Sejumlah massa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Semarang dibubarkan aparat kepolisian saat menggelar aksi untuk memperingati Hari Oligarki dan G30S/TWK pada Kamis (30/09).
Dikutip dari laman Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang (30/09), pembubaran oleh aparat terjadi saat massa berada di Kantor Gubernur Jawa Tengah setelah melakukan long march dari Patung Kuda Pleburan.
“Sekitar 17.45, saat sebelum aksi teatrikal dimulai, aparat kepolisian keluar dari gerbang Kantor Gubernur dan memaksa massa aksi untuk bubar dengan alasan sudah lewat waktu yang ditetapkan Undang-undang,” ungkap LBH Semarang dikutip dari rilis yang dipublikasikan.
Dalam rilisnya, LBH Semarang mengatakan bahwa polisi tidak melakukan koordinasi dengan massa aksi melainkan langsung melakukan tindakan pembubaran disertai perlakuan represif.
Setidaknya, terdapat tujuh korban tindak represif aparat dalam aksi tersebut. Mulai dari Mahasiswa Universitas Diponegoro, Anggota LBH Semarang, Anggota WALHI Jateng, hingga Reporter LPM Hayam Wuruk.
Disampaikan oleh LBH Semarang, korban G dari Undip, dipiting lalu dibawa ke truk oleh aparat kemudian diinterogasi dengan nada membentak-bentak. G ditanya nama, alamat, hingga perihal tahu agama dan tahu azan salat atau tidak. LBH Semarang juga menambahkan bahwa G disiram dari belakang.
Tindak represif aparat juga diterima NC dari WALHI Jateng. Dari rilis LBH, NC mendapat pukulan bagian mulut dan pelipis hingga berdarah. Kemudian, korban-korban lain mendapat intimidasi, jambakan, cakaran, hingga dikejar oleh aparat kepolisian.
Beberapa video dan foto korban juga diunggah oleh LBH Semarang dan Aksi Kamisan Semarang melalui akun Instagram resmi mereka.
Dilansir dari Tribunjateng.com, pihak kepolisian melalui Wakasat Sabhara Polrestabes Semarang, Kompol R Justinus mengatakan bahwa para mahasiswa sempat melontarkan kata-kata tak pantas ke pihak kepolisian.
Justinus menuturkan bahwa sebenarnya para mahasiswa telah diimbau agar membubarkan aksi mereka. Sebab aksi harus membubarkan diri maksimal pukul 18.00 WIB.
Namun, Cornelius Gea, aktivis LBH Semarang mengatakan bahwa massa mendapat ancaman aparat sedari awal. “Mereka sejak awal mengancam kami akan dibubarkan sehingga kondisi jadi kacau. Padahal semuanya bisa dibicarakan,” ujarnya dalam Tribunjateng.com.
Cornel juga membantah tuduhan kata-kata tak pantas kepada aparat. Ia mengatakan bahwa ujaran tersebut ditujukan pada UU Cipta Kerja.
Reporter: Naufal
Editor: Niamah