Peraturan Rektor terkait Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Jarang Diketahui Mahasiswa
Berita Kabar Kilas

Peraturan Rektor terkait Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Jarang Diketahui Mahasiswa

Ilustrasi Peraturan Rektor terkait Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Jarang Diketahui Mahasiswa [Suci/BP2M]

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Martono mengesahkan Peraturan Rektor Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pendaftaran Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unnes pada Rabu (23/11/2022) lalu. Meskipun sudah lima bulan disahkan, peraturan rektor tersebut belum banyak diketahui oleh mahasiswa, bahkan yang berkecimpung di organisasi kemahasiswaan (ormawa). Minimnya sosialisasi diduga menjadi penyebabnya. 

Muhamad Rekhan, Ketua Departemen Kajian Aksi Strategis dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM FE) Unnes, mengaku belum mengetahui keberadaan peraturan rektor ini. Begitu juga salah satu anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi Linikampus pada Kamis (13/04). Ia pun meminta agar pihak kampus memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada anggota UKM ketika ada peraturan baru. 

“Seharusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan ke UKM saat ada penambahan peraturan baru agar anggota UKM tidak melanggar peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Departemen Kajian Aksi Strategis dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (BEM FIK) Unnes Lutfi Rosyad mengaku belum mengetahui Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pembentukan dan Pendaftaran Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unnes secara mendalam. 

“Saya hanya mengetahui peraturan rektor itu sekilas,” kata Lutfi saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (05/04).

Menteri Koordinator Bidang Analisis Kebijakan Publik Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes Bayu Nugroho menyoroti banyaknya mahasiswa yang belum mengetahui adanya peraturan rektor tersebut. Menurutnya, minimnya sosialisasi bisa saja membuat ormawa dirugikan. 

“Jika peraturan rektor yang dikeluarkan tanpa sosialisasi yang memadai, ini menunjukkan kurangnya transparansi dan dapat merugikan organisasi mahasiswa serta melanggar prinsip keterbukaan hukum yang harus dijunjung tinggi,” ujar Nugroho Senin (10/04). 

Ketika dimintai keterangan mengenai sosialisasi Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pembentukan dan Pendaftaran Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unnes, Bayu Triwibowo–Koordinator Pengembangan Talenta Kompetensi dan Prestasi Mahasiswa–mengatakan bahwa keberadaan peraturan rektor ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. 

“Peraturan itu sudah ada dari tahun 2018 dan aturan tahun ini tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya beda penamaan dan proses pembinaan,” ujar Triwibowo, Kamis (30/03).

Triwibowo juga menjelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya peraturan rektor tersebut untuk memperkuat hak dan kewajiban ormawa. “Kami ingin menegakkan aturan bagi ormawa yang semi otonom dan tidak jelas statusnya, berupa (mengatur) hak dan kewajiban ormawa dalam kegiatannya,” jelas Triwibowo.

Untuk memperdalam pemahaman mahasiswa ihwal Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pembentukan dan Pendaftaran Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unnes ini, pihak kampus mengaku akan mengundang stakeholder dari perwakilan ormawa untuk mendalaminya. Menurut Triwibowo, pihak kampus akan mendukung jika ada mahasiswa yang ingin mengkaji peraturan rektor tersebut.

“Kami sangat mendukung jika mahasiswa ingin mengkaji atau mendiskusikan peraturan rektor ini. Jika diperlukan, peraturan rektor tersebut dapat dilakukan perubahan karena bersifat fleksibel,” ungkap Triwibowo. 

Di sisi lain, Nugroho yang juga merupakan mahasiswa jurusan hukum menjelaskan pandangannya berdasarkan paradigma hukum. Menurutnya, seharusnya pihak kampus terlebih dahulu menggelar forum untuk mematangkan aturan itu sebelum disahkan. Forum tersebut bisa dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur ormawa untuk mengkaji secara mendalam.

Ihwal kemungkinan dilakukan perubahan seperti yang disebutkan Triwibowo, Nugroho justru merasa sangsi. “Sosialisasi hanya bertujuan untuk memperkenalkan produk hukum tersebut dan menginformasikan tata cara atau prosedur untuk mematuhi aturan tersebut. Setelah aturan-aturan itu ditetapkan, tidak mungkin ada perubahan,” jelas Nugroho.

Walaupun peraturan rektor tersebut berjudul “Tata Cara Pembentukan dan Pendaftaran Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unnes” nyatanya peraturan rektor yang memuat 16 pasal itu juga mengatur berbagai macam hal, seperti hak, kewajiban, larangan, kebijakan pembekuan, perizinan, dan pembiayaan kegiatan ormawa di Unnes. 

Selain dinilai minim sosialisasi, sejumlah aturan yang dimuat dalam peraturan rektor ini juga dianggap problematik. Seperti pembatasan waktu kegiatan ormawa di lingkungan kampus yang semula sampai pukul 12 malam menjadi sampai pukul 10 malam. Selain itu, terdapat pula larangan bagi ormawa agar tidak melakukan kegiatan yang mencemarkan nama baik dan menciderai reputasi Unnes, tapi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan pencemaran nama baik yang dimaksud.

“Pasal ini sangat subjektif karena tidak ada indikator (mengenai) pencemaran nama baik. Ini salah satu pasal yang bisa membatasi gerak-gerik ormawa,” ucap Nugroho ketika dimintai tanggapan mengenai pasal 6 Peraturan Rektor Unnes Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur larangan bagi ormawa agar tidak melakukan pencemaran nama baik dan menciderai reputasi kampus.

Terdapat tim khusus yang bertanggung jawab dalam menyusun peraturan ini, yaitu Abdurrahman, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unnes periode 2018-2022; Benny Sumardiana, dosen Fakultas Hukum (FH) Unnes; serta Bayu Triwibowo. 

Disahkannya Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pembentukan dan Pendaftaran Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Unnes tersebut merupakan salah satu upaya kampus dalam melakukan penyesuaian atas perubahan status kelembagaan Unnes dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). 

 

Catatan dari Redaksi: Pada pukul 12.30 berita ini mengalami perubahan judul yang semula ‘Perrek yang Mengatur Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Jarang Diketahui Mahasiswa’ menjadi ‘Peraturan Rektor terkait Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan Jarang Diketahui Mahasiswa’. Selain itu, terdapat penggantian penulisan ‘perrek’ menjadi ‘peraturan rektor’ untuk mengindari salah tafsir.

 

Reporter: Widia Sari Ayuni (Magang BP2M), Siska Afilia Nova

Editor: Iqda Nabilatul Khusna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *