Warga Wadas: Kalau Tanah Itu Dirampas, Ditambang, Kita Tinggal di Mana, Makan Apa?
Sidang lanjutan terkait gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali digelar, Senin (9/8). Bertempatkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, warga Wadas hadirkan empat orang saksi dan tujuh orang ahli. Keempat saksi tersebut ialah Yatimah, Nurhamid, Taufiq Hidayat, dan Fuad Rofiq. Acara sidang lanjutan ini, yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli para penggugat.