarkan pada 3 Mei 2020 yang berisikan tujuh alasan perlunya pengembalian UKT.
Alasan tersebut dirangkum menjadi tujuh poin yaitu, biaya operasional kampus berkurang signifikan, daya beli orang tua dan mahasiswa melemah akibat polemik Covid-19, layanan pendidikan yang diberikan oleh kampus kepada mahasiswa berkurang signifikan, UKT merupakan salah satu komponen sumber pembiayaan operasional dan layanan pendidikan di kampus, berkurangnya aksesbilitas mahasiswa sebagai pembayar UKT terhadap fasilitas kampus, kesempatan mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu menjadi semakin sulit, dan sejumlah lembaga pendidikan swasta sudah mengembalikan SPP kepada orang tua.
Pada Jumat (1/5) BEM KM melalui akun Instagramnya mengunggah hasil audiensi forum ketua BEM dan advokasi se-Unnes bersama rektor dan jajarannya. Dalam rilis tersebut Rektor Unnes menjelaskan pengembalian UKT sampai saat ini belum bisa diberikan karena menunggu surat edaran dari Kemendikbud. Serta dijelaskan pula, bahwa Kemendikbud sejauh ini sedang mempersiapkan surat edaran mengenai pengembalian UKT.
Sebelumnya BEM KM sudah melakukan serap aspirasi bertahap berupa pengisian form oleh mahasiswa Unnes. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi dengan pihak kampus.
Audiensi mengenai pengembalian UKT telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu pada 31 Maret 2020, 4 April 2020, dan 29 April 2020. Meski sudah mengadakan audiensi sebanyak tiga kali dan mendapat respons yang sama dari kampus, Didik Armansyah, Wakil Presiden Mahasiswa Unnes menyampaikan bahwa BEM se-Unnes akan tetap mengupayakan tuntutan kepada kampus. Ia mengatakan bahwa selanjutnya akan diadakan kembali audiensi dengan fokus tuntutan yang sama berdasarkan tujuh poin yang sudah disusun.
“Pendekatan dilakukan secara kekeluargaan namun tetap ada seni penekanan dalam mengaspirasikan harapan mahasiswa. Saya sudah mencobanya untuk secara publik, tapi mereka enggak mau. Yang terlibat (pada audiensi selanjutnya) kemungkinan akan sama kayak kemarin,” kata Didik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAPP (3/5).
Muhammad Burhanudin, Kepala UPT Humas Unnes, menyampaikan bahwa pihak kampus menghargai aspirasi yang disampaikan BEM Unnes ke kampus. Terkait pengembalian UKT yang disuarakan BEM Unnes tersebut, Unnes akan mengikuti regulasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Terkait kebijakan pengembalian UKT di masa pandemi covid-19 UNNES akan mengikuti regulasi dari Kemendikbud. Tentu Unnes mengikuti prosedur yang ada. Dana UKT tidak bisa keluar masuk begitu saja. Ada prosedurnya dan dalam pemantauan Kemendikbud, BPK , dan lain-lain” kata Burhan melalui pesan WhatsApp (4/5).
Ia juga menambahkan ke depan UNNES akan mempelajari mekanisme kebijakan UKT untuk membantu orang tua mahasiswa yang terkena dampak dari pandemi covid-19.
Terkait gerakan selanjutnya selain audiensi, rencananya, BEM KM akan menyusun kajian akademik terkait pengembalian UKT. BEM KM mengagendakan untuk mengirimkan surat kepada kampus dan Kemendikbud berdasarkan kajian akademik.
“Otw pasca kajian akademik jadi.” ujar Didik saat Linikampus menanyakan kapan pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemendikbud.
Reporter : Niamah
Editor : Amilia Buana Dewi Islamy