Salfa tidak mengira bahwa pengajuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) yang ia lakukan bisa ditolak. Padahal, perempuan dengan nama lengkap Nur Salfa Herningtyas itu sudah menerima KIP sejak ia berada di sekolah menengah atas (SMA). Pada saat pengajuan beasiswa, berbagai data pada laman KIP-K pun sudah ia isi dengan lengkap. Terlebih lagi, mahasiswa baru yang berkuliah di Prodi Pendidikan dan Kewarganegaraan itu adalah seorang yatim.
Salfa memiliki dua saudara. Sama halnya sepertinya, kedua saudaranya sama-sama masih duduk di bangku kuliah. Dengan situasi seperti itu, mau tak mau, ibunya harus pontang-panting bekerja. “Saya sering menangis karena memikirkan sulitnya ibu saya yang harus berjuang menguliahkan saya dan saudara-saudara saya,” ujar Salfa ketika diwawancarai melalui WhatsApp pada Rabu (20/09).
Salfa mengakui beasiswa KIP-K berperan penting dalam meringankan beban biaya hidupnya dan keluarganya. Itu yang Salfa rasakan selama ia masih duduk di sekolah menengah. Sayang, kini mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tersebut tidak lagi merasakan itu.
Senasib dengan Salfa, Naura–bukan nama sebenarnya–juga menghadapi permasalahan serupa. Semenjak ia dinyatakan tidak lolos beasiswa KIP-K, Naura merasa bingung dan khawatir. Sebab, mahasiswa Prodi Akuntansi itu semakin merasakan beban ekonomi keluarganya yang semakin berat, terutama setelah sang ayah meninggal dunia. Saat ini hanya kakaknya yang bekerja sebagai karyawan restoran yang harus menghidupi ekonomi keluarganya. Walau begitu, penghasilan kakaknya pun terbilang pas-pasan, yaitu sekitar dua juta perbulan.
Ketika diwawancarai melalui WhatsApp pada Rabu (13/09), Naura menyampaikan bahwa ia telah merasa telah memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP-K. Ia menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Desil 2. Beruntung, Naura mendapatkan golongan UKT terendah, yaitu Rp500 ribu.
Tak diterimanya Salfa dan Naura menjadi penerima KIP-K bisa jadi berkaitan dengan menurunnya kuota KIP-K secara nasional. Di Unnes, jumlah mahasiswa penerima KIP-K Unnes tahun ini adalah 1.383. Angka tersebut terbagi menjadi 793 mahasiswa penerima skema pertama, 550 penerima skema kedua, dan 40 dari aspirasi masyarakat. Tahun kemarin, kuota KIP-K Unnes masih berjumlah 1.459. Sedangkan pada 2020 lalu, Unnes menyediakan kuota KIP-K sebanyak 2.330.
Zaenuri, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes, mengatakan penurunan kuota KIP-K di Unnes tahun ini disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat. Ia juga mengatakan seleksi penerimaan KIP-K pun juga dilakukan oleh Pemerintah, bukan oleh pihak Unnes.
Ia menyarankan mahasiswa agar mengikuti prosedur pendaftaran KIP-K dari awal hingga akhir. Prosedur tersebut seperti proses seleksi yang dimulai sejak tahap seleksi masuk kampus, baik melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), atau Mandiri, yang mengharuskan mahasiswa wajib mendaftar melalui jalur KIP-K. Dengan demikian, kata Zaenuri, pendaftar dapat bersaing dengan pendaftar KIP-K lainnya sejak awal.
Keterbatasan Anggaran Jadi Alasan
Lantaran terjadi penurunan kuota secara nasional, pemangkasan kuota KIP-K pun tidak hanya terjadi di Unnes. Berbagai kampus, seperti Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pun juga mengalami hal yang sama.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, dalam wawancaranya bersama Tempo.co, mengatakan penurunan kuota KIP-K di beberapa kampus disebabkan oleh keterbatasan anggaran pendidikan.
“Karena kemampuan anggaran pendidikan tinggi yang terbatas, kami harus gotong-royong. Prinsip pembiayaan pendidikan tinggi kami adalah berkeadilan dan inklusif,” ujar Nizam.
Namun, melalui pengamatan Linikampus, postur anggaran pendidikan yang diunggah dalam website Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud.go.id) hampir selalu mengalami peningkatan sejak 2017. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga menyebutkan jumlah sasaran mahasiswa yang akan mendapatkan program KIP-K, yaitu 650.600 mahasiswa pada 2022 dan akan ditingkatkan menjadi 976.800 mahasiswa pada tahun ini.
Perubahan Sistem KIP-Kuliah
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), menerapkan dua skema KIP-K pada tahun ini. Skema pertama mencakup biaya pendidikan dan tunjangan hidup, sedangkan skema kedua hanya mencakup bantuan biaya pendidikan.
Zaenuri mengatakan skema dua akan diperuntukan bagi mahasiswa yang tinggal dekat kampus dan masih menerima dukungan keuangan dari orang tua. “Kalau masih bersama orang tua kan tidak perlu biaya hidup, tapi dia perlu biaya UKT. Lebih diprioritaskan mahasiswa yang tidak kos,” katanya katanya saat diwawancarai di kantornya pada Rabu (11/10).
Mengenai sistem pembagian biaya KIP-K, seperti pada tahun sebelumnya, Zaenuri menyebutkan bahwa biaya tersebut disesuaikan berdasarkan akreditasi setiap prodi. Mahasiswa yang berasal dari prodi dengan akreditasi A, B, dan C diperkenankan untuk mendapat bantuan KIP-K dengan besaran biaya yang berbeda. Untuk mahasiswa dari prodi yang belum terakreditasi, tidak diperkenankan untuk menjadi calon penerima KIP-K.
“Bagi prodi di Fakultas Kedokteran yang belum terakreditasi, bantuan (KIP-K) belum dapat diberikan,” ungkap Zaenuri.
Selain itu, demi memastikan bahwa program KIP-K tepat sasaran, Zaenuri juga mendorong partisipasi aktif mahasiswa untuk melakukan pengawasan. Ia mengatakan jika ada penerima manfaat dari program KIP-K yang tidak memenuhi kriteria, mahasiswa lain yang mengetahui itu berhak melaporkan temuan tersebut kepada pihak kampus. “Kami akan melakukan pemeriksaan. Tidak masalah, pengawasan itu sangat penting,” ujarnya.
Jika ada mahasiswa yang tidak diterima di KIP-K, Unnes juga memberikan solusi bagi mahasiswa yang masih keberatan dengan pembayaran UKT, yaitu dengan menyediakan opsi angsuran biaya pendidikan. Angsuran tersebut terbagi menjadi tiga tahap, yaitu pembayaran awal sebesar 50%, tahap kedua sebesar 30%, dan diikuti tahap ketiga sebesar 20%.
Reporter: Ananda Fathiyyah, Izzata Nuriz, dan Medinna Raisa.
Editor: Adinan Rizfauzi