Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Berita Kabar Kilas

Komnas Perempuan Rilis Kajian Kekerasan di Dunia Kerja

Tangkapan layar peluncuran kajian Urgensi Ratifikasi KILO 190: Menciptakan Dunia Kerja yang Bebas dari Kekerasan Berbasis Gender Sebagai Penerapan Bisnis dan HAM. [Aditya Putri Prihutami/BP2M]

Selasa (22/11), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan hasil kajian bertajuk “Urgensi Ratifikasi KILO 190: Menciptakan Dunia Kerja yang Bebas dari Kekerasan Berbasis Gender Sebagai Penerapan Bisnis dan HAM”. Kajian tersebut berisi data kekerasan yang dialami pekerja yang dapat menjadi dasar agar Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (KILO) 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja segera disahkan di Indonesia. Acara yang disiarkan melalui kanal YouTube Komnas Perempuan ini juga membahas tentang kerentanan yang dialami perempuan dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja.

Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa perempuan kerap mengalami diskriminasi dalam dunia kerja dari awal proses perekrutan sampai menjadi seorang karyawan. Ia juga mengemukakan terjadinya pelecehan tersebut bisa berupa ajakan kencan saat perekrutan sampai pelanggaran hak maternitas.

Rainy juga mengungkapkan masifnya kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak diikuti dengan penanggulangan secara efektif dan berkelanjutan. “Tidak semua kekerasan yang dialami pekerja itu dilaporkan, mengingat ada kerentanan berlapis dan relasi kuasa,” ucap Rainy. 

Fenomena tersebut, menurut Tiasri Wandani yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan, menjadi salah satu alasan utama Komnas Perempuan untuk mendorong Indonesia meratifikasi KILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.  

Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR RI, menyambut baik temuan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan. “Ratifikasi KILO 190 ini sangat penting karena memastikan bahwa dunia kerja secara spesifik harus ada perlindungan dan jaminan agar terbebas dari diskriminasi, termasuk ancaman pelecehan dan kekerasan,” ucapnya, pada saat menghadiri peluncuran tersebut.

Selain itu, Luluk juga menyampaikan kondisi tempat kerja masih belum menjadi tempat yang sepenuhnya aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja. “Sebagian orang justru masih dilihat tempat kerja sebagai tempat yang rentan,” tambahnya. 

Kondisi tersebut berdampak pada produktivitas pekerja. Seperti penelitian dari University of Warwick, pekerja yang bahagia produktivitasnya meningkat 12 persen sedangkan pekerja yang tidak bahagia produktivitasnya berkurang 10 persen.

Di lain sisi Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker), Yuli Prasetianingsih, belum bisa menjawab kepastian ratifikasi KILO 190. Alasannya, Kemenaker masih  membuat kajian dan melihat pandangan dari semua pihak mengenai rencana tersebut. Sementara itu, Yuli mengatakan kajian Komnas Perempuan dapat menjadi dasar bagi lembaganya dalam membuat kebijakan yang akan datang.

Sementara itu, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022 mencatat terdapat 108 kasus kekerasan di dunia kerja sepanjang tahun 2021. Kasus tersebut meliputi pelanggaran atas perlindungan kerja yang layak, pemutusan hubungan kerja (PHK), hak atas kompensasi PHK, hak maternitas (cuti haid, hamil, melahirkan), diskriminasi, pencabulan, kekerasan seksual, pelecehan seksual, pemerkosaan di lingkungan kerja, serta pelanggaran perlindungan kerja yang layak. Selain itu, terdapat juga tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

 

Reporter : Aditya Putri Prihutami

Editor : Adinan Rizfauzi

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *