Opini Ulasan

Pelindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

Oleh: Siti Amatil Ulfiah* Kasus kekerasan seksual hingga saat ini terus terjadi di masyarakat. Korbannya pun tidak memandang gender dan usia. Semua orang dapat berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Baru-baru ini, hasil putusan atas kasus perkosaan anak di Aceh menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas terduga pemerkosa, yakni ayah kandung dan

Read More
Beranda Kabar Kilas

Warga Wadas Pertanyakan Sikap Gubernur Jateng Terkait Rencana Pertambangan Batuan Andesit

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (21/6). Mereka mempertanyakan sikap Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah atas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Aksi ini dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan

Read More
Beranda Kabar Kilas

Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Unnes Berlakukan BDR untuk Pegawai

Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) mulai Senin (21/6). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Unnes. Berdasarakan Surat Edaran Nomor: B/3923/UN37/TU/2021, kebijakan ini berlaku sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi. Kepala UPT Humas Unnes,

Read More
Beranda Kabar Kilas

3.873 Peserta Lolos SBMPTN Unnes

Sebanyak 3.873 peserta yang mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) resmi menjadi calon mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang (Unnes), Senin (14/6). Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan hasil seleksi SBMPTN 2021 tersebut secara daring mulai pukul 15.00 WIB. Dikutip dari laman ayosemarang.com, Kepala UPT Humas Unnes, M Burhanudin menyampaikan peminat SBMPTN di

Read More
Beranda

Buletin Express Edisi 8 Tahun 2021

Buletin Express Edisi 8_2021

Read More
Beranda Kabar Kilas

Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Divonis Tiga Bulan Penjara

Selasa (8/6) hakim membacakan sidang Putusan Kriminalisasi Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang. Hasilnya keempat terdakwa—IRF, NAA, IAH, dan MAF—dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP. Keempatnya divonis tiga bulan pidana penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembacaan keterangan saksi. Menurut Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah keterangan-keterangan yang

Read More