KabarKilas

Kronologi Warga Wadas Gugat Gubernur Jateng

Warga Wadas bersama Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas (GEMPA DEWA) di alas Wadas, Jumat (23/7). [Dok Instragram @wadas_melawan]

Jumat (23/7), warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas (GEMPADEWA) bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA menyelenggarakan konferensi pers di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Konferensi pers dimaksudkan untuk menjelaskan kronologi kejadian sebelum gugatan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta memberi kesempatan warga menyampaikan aspirasinya melalui orasi secara langsung. 

Awal mula kericuhan yakni adanya kemunculan oknum yang mencoba masuk ke alas Wadas dengan tujuan pematokan dan pengukuran lahan secara ilegal. Kejadian tersebut terjadi sekitar tanggal 23 Juni hingga 14 Juli setelah IPL (Izin Penetapan Lokasi) diterbitkan. Warga mengaku diresahkan dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Pengukuran dan pematokan secara ilegal telah terjadi sejak dua bulan yang lalu. Lalu persis sebulan yang lalu juga ada oknum yang mengaku sebagai mahasiswa juga melakukan pengukuran. Setelah kejadian tersebut hal yang lebih masif terjadi, yaitu pada tanggal 14 Juli ada dua kelompok oknum dengan peralatan lengkap juga mencoba melakukan pengukuran dan pematokan,” ujar salah satu aktivis GEMPADEWA (23/7).

Ia juga mengatakan bahwa semua upaya pengukuran dan pematokan berakhir dengan pengusiran oleh warga desa, namun oknum tersebut terus menerus kembali sampai saat ini. Di sisi lain, masyarakat menilai pemerintah gagal paham mengenai entitas masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dengan hutan. Pemerintah juga tidak hadir dalam usaha penolakan warga terkait aktivitas pertambangan. 

“Tanah Wadas adalah hak kami, pemerintah tidak berhak mengambilnya secara paksa. Kami hanya ingin mengutuhkan desa kami, untuk masa depan anak cucu kami,” ujar Yati, Wadon Wadas.

Warga Wadas Ajukan Gugatan ke PTUN

Pada Kamis (15/7), GEMPADEWA mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan atas diterbitkannya Surat Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembaharuan dengan Nomor 590/20 tahun 2021 tentang Pembaharuan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021 yang dinilai merugikan masyarakat Desa Wadas. 

Dalam keputusan IPL tersebut, dicantumkan bahwa warga telah setuju dengan adanya pembaharuan izin. Tetapi faktanya hingga kini warga Wadas masih menolak izin penambangan batuan andesit di desa mereka. Gugatan atas pembaharuan IPL tersebut telah terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG. 

Ada tujuh poin utama yang menjadi perhatian warga bersama GEMPADEWA. Pertama, Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng yang tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi, serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru. Kedua, pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. Ketiga, IPL cacat substansi karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo. Keempat, pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik harus memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tersendiri. Kelima, keputusan kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Keenam, rencana pertambangan batuan andesit yang sama sekali tidak memperhatikan perlindungan terhadap sumber mata air. Ketujuh, bagi warga Wadas makna tanah bukan sekadar rupiah, melainkan menjaga agama dan keutuhan desa.

Selain melalui gugatan tersebut, warga juga telah menyampaikan aspirasinya melalui surat terbuka yang dilayangkan kepada Ganjar Pranowo, Pemerintah Jawa Tengah, Pejabat Pelaksana Pembangunan Bendungan Bener, dan Pemrakarsa untuk mendengar dan merespon aspirasi rakyat Wadas yang tetap konsisten menolak adanya pertambangan batuan andesit, menghentikan segala proses pengadaan tanah di Desa Wadas, serta menegakkan keadilan bagi masyarakat Wadas pada Sabtu (21/7). Tetapi, baik dari tuntutan dan surat terbuka tersebut, pemerintah belum menanggapi.

Dukungan Aksi Solidaritas

Sutrisno, Ketua GEMPADEWA mengatakan warga Wadas akan selalu menggugat apabila alas mereka terus diusik. Ia juga menambahkan bahwa alam Desa Wadas merupakan sumber mata pencaharian bagi warga sehingga tidak boleh dirusak. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut hadir untuk membersamai upaya penolakan warga Wadas terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Kami sebenarnya melakukan dukungan aksi solidaritas terhadap perjuangan LBH Yogyakarta dalam pendampingan litigasi dan nonlitigasi masyarakat Wadas. PBH Peradi (Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia) Wonosari lebih fokus pada perjuangan litigasi yang mana IPL yang ditetapkan pemerintah semestinya tidak mengorbankan masyarakat Wadas,” ujar Suraie, perwakilan PBH PERADI Wonosari. Ia juga menyampaikan bahwa semestinya pemerintah mempertimbangkan sisi penolakan masyarakat yang keras. 

Kemudian pada Sabtu (24/7), Wadon Wadas meminta kepada seluruh organisasi, individu, akademisi, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawalan Persidangan Gugatan di PTUN.

“Teman-teman dapat mengantar Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) nya secara langsung ke PTUN Semarang sebelum agenda pembuktian terakhir yaitu pada tanggal 19 Agustus 2021,” tulisnya dalam unggahan Instagram @wadas_melawan. Sementara itu, sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (30/8).

 

 

Reporter: Asyifa & Izza

Editor: Alya

Comment here