Teror Pesan dari Sang Mapres
Kabar Utama

Teror Pesan dari Sang Mapres

Ilustrasi Teror Pesan dari Sang Mapres [BP2M/Hasnah]

Pada 11 Juni 2021, akun Twitter @unnesmenfess mencuitkan informasi mengenai kekerasan berbasis gender online (KBGO). Pelakunya diduga seorang Mahasiswa berprestasi (Mapres) Fakultas Teknik Unnes tahun 2018 berinisial CAB. Pelaku bermodus mengirimkan sosok foto perempuan, kemudian meminta tanggapan kepada korban.

Kasih (bukan nama sebenarnya) memblokir beberapa kali nomor telepon yang diduga milik CAB. Ia melakukan hal tersebut bukan tanpa alasan, CAB beberapa kali menghubunginya meskipun telah diblokir.

Awalnya CAB mendekati Kasih untuk meminta bantuan hal-hal yang berkenaan dengan bahasa Inggris. Namun, semakin lama arah pembicaraan CAB berubah. Ia mengirim foto perempuan memakai baju putih yang tangannya mengarah ke belakang di sebuah lapangan. Dari foto tersebut, Kasih diminta memberi komentar. Selesai berkomentar, ia memblokir nomor CAB.

“Biasa aja Mas,” balas Kasih kepada CAB saat itu. “Pokoknya aku jawab seadanya. (Kemudian) aku blok. Udah aku blok,” kata Kasih dalam wawancara via Telegram pada 14 Juni 2021.

Awal 2019, pelaku menghubungi Kasih lagi dengan modus yang sama. Kala itu pelaku mengaku sebagai Vita Kurniawati. Kasih merasa ada yang tidak beres dengan arah percakapan. Sampai pada akhirnya, ia memutuskan memblokir nomor tersebut.

Pelaku tidak berhenti. Ia terus menghubungi Kasih dengan nomor yang berbeda. Namun, foto profil masih sama. Lagi-lagi Kasih memblokir nomor tersebut. Hal ini terjadi dua sampai tiga kali di tahun yang sama.

Pelaku kembali menghubungi Kasih melalui Telegram di akhir 2020 dan langsung bertanya, “Mbak Kasih ya?” Ia juga menghubungi Kasih melalui pesan WhatsApp. Kasih ketakutan. Ia melindungi diri dengan mengancam akan membawa apa yang dilakukan pelaku ke jalur hukum.

Citra Ayu Kurniawati dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, mengatakan bahwa yang dilakukan CAB termasuk dalam KBGO. Sebab, dilakukan dengan tujuan melecehkan korban.

“Itu (perilaku CAB) sebenarnya masuk ke dalam KBGO karena si pelaku ini orientasinya adalah melecehkan korban, walaupun dengan media yang lain (media digital),” kata Citra dalam wawancara melalui Zoom pada 12 Juli 2021.  

Pandemi menyuburkan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. Dalam Catatan Tahunan 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 940 kasus. Sedangkan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melalui Subdivisi Digital At-Risk (DARK) melaporkan konten intim non-konseksual hampir mencapai 400%. Di tahun 2019, SAFENet mendampingi 45 kasus penyebaran konten intim non-konseksual. Namun, jumlahnya meningkat menjadi 169 aduan hanya sepanjang Maret-Juni 2020. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik Jakarta) juga mencatat aduan sebanyak 307 kasus.

SAFENet merumuskan KBGO sebagai kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi. Cirinya sama dengan kekerasan berbasis gender di dunia nyata, sama-sama ada niatan melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualnya.

Komnas Perempuan mengklasifikasikan modus dan tipe KBGO menjadi delapan kelompok. Di antaranya pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Kesepakatan yang Diingkari

CAB melancarkan aksinya kepada beberapa perempuan dengan modus yang sama. Kali ini, Dini (bukan nama sebenarnya) diminta memberikan komentar dari foto yang dikirimkan. Dalihnya, sedang belajar fotografi. Dini pun memberikan komentar dari sudut pengambilan foto dan beberapa hal menyangkut fotografi. Namun, CAB justru mengarahkan pembicaraan ke bagian ketiak yang basah pada objek foto.

“Misalkan aku kasih komentar dari sudut pengambilan dan sebagainya, nanti dia akan mengarahkan ke bagian ketiaknya si objek (dalam foto) yang basah,” kata Dini melalui pesan suara WhatsApp pada 15 Juni 2021.

Setelahnya, langkah CAB lebih berani. Ia mengirimkan tangkapan gambar dari video porno kepada Dini. Lagi-lagi fokusnya pada objek—dalam video—tertuju bagian ketiak yang basah. Sampai pada akhirnya, Dini memberanikan diri melaporkan CAB ke pihak dekanat Fakultas Teknik.

CAB melakukan hal tersebut kepada Dini tanpa pernah bertemu dan kenal sebelumnya. Mereka baru bertemu di dekanat ketika mediasi berlangsung. Mediasi difasilitasi oleh Wirawan Sumbodo selaku Wakil Dekan Tiga Fakultas Teknik Unnes.

Dari mediasi menghasilkan surat perjanjian per tanggal 29 Juli 2019 di atas materai. Surat tersebut menyatakan bahwa CAB berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. CAB tetap mengirim bahkan meneror orang lain dengan modus meminta pendapat foto.

Berbeda dengan Dini, Kasih tidak melaporkan kasusnya ke dekanat maupun ke rektorat. Ia tidak benar-benar percaya kasusnya akan ditangani dengan baik. Ketakutannya dilawan sendiri.

“Aku ga kepikiran buat lapor dekanat atau pun kampus, karena aku ga bener-bener percaya sama mereka,” kata Kasih.

Menurut Citra, melihat dampak kasus pelecehan seksual dapat membuat korban takut untuk bercerita. Hal tersebut diperparah adanya relasi kuasa yang dimiliki oleh pelaku juga dapat menyebabkan korban enggan melapor atau menceritakan kejadian yang dialami.

“Ketika kejadian tersebut pasti korban sudah merasa trauma dan bingung apakah mau diceritakan atau tidak. Karena pasti banyak yang tidak percaya, apalagi jika tidak ada bukti,” katanya.

Ia juga menambahkan, “Kalau ada bukti, pun tidak semua korban langsung mau bercerita. Pasti menunggu dia tenang dan tidak merasa ketakutan atau trauma. Baru dia akan bercerita dengan sendirinya tanpa diminta.”

Nihilnya Aduan di Dekanat dan Menteri KP2AKS

Kasus yang dialami Dini ditangani langsung oleh Wirawan Sumbodo. Dini menginginkan terduga pelaku untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Kemudian, dibuatkan surat perjanjian di mana CAB tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Mas CAB itu meminta maaf kepada korban, terus bersalaman. Kemudian dibuatlah surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu dibaca oleh pelaku dan didengarkan oleh korban kemudian selesai,” kata Wirawan.

Sayangnya, surat perjanjian tersebut tidak benar-benar dilaksanakan oleh CAB. Bahkan hingga status CAB berganti menjadi alumni, ia tetap berulah meresahkan mahasiswi lainnya. Ketika Dini membuka aduan online melalui komentar di cuitan @unnesmenfess, Wirawan merespons dengan menelusuri aduan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual (KP2AKS) milik BEM KM Unnes. Namun, tidak ditemukan satu pun aduan di sana. Selaras dengan Wirawan, Menteri KP2AKS—Siti Nur Dzakiyatul Khasanahjuga mengatakan tidak ada aduan yang masuk untuk kasus KBGO yang dilakukan oleh CAB.

“Sesuai SOP maka kami tidak bisa bertindak apabila tidak ada laporan. Tapi, ketika korban melapor, kami akan segera menindak lanjuti kasus tersebut,” kata Kiya.

Untuk melindungi korban, Wirawan mengatakan kampus mencoba melakukan upaya preventif dengan menelusuri korban-korban yang masih menjadi mahasiswa aktif.

“Korban dapat melapor ke BEM KM dan Bimbingan Konseling (BK) Unnes dengan syarat ada bukti KBGO yang dilakukan CAB. Misalnya tangkapan layar ruang percakapan di mana CAB melancarkan aksinya,” katanya.

Sampai tulisan ini tayang, CAB tidak pernah membalas pesan reporter Linikampus untuk memberikan tanggapan atas kasus yang ditujukan kepadanya.

 

Reporter : Alisa, Novan, Ratna

Editor : Niamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *