LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas Pasca Berstatus PTN BH, Unnes Tingkatkan Kuota Jalur Mandiri
Kabar Kilas

Pasca Berstatus PTN BH, Unnes Tingkatkan Kuota Jalur Mandiri

Ilustrasi foto halaman awal pendaftaran jalur mandiri Unnes [BP2M/Adinan]

Ilustrasi foto halaman awal pendaftaran jalur mandiri Unnes [BP2M/Adinan]

Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi

Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengalokasikan kuota sebanyak 5.563 kursi untuk jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru 2023. Jumlah tersebut merupakan 50 persen dari total kuota yang disediakan Unnes untuk mahasiswa baru tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Rektor Unnes Nomor B/32/UN37/HK/2023 tentang Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru. Di tahun sebelumnya, Unnes hanya mengalokasikan kuota 30 persen untuk jalur mandiri.

Rahmat Petuguran, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Unnes, menjelaskan bahwa peningkatan kouta pada jalur mandiri tidak lepas dari Unnes yang sudah menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Menurutnya, peningkatan kuota itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 48 Tahun 2022. 

Pasal 15 ayat (6) dari Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 disebutkan bahwa kampus yang sudah berstatus PTN-BH bisa mengalokasikan kuota jalur mandiri sebesar 50 persen. Sehingga, kata Rahmat, peningkatan kuota seleksi mandiri sejalan dengan kebijakan yang berlaku. “PTN yang berstatus PTN-BH memang memiliki kuota jalur seleksi mandiri lebih banyak,” jelas Rahmat melalui WhatsApp, Kamis (25/05).

Meningkatnya kouta jalur mandiri tentu saja berdampak pada berkurangnya kuota pada jalur seleksi lain, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Kuota jalur SNBT, yang sebelumnya memiliki kuota 40 persen, turun menjadi 30 persen. Sementara kuota jalur SNBP mengalami penurunan menjadi 20 persen dari sebelumnya 30 persen.

Beberapa pihak menyayangkan adanya pengurangan pada kuota jalur SNBT, salah satunya adalah Herlinda, seorang wali dari seorang calon mahasiswa baru. Menurutnya, keberadaan jalur SNBT bisa mengurangi beban biaya kuliah yang ditanggung. Ia berpendapat seharusnya kuota pada jalur tersebut tidak dikurangi. “Kebijakan peningkatan kuota jalur mandiri justru memberatkan. Karena, jalur SNBT bisa membantu mengurangi beban biaya kuliah bagi orang tua,” ujar Herlinda saat diwawancarai pada Rabu (10/05).

Ilmi, salah satu peserta SNBT yang mengikuti pelaksanaan ujian di Unnes, mengungkapkan kekhawatirannya terkait biaya pendidikan pada jalur mandiri. Ia menyatakan bahwa tingginya biaya kuliah bagi peserta yang masuk melalui jalur mandiri menjadi kerugian bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. “Sayangnya, jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk jalur mandiri sangat tinggi. Sehingga banyak siswa yang tidak lolos SNBT memutuskan untuk gapyear atau memilih untuk bekerja,” ujar Ilmi pada Rabu (10/05).

Dalam Keputusan Rektor Unnes Nomor B/56/UN37/HK/2023 Tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Program Diploma dan Sarjana Unnes. Selain dikenai Biaya UKT, mahasiswa baru yang lolos melalui jalur mandiri juga mesti membayar SPI. Terdapat lima kategori SPI, dari kategori terendah yang dikenai tarif sebesar 5 juta, sampai kategori tertinggi dengan tarif 25 juta rupiah.

Amadela Andra Dynalaida, Menteri Riset dan Analisis Isu Pendidikan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes, mengkhawatirkan pemberlakuan SPI dalam jalur mandiri yang dapat menjadi penghalang bagi mereka yang tidak menerima beasiswa atau berasal dari kalangan ekonomi bawah. “Seleksi mandiri ini sering kali menarik calon mahasiswa dari kalangan atas. Jika keuangan menjadi prioritas utama, akhirnya pimpinan memandang bahwa pendidikan hanya untuk mereka yang mampu membayar, meskipun biayanya tinggi,” ujarnya pada Sabtu (20/05). 

Menanggapi kekhawatiran itu, Rahmat mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyediakan kuota minimal 20 persen bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara finansial. Kewajiban perguruan tinggi yang dimaksud Rahmat itu terdapat pada Permendikbudristek No 48 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. 

Rahmat menambahkan, jalur seleksi mandiri juga terbuka bagi mahasiswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. “Seleksi mandiri juga terbuka bagi mahasiswa yang memiliki KIP,” ujar Rahmat.

Pada penerimaan mahasiswa baru tahun ini, Unnes membuka kuota KIP-K sebesar 793 mahasiswa, 130 diantaranya telah dialokasikan untuk mahasiswa baru melalui jalur SNBP. Data tersebut disampaikan oleh pimpinan Unnes dalam acara “Sambung Rasa” di hadapan perwakilan organisasi mahasiswa dan dekan di setiap fakultas, 5 Juni lalu.

Proses penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri telah dimulai sejak Rabu,  (17/05). Tahun ini Unnes menyediakan berbagai jenis jalur mandiri, seperti jalur mandiri reguler, jalur prestasi, jalur Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) unggulan, jalur seleksi mandiri berdasarkan rapor, jalur mandiri berdasarkan nilai Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK), dan jalur kelas internasional.

 

Reporter: Laras Dwi Mufidah, Medinna Raisa Amini

Editor: Siska Alfilia Nova

Exit mobile version