Foto Esai

Cermin Aksi Petani Pundenrejo dalam Perjuangannya

Pembacaan tuntutan oleh Petani Desa Pundenrejo dibersamai masyarakat yang mengikuti aksi. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Pembacaan tuntutan oleh Petani Desa Pundenrejo dibersamai masyarakat yang mengikuti aksi. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]

Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mendatangi Kantor Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah untuk melaporkan tindakan PT Laju Perdana Indah (LPI) yang merobohkan aup-aupan (joglo juang) dan membongkar rumah petani. Pelaporan yang berupa aksi perjuangan petani ini dilakukan pada hari Senin, (28/04/2025).


Petani Desa Pundenrejo tengah melakukan aksi sambil memegang spanduk perlawanan di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Lidwina/BP2M]
Petani Desa Pundenrejo tengah melakukan aksi sambil memegang spanduk perlawanan di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Lidwina/BP2M]

Spanduk perlawanan yang bertuliskan “Ayo Petani Dadi Siji Ngusir PT LPI” yang tergantung di pagar Polda Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Spanduk perlawanan yang bertuliskan “Ayo Petani Dadi Siji Ngusir PT LPI” yang tergantung di pagar Polda Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Seorang Warga Desa Pundenrejo dan mahasiswa melakukan teater musikalisasi puisi di depan Kantor Polda Jateng sebagai bentuk ekspresi warga menolak represifitas dari aparat. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Seorang Warga Desa Pundenrejo dan mahasiswa melakukan teater musikalisasi puisi di depan Kantor Polda Jateng sebagai bentuk ekspresi warga menolak represifitas dari aparat. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]

Tidak hanya menampilkan teater, Sarmin–salah seorang Petani Desa Pundenrejo–juga menyatakan keresahannya, “TNI melakukan perusakan aup-aupan, menakuti-nakuti warga, terus tiap hari.”

Senada dengan Sarmin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yaitu Safali juga menyatakan data yang menjelaskan kerugian Warga Desa Pundenrejo, “Sehingga kalau dihitung kerugiannya justru lebih banyak kerugian warga, lebih dari 10 juta yang telah dihitung oleh warga seperti itu.”

Seorang Warga Desa Pundenrejo melakukan orasi di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah menceritakan tentang perjalanan perjuangan Petani Desa Pundenrejo dalam memperjuangkan tanah nenek moyang mereka. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Seorang Warga Desa Pundenrejo melakukan orasi di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah menceritakan tentang perjalanan perjuangan Petani Desa Pundenrejo dalam memerjuangkan tanah nenek moyang mereka. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Masyarakat sipil tengah mendengarkan orasi seorang Petani Desa Pundenrejo di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Lidwina/BP2M]
Masyarakat sipil tengah mendengarkan orasi seorang Petani Desa Pundenrejo di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Lidwina/BP2M]
Seorang yang mengikuti aksi turut serta menandatangani petisi yang dibuat bersama masyarakat sipil yang bersolidaritas bersama Petani Desa Pundenrejo. (Senin, 28/04/2025) [Lidwina/BP2M]
Seorang yang mengikuti aksi turut serta menandatangani petisi yang dibuat bersama masyarakat sipil yang bersolidaritas bersama Petani Desa Pundenrejo. (Senin, 28/04/2025) [Lidwina/BP2M]
Terlihat berbagai spanduk sebagai simbol perlawanan Petani Desa Pundenrejo yang tersusun rapi di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Terlihat berbagai spanduk sebagai simbol perlawanan Petani Desa Pundenrejo yang tersusun rapi di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Pembacaan tuntutan oleh Petani Desa Pundenrejo dibersamai masyarakat yang mengikuti aksi (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]
Pembacaan tuntutan oleh Petani Desa Pundenrejo dibersamai masyarakat yang mengikuti aksi. (Senin, 28/04/2025) [Sultan/BP2M]

Di akhir seruan aksi mereka menggaungkan tuntutan yang berbunyi, “Satu, mengutuk aksi premanisme PT. Laju Perdana Indah yang merobohkan aup-aupan Germapun dan rumah petani. Dua, menuntut kepada Menteri ATR/BPN RI untuk menolak permohonan hak baru PT. Laju Perdana Indah dalam bentuk apapun di atas tanah perjuangan Petani Desa Pundenrejo. Tiga, menuntut kepada Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindak tindakan sewenang-wenang PT. Laju Perdana Indah yang merugikan Petani Desa Pundenrejo. Empat, menuntut Komnas (Komisi Nasional) HAM (Hak Asasi Manusia) untuk segera mendesak PT. LPI untuk menghentikan tindakan premanisme yang melanggar hak asasi manusia.”

Reporter: Muhammad Sultan Ulil Albab

Editor: Lidwina

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *