LINIKAMPUS Blog Advertorial Unnes Giat 3 Tegalombo Memberikan Edukasi terkait Undang-Undang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Dini Melalui Kegiatan Guyub Rumah
Advertorial unnes

Unnes Giat 3 Tegalombo Memberikan Edukasi terkait Undang-Undang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Dini Melalui Kegiatan Guyub Rumah

Mahasiswa Unnes Giat 3 Desa Tegalombo memberikan Edukasi Undang-undang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Dini. [Dok. Sobat Giat 3 Desa Tegalombo]

Unnes Giat 3 merupakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Dalam rangka melaksanakan program tersebut, Mahasiswa Unnes Giat 3 yang berlokasi di Desa Tegalombo, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo mengadakan kegiatan bernama “Guyub Rumah”. Kegiatan itu berbentuk edukasi tentang undang-undang perkawinan dan dampak pernikahan dini sekaligus sosialisasi mengenai Rumah Layak Huni (RLH). 

Kegiatan ini telah berlangsung pada Minggu, 13 November 2022 dengan dihadiri sebanyak 35 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan organisasi desa; PIK  Remaja; Karangtaruna; perwakilan PKK; dan beberapa perangkat Desa Tegalombo. 

Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Rizqi Mulyani, Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes bersama timnya yakni Irni Nur Aulia Sari, Adiella Valek Stefani, Dika Irawan, Asy Syaffa Kumalasari, Chrisna Devi Yonifasari, Ardiyanto Eko Saputro, Era Tunggal Prehatiningtias, Erika Rahmawati, dan Muhammad Risqan Swanmi Saputra.  

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya kasus pernikahan dini di Desa Tegalombo. Hal ini disebabkan beberapa faktor. Faktor internal, seperti pendidikan; tidak memiliki power dalam keluarga; dan agama. Adapun faktor eksternal, seperti dorongan orang tua; kurangnya pemahaman tentang undang-undang perkawinan; putus sekolah; sosial-ekonomi; kebudayaan; pergaulan bebas; dan lainnya.

Faktanya, pernikahan dini dapat memicu tingginya angka stunting di suatu daerah. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tiyah, Ketua PKK Desa Tegalombo. “Angka stunting di desa ini tinggi,” ungkapnya. 

Ia juga menambahkan bahwa pernikahan dini dapat  menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu kerena usia pasangan yang masih muda sehingga belum stabil secara mental dan emosional.

Mahasiswa Unnes Giat 3 Desa Tegalombo memberikan Edukasi Undang-undang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Dini. [Dok. Sobat Giat 3 Desa Tegalombo]
Sehubungan dengan hal itu, mahasiswa Unnes Giat 3 Tegalombo memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi undang-undang perkawinan dan dampak pernikahan dini. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya minimal usia untuk menikah; hak dan kewajiban suami istri; hak dan kewajiban orang tua dan anak; perjanjian perkawinan; hak asuh anak; harta dan perceraian; serta dampak pernikahan dini.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para warga dapat menjalankan pernikahan sesuai ketentuan undang-undang serta memahami dampak pernikahan dini sehingga dapat meminimalkan permasalahan seperti KDRT.

Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, mahasiswa membuka konsultasi hukum yang dapat dilakukan secara luring di Posko Unnes Giat 3 dan secara daring melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp.

 

Penulis : Sobat Giat 3 Desa Tegalombo

Exit mobile version