Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar

Keringanan UKT Tidak Menjawab Kesulitan Mahasiswa

Ilustrasi Keringanan UKT Tidak Menjawab Kesulitan Mahasiswa [Magang BP2M/Febi]

Persoalan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi belum menemukan titik tengah antara pihak kampus dan mahasiswa. Sebelumnya, pada 1 Februari 2021 mahasiswa melakukan audiensi dengan tuntutan kebijakan potongan 50% untuk semua golongan UKT. Namun, pihak kampus tidak merealisasikan tuntutan mahasiswa tersebut. Alasannya, kampus mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“(Potongan 50% UKT untuk semua golongan) Dasarnya yang tidak ada, kementerian sudah menetapkan bentuk keringanan, ada yang dibebaskan, dipotong 50%, diturunkan kelompoknya, diangsur, dan ditunda. Prinsipnya Unnes mengikuti Permendikbud dan edaran dirjen,” kata Martono, Wakil Rektor Bidang Keuangan pada Selasa (9/2).

Dengan tidak direalisasikannya tuntutan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes menganggap bahwa kebijakan yang ada, masih belum bisa memenuhi apa yang diinginkan mahasiswa.

“Di tahun ini dari advokasi sendiri mendesak untuk keterlibatan dalam rapat pleno penentuan hasil ajuan teman-teman mahasiswa terkait keringanan UKT di masa pandemi, dengan harapan bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal terkait dengan transparansi data dan persentase diterima sesuai permintaan,” kata Wahyu Suryono, Presiden Mahasiswa BEM KM, Minggu (14/2).

Namun demikian, ia menuturkan bahwa dari hasil ajuan keringanan UKT yang telah diumumkan pada 13 Februari lalu, masih terdapat banyak laporan dari mahasiswa yang ditujukan kepada BEM KM bahwa hasil ajuannya tidak seperti yang diharapkan oleh mahasiswa.

Wahyu mengatakan bahwa BEM KM akan mengadakan audiensi lanjutan terkait tuntutan dan hasil kebijakan UKT. Namun pihaknya belum memastikan kapan audiensi tersebut dilakukan.

“BEM KM tetap meminta audiensi kembali kepada birokrasi terkait permasalahan ini, tapi sebelum ke arah sana kita sudah memulai pendataan sebagai bahan pendukung untuk proses pengadvokasian. Kita tetap meminta proses audiensi kembali sebagai upaya pemerataan kebijakan serta meminta untuk semua mahasiswa yang mengajukan keringanan harus diterima,” katanya.

Perbedaan Pada Surat Edaran Gasal dan Genap

Menilik Surat Edaran Nomor T5213/UN37/KU/2020 tentang Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 dan Surat Edaran Nomor B/754/UN37/KU/2021 tentang Pembayaran UKT Semester Genap 2020/2021, terdapat beberapa perbedaan pada kedua surat tersebut.

Perbedaan terlihat pada kebijakan nomor empat, mahasiswa yang hanya mengambil enam satuan kredit semester (SKS). Di surat edaran semester gasal disebutkan bahwa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan enam SKS, mendapat potongan 50%. Sedangkan pada surat edaran UKT semester genap, hanya mahasiswa yang menyelesaikan skripsi atau tugas akhir yang mendapat potongan 50%.

Perbedaaan lainnya terletak pada poin nomor tujuh surat edaran UKT semester genap, di mana tidak adanya perpanjangan satu semester masa studi dan pembebasan UKT.

Mengenai adanya perbedaan kebijakan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Zaenuri mengatakan bahwa dalam penentuan kebijakan registrasi, pihak universitas mengikuti arahan dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti).

“Perpanjangan (masa studi satu semester) kan surat edaran Dirjen Dikti. Sedangkan ini (pada semester genap) ndak ada perintah Dirjen Dikti. Jadi mahasiswa S1 semester lima belas itu tidak bayar (pada semester gasal lalu) dan masa studinya tidak masalah (untuk diperpanjang) karena ada edaran Dirjen Dikti,” kata Zaenuri, Sabtu (13/2).

Transparansi UKT di Tengah Pandemi

Unnes mengumumkan hasil kebijakan keringanan UKT dan bantuan UKT semester gasal melalui data pokok masing-masing mahasiswa. Pada semester genap ini, Unnes juga mengumumkan hasil pengajuan keringanan UKT pada 13 Februari melalui data pokok masing-masing mahasiswa, sesuai dengan Surat Edaran Nomor B/754/UN37/KU/2021 poin sebelas.

Menurut data dari bagian kemahasiswaan, bantuan UKT pada semester gasal diberikan kepada 1.212 mahasiswa dari seluruh fakultas. Tapi, tidak ada rincian bentuk bantuan yang diberikan.

Terkait ketentuan, persyaratan, serta pertimbangan lain yang dapat membuat pengajuan keringanan dan bantuan UKT mahasiswa diterima, Martono mengatakan bahwa semua mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran dapat mengajukan keringanan tersebut.

“Yang jelas kami tidak pernah membatasi jumlah,” katanya.

Selain itu, permasalahan transparansi UKT di tengah pandemi juga mengarah kepada alokasi dana. Berdasarkan kajian UKT BEM KM Unnes, mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus. Sebagai contoh mahasiswa tidak menggunakan komponen laboratorium/studi/bengkel/lapangan selama pandemi. Selain itu, mahasiswa juga tidak menggunakan sarana dan prasarana kampus.

Martono mengatakan, “DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Unnes tidak ada perubahan, masih seperti tahun-tahun sebelumnya, justru malah harus menganggarkan penanganan Covid-19 yang sebelumnya tidak ada.”

Ia juga mengatakan bahwa meskipun penggunaan listrik dan air berkurang, namun biaya untuk IT meningkat.

Mahasiswa Mengajukan Cuti

Menurut penuturan Zaenuri, pada semester gasal 2020/2021, terdapat 304 mahasiswa yang mengajukan cuti. Di antaranya, FIP sebanyak 16 mahasiswa, FBS 63 mahasiswa, FIS 18 mahasiswa, FMIPA 12 mahasiswa, FT 27 mahasiswa, FIK 14 mahasiswa, FE 20 mahasiswa, FH 15 mahasiswa, dan pascasarjana sebanyak 119 mahasiswa.

“Mahasiswa Unnes terakhir (pada) periode akhir Januari (berjumlah) 38.519. Kalau ditambah PPG itu (sebanyak) 39.997. Kalau dikalkulasi, hanya 0,789% , kalau PPG dimasukkan itu 0,760% jadi masih dibawah 1% (yang mengajukan cuti), itu data semester gasal. Kalau untuk semester genap belum ada data karena masih registrasi,” kata Zaenuri.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor T/5213/UN37/KU/2020, universitas telah memberikan sejumlah opsi keringanan pembayaran UKT pada semester ganjil. Dalam surat tersebut, terdapat empat opsi bantuan UKT di antaranya adalah pembebasan UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran dengan cara mengangsur.

Meskipun demikian, nyatanya kebijakan keringanan UKT tidak cukup membantu mahasiswa seperti Doni dan Dina (bukan nama sebenarnya).

Doni, Mahasiswa Ilmu Sejarah angkatan 2018 terpaksa mengambil cuti karena kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi.

Ia sudah mencoba mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus. Namun tidak lolos. Dengan kondisi keuangan yang tidak pasti, opsi mencicil yang ditawarkan oleh pihak kampus untuk penerima UKT golongan IV pun dirasa Doni bukan solusi.

“Kemarin mau dicari-carikan pinjaman. Nah, tapi aku menolak. Soalnya kerja saja belum pasti. Kemarin, menurutku yang paling susah ini orang yang ekonominya nanggung. Bantuan tidak dapat, pendapatan juga berkurang,” kata Doni saat diwawancarai melalui WhatsApp (26/01).

Menanggapi hal tersebut, Martono menuturkan bahwa mahasiswa bisa mengajukan penundaan.

“Mestinya bisa ditelusuri apakah ada perubahan data pokok atau tidak, selama ada perubahan data pokok, keringanan mahasiswa bisa disetujui. Kalau mahasiswa mengajukan cuti itu belum tentu hanya karena tidak mampu bayar, karena untuk bayar bisa juga mengajukan penundaan,” kata Martono.

Menurut Martono, sistem penundaan prinsipnya sama dengan diangsur, untuk membuka sistem harus membayar dahulu meskipun jumlahnya kecil. Kemudian sisanya dapat dibayar berdasarkan pernyataan pembayaran.

Sementara itu, terkait mahasiswa yang terpaksa cuti karena kebijakan yang ditawarkan oleh universitas tidak dapat mengakomodasi, Zaenuri menuturkan bahwa mahasiswa dapat melampirkan berbagai bukti atau dokumen yang sesuai.

“Kalau soal angsur mengangsur yang menyetujui WR 2. Kalau dia terdampak, ter-PHK, ada surat buktinya apa tidak. Kalo misalkan (pengajuan keringanan) ditolak, buktinya kamu bisa melampirkan dulu (bersurat ke WR 1),” katanya.

Zaenuri memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat melakukan registrasi akademik pada waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 8-25 Februari 2021.

“Ya tentu kasus per kasus. Saya masih membantu kalau ada satu dua yang pada tanggal yang ditentukan belum bisa melakukan registrasi, ya bersurat kepada WR 1. Misalkan, (mahasiswa dapat) menyampaikan bahwa pada tanggal yang ditentukan belum dapat melakukan registrasi karena apa, kemudian dia kapan akan melakukan registrasi,” katanya.

Untuk rencana perkuliahan semester genap, Doni masih pikir-pikir—meskipun orang tua sudah menyuruhnya kuliah lagi. Sebelumnya, Doni bercerita selama kurang lebih lima bulan, orang tuanya menganggur sehingga tidak ada pendapatan.

“Sekarang pendapatan orang tua perlahan-lahan mulai pulih. Harapanku UKT tetap gratis di masa kuliah daring. Misal tidak bisa gratis, potongan yang rata. Soalnya yang paling terdampak ini ekonomi menengah. Nanggung. Bantuan nggak dapat, pendapatan juga seret,” katanya.

Tak jauh beda dengan Doni, nasib Dina, Mahasiswa Geografi angkatan 2019 pun berakhir sama. Ia memilih cuti lantaran orang tuanya sama sekali tidak memiliki biaya untuk membayar UKT dan bersamaan juga dengan adiknya yang baru masuk sekolah.

“Ayah saya pembuat piala (lomba burung) di daerah saya. Tapi saat pandemi, karena tidak boleh diadakan lomba, otomatis tidak ada pesanan. Adapun pesanan cuma sedikit. Itu pun cuma bisa untuk mencukupi kebutuhan rumah, sedangkan saya ada enam bersaudara dan semuanya masih bersekolah,” katanya.

Dina menyebut bahwa ia dikenai UKT sebesar Rp4.500.000,00. Saat kampus memberikan informasi mengenai keringanan UKT, ia tidak tahu. Hal tersebut dikarenakan gawai miliknya terpaksa dijual demi membayar kekurangan uang kos.

“Saya cuma berharap kampus bisa memberikan keringanan terhadap mahasiswanya yang mungkin ekonomi keluarganya sedang tidak baik akibat pandemi ini. Entah potongan biaya UKT atau yang lainnya,” katanya.

Adanya fenomena cuti ini, Martono mengungkapkan bahwa hal ini berdampak pada berkurangnya keuangan Unnes. “Kami melihat keuangan dari keseluruhan, tidak hanya melihat dari UKT saja, kalau berkurang, pasti,” katanya.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, pihak BEM KM belum memberikan tanggapan terkait persoalan mahasiswa yang mengajukan cuti dan kemungkinan adanya advokasi dari cutinya mahasiswa tersebut.

 

Reporter: Alisa, Alya, Fajar, Hani

Editor: Niamah

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *