LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas Pembacaan Putusan Ditunda, Solidaritas Massa Aksi Hari Buruh Siap Kawal Persidangan
Beranda Berita Kabar Kilas

Pembacaan Putusan Ditunda, Solidaritas Massa Aksi Hari Buruh Siap Kawal Persidangan

Pernyataan sikap Aliansi Solidaritas Massa Aksi May Day pada Selasa (21/10/2025) [BP2M]

Pernyataan sikap Aliansi Solidaritas Massa Aksi May Day pada Selasa (21/10/2025) [BP2M]

alat makan ramah lingkungan

Hujan yang telah reda tak membuat surut solidaritas massa aksi May day untuk mendatangi sidang terhadap lima mahasiswa yang terjerat saat aksi Hari Buruh, Mei lalu. Sidang lanjutan atas aksi Hari Buruh melibatkan lima mahasiswa yaitu Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana, Afrizal, dan Mohamad Jovan Rizaldi pada Selasa, 21 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus pukul 13.00 WIB. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan, ternyata ditunda. Hal ini terjadi lantaran putusan masih perlu dimusyawarahkan untuk menentukan fakta selanjutnya. Hal itu tak melunturkan semangat massa yang bersolidaritas, kini mereka tetap siap untuk mengawal sidang selanjutnya.

“Putusan kami tunda karena masih dimusyawarahkan. Mohon dimaklumi karena kami harus mengetik begitu banyak dari saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo.

Hakim menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Sidang berjalan singkat dengan hanya menyampaikan penundaan pembacaan putusan akhir dari lima terdakwa dalam aksi Hari Buruh pada Mei lalu. Para hakim, penasihat umum dan juga solidaritas massa aksi May day dari Semarang Raya meninggalkan ruang sidang pada pukul 13.23 WIB.

Nandi Faryansa, salah satu massa aksi yang bersolidaritas dari Universitas Negeri Semarang mengaku berat hati atas penundaan sidang yang terjadi secara mendadak.

“Dengan adanya ditunda sidang ini merasa kecewa karena udah antusias dan semangat ingin mengawal kawan kami yang mengikuti sidang ini, tiba-tiba dapat kabar dari Majelis Hakim kalau ditunda,” ujarnya.

Di sisi lain, kekecewaan juga dirasakan oleh Burlan selaku orang tua dari salah satu terdakwa. Ia menyayangkan atas penundaan sidang dari hakim karena tidak diberitahukan sebelumnya dan terkesan mendadak.

“Sedikit kecewa karena pemberitahuan dari hakim mendadak dan sebelumnya tidak diberitahukan kalau sidang ini akan ditunda di minggu depan,” kata Pak Burlan.

Ia berharap hakim dapat membebaskan para terdakwa tanpa syarat karena bukti-bukti yang ada di pihak kepolisian tidak menunjukkan keakuratannya. Menurutnya, sidang ditunda karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh hakim.

“Kami berharap supaya mahasiswa tersebut dibebaskan tanpa syarat karena dari beberapa bukti tidak menunjukkan bukti yang akurat. Kemungkinan masih ada beberapa yang harus dipertimbangkan oleh hakim dan masih melihat beberapa saksi,” tiup harapannya.

Burlan selaku representasi dari orang tua lima mahasiswa terdakwa berharap agar adanya pertimbangan dari hakim untuk segera menyelesaikan perkara. Ia menegaskan terdakwa sudah ditahan lebih dari tiga bulan yang terdiri dari empat hari di Balai Reskrim, 50 hari di rutan, dan menjadi tahanan kota sampai saat ini.

Aliansi solidaritas massa aksi May Day dari Universitas Negeri Semarang menyatakan sikap untuk mengajak seluruh elemen masyarakat turut mengawal sidang putusan pada Senin, 27 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Semarang.

“Untuk menjaga nafas perjuangan kita, mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa Semarang Raya untuk kembali mengawal sidang putusan pada Senin, 27 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Semarang,” tegas mereka.

Reporter dan penulis: Haidar Ali, Sultan Ulil

Editor: Lidwina Nathania

Exit mobile version