KabarKilas

Audiensi UKT & SPI, Permintaan Mahasiswa Masih Belum Dikabulkan

Audiensi mahasiswa bersama pimpinan Unnes dihadiri oleh WR II Keuangan (kiri atas) dan WR III Kemahasiswaan (kanan atas) melalui Zoom Meeting, Jumat (6/8). [Dok BP2M]

Jumat (6/8), BEM KM Unnes mengadakan audiensi lanjutan dengan pimpinan kampus terkait penetapan ulang UKT (uang kuliah tunggal) dan SPI (sumbangan pengembangan institusi). Namun, dalam audiensi tersebut, permintaan mahasiswa belum sepenuhnya dikabulkan. Selain itu, Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Martono juga meninggalkan ruang Zoom Meeting sebelum audiensi berakhir.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman mengatakan, “Kita namanya diskusi itu tidak harus semua permintaannya dipenuhi. Kita negara demokrasi itu ya melalui logika berpikir yang tenang.”

Ia menyebutkan bahwa nantinya para pimpinan akan membahas lebih lanjut mengenai permintaan mahasiswa tersebut. Mereka akan mempertimbangkan kembali urgensi dari salah satu permintaan mahasiswa, yakni seluruh mahasiswa yang mengajukan banding UKT dan SPI bisa untuk diterima.

“Nanti kita pertimbangkan lagi, kalau memang tidak layak ya dipilih yang memang urgent. Karena orang yang terdampak Covid-19 itu semuanya, tapi ya ada yang masih tenang,” ujarnya.

Pada audiensi ini, Wakil Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM KM Unnes, Steven menyampaikan beberapa poin tuntutan, yaitu: 1) pembukaan banding UKT & SPI setelah nominal ditetapkan karena adanya ketidaksesuaian nominal UKT & SPI camaba SM Unnes, bukan dialihkan ke pengangsuran dengan skema 30% – 40% – 30%, 2) segera merevisi peraturan banding UKT & SPI, 3) melakukan peninjauan ulang UKT bagi mahasiswa yang masih keberatan dengan bentuk keringanan yang didapatkan dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang belum mengajukan keringanan namun masih merasa keberatan, dan 4) kejelasan informasi mekanisme pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir yang sudah dikabulkan karena minimnya informasi dari kampus terkait mekanisme tersebut.

Sementara itu, Wahyu Suryono Pratama, Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes berharap bahwa mahasiswa yang mengajukan banding UKT wajib bisa diterima dan tidak dialihkan ke pengangsuran. “Saya berharap adanya komitmen dari pihak kampus terutama di tataran fakultas untuk bisa menyelesaikan screening nya,” ujarnya.

Kurangnya Komunikasi Universitas dan Fakultas

Steven menyebutkan bahwa ada pihak fakultas yang belum mengetahui terkait kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa semester akhir. Ia menambahkan bahwa dalam menetapkan suatu kebijakan, fakultas harus terlebih dahulu menunggu instruksi atau arahan dari pimpinan universitas.

“Banyak mahasiswa semester akhir yang masih kebingungan mengenai pembebasan UKT karena tidak adanya surat edaran resmi. Bahkan fakultas ataupun prodi belum tahu soal kebijakan ini, karena belum ada instruksi atau arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Ia berharap jika ada suatu kebijakan, pimpinan universitas dapat mengkomunikasikan dengan fakultas. “Karena fakultas sifatnya menunggu instruksi dari pimpinan. Harapan kami agar pimpinan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan fakultas,” katanya. Steven juga berharap agar kampus dapat mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang mekanisme pengembalian/pembebasan UKT bagi mahasiswa yang sedang skripsi.

Menanggapi hal tersebut, Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mengkomunikasikan dengan Wakil Dekan (WD) III untuk memahami peraturan itu supaya tidak terjadi kesalahpahaman. 

Penanganan Kasus per Kasus Masih Dilakukan

Sementara itu, mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan UKT atau belum bisa melakukan pembayaran UKT & SPI dapat menghubungi pihak fakultas. Lalu akan ditangani secara kasus per kasus.

“Saran saya, jika mahasiswa baru membayar 30% belum bisa silahkan menghubungi ke WD II Fakultas, ditangani secara kasus per kasus. Jika WD II tidak menyetujui, nanti biar saya yang menghubungi,” kata Martono.

Adapun bagi mahasiswa aktif yang masih keberatan mengenai hasil kebijakan keringanan UKT yang telah diajukan dan belum sanggup untuk membayar UKT, maka dapat disampaikan pula kepada WD II.

Di beberapa fakultas, BEM fakultas sudah melakukan pendataan peninjauan ulang UKT bagi mahasiswa aktif. Di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), BEM melakukan pendataan pengajuan angsuran susulan bagi mahasiswa hingga Minggu, 8 Agustus. “Terkait ini ada sekitar 53 mahasiswa,” ujar Yudi Pramono, Ketua Departemen Adkesma BEM FIP (8/8).

Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang masih terkendala pembayaran UKT sebagian besar karena adanya pengurangan pendapatan keluarganya di masa pandemi. Adapun data pengajuan di atas akan diserahkan ke WD II pada Senin (9/8). “Untuk hasilnya kita nanti menunggu dari WD II setelah data kita serahkan besok Senin,” katanya (8/8).

Sementara itu, Rajasa Wido Mahendra, Ketua Departemen Adkesma BEM FT mengatakan bahwa pihaknya menggunakan sistem kasus per kasus yang kemudian akan diajukan ke WD II. Ia mengatakan bahwa ada beberapa mahasiswa yang masih terkendala pembayaran UKT.

“Yang pertama itu dari teknik mesin katanya udah dapat angsuran tapi masih belum bisa (membayar) 50%. Yang satunya awalnya ngira mampu, ternyata dari ibunya ngomong engga,” ujarnya.

Adapun BEM FT akan mengusahakan bentuk keringanan berupa angsuran ataupun penurunan angsuran. Ia juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada bentuk bantuan dana dari pihak lain. Sementara itu, batas pengajuan keringanan tersebut belum dapat mereka tentukan karena belum ada kejelasan dari WD II. 

Berbeda dengan BEM FIP yang melakukan pendataan pengajuan angsuran susulan, Adi Saputra, Ketua Departemen Advokasi Kebijakan Kampus BEM FIS mengatakan bahwa BEM FIS tidak melakukan hal serupa. Namun, mereka akan membantu membimbing mahasiswa untuk mengisi sesuai dengan ketentuan yang ada. 

“Nanti dari ketentuan yang ada itu dari WD II. Dari WD II akan mengirimkan link ke kita (BEM FIS). Link itu berisi data mahasiswa siapa saja yang mengajukan,” katanya.

Bagi mahasiswa yang kurang puas dan tidak mendapat keringanan UKT, Adi mengatakan bahwa pihaknya bisa membantu mahasiswa untuk pengajuan angsuran kepada fakultas. “Nanti kami kasih file nya ke pihak birokrasi atau ke keuangan fakultas, tapi misal ngajuin pengurangan atau penetapan ulang itu gak bisa karena susah, sebenarnya bisa tapi melalui proses yang ribet,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa bagi mahasiswa yang mengajukan angsuran itu biasanya sudah pasti akan diterima. “Kalo (laporan) ke saya, untuk mahasiswa yang terkendala UKT itu tujuh. Enam mahasiswa ngajuin angsuran di luar ini sama satu terkendala mengenai ditolaknya angsurannya,” katanya.

Adapun untuk batas pengajuan dan pembayaran, Adi menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan sampai sebelum perkuliahan dimulai.

“Misal tanggal 14, 15 Agustus baru ada uang, bisa ngomong ke advo fakultas ingin bayar UKT nanti bisa registrasi, biasanya registrasi sebelum kuliah itu masih bisa. Dan ini semoga ada perpanjangan sih,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, WR I Bidang Akademik, Zaenuri menyarankan agar mahasiswa mempelajari kalender akademik. Dalam kalender akademik semester gasal 2021/2022 disebutkan bahwa batas registrasi administrasi adalah tanggal 12 Agustus. Sedangkan batas registrasi akademik yaitu tanggal 13 Agustus. Kemudian pada tanggal 16 hingga 18 Agustus dilakukan validasi rencana studi oleh dosen wali. Dan kuliah perdana dimulai pada tanggal 23 Agustus.

“Praktis tidak ada waktu lagi untuk perpanjangan registrasi. Adik-adik mahasiswa tidak perlu khawatir, kalo terlambat bayar silakan bersurat ke WR I, nanti akan saya bantu,” ujarnya, Senin (9/8).

Sementara itu, terkait batas waktu pengajuan keringanan UKT maupun penetapan ulang UKT, Martono mengatakan bahwa penanganannya disesuaikan dengan kasusnya. “Sesuai dengan kasusnya, kalau ortu meninggal bisa sewaktu-waktu,” ujarnya (9/8).

 

Reporter: Alya & Azizah

Editor: Niamah

Comment here