Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar Kilas

Tetapkan Calon Tunggal Presma dan Wapresma, KPUR Dinilai Tidak Transparan

Ilustrasi Pemilihan Umum Raya (Pemira). [BP2M/Feby]

Senin (20/12), Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR) KM Unnes menetapkan Abdul Kholiq dan M. Najwa Sidqi sebagai pasangan tunggal calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Unnes untuk Pemira 2022. Namun, penetapan calon ini tidak disetujui oleh beberapa pihak dan dinilai tidak transparan. 

Dalam video akun Instagram @pemiraunnes yang beredar (20/12), tiga bakal calon presma & wapresma, yakni Fauzan-Qois, Tulus-Aldi, dan Sony-Muna menyatakan sikap menolak keputusan KPUR dan mempertanyakan integritas KPUR tersebut.

“Berkaitan dengan kondisi Pemilihan Umum KM Unnes yang tidak kondusif lagi, maka saya Ardi Fauzan Bariki selaku bakal calon presiden mahasiswa dan Mohammad Qois Syafi selaku bakal calon wakil presiden mahasiswa menyatakan sikap menolak putusan KPUR dikarenakan tidak ada transparansi dan adanya ketidaknetralan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan KM Unnes 2021,” kata Fauzan (20/12).

Adapun Sony menjelaskan, penolakan terhadap penetapan paslon tersebut dikarenakan keputusan KPUR dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, ia mengatakan bahwa KPUR terkesan menetapkan keputusan secara sepihak.

“Keputusan dilakukan ketika masalah belum benar-benar selesai. Masih adanya perdebatan antar paslon dan penyelenggara. Dan tiga balon (bakal calon) belum ada di tempat selepas ibadah,” katanya saat diwawancarai pada Selasa (21/12).

Berdasarkan Peraturan KPUR KM Unnes tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Presma dan Wapresma, serta anggota DPM KM UNNES dilaksanakan melalui sidang verifikasi pada tanggal 20 Desember 2021 pukul 19.00 WIB, secara offline di PKMU lantai 2.

Namun, Ketua KPUR, Nur Rohmat Sholichin, telah melakukan sidang verifikasi dan menetapkan paslon beberapa jam lebih awal, yakni pada pukul 12.20 WIB. Sementara itu, Ketua KPUR belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditulis.

 

Reporter: Ratnawati

Editor: Alya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *