BeritaKabarKilas

Tolak Konsinyasi, Gempadewa dan Jaringan Mahasiswa Semarang Menggelar Aksi

Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Alam Peduli Desa Wadas (Gempadewa) serta Jaringan Mahasiswa Semarang melakukan aksi bertajuk “Melawan Pemimpin yang Suka Konsinyasi” pada Senin (03/04). Aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu merupakan suatu bentuk respons atas dikeluarkannya Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo bernomor AT.02.02/688-33.06/III/2023. 

Surat yang diberikan pada 10 Maret 2023 itu berisi pemberitahuan agar warga yang menolak tambang batu andesit di Wadas segera menyerahkan berkas inventarisasi paling lambat 24 Maret 2023. Jika tidak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pihak pemrakarsa tambang lain akan melakukan mekanisme konsinyasi atau mekanisme penitipan ganti rugi melalui jalur pengadilan. Mekanisme konsinyasi diduga sebagai cara kotor yang dilakukan negara untuk mengintimidasi dan meneror warga Wadas agar segera menyerahkan tanahnya. 

Siswanto, peserta aksi yang juga merupakan anggota Gempadewa, mengatakan mekanisme konsinyasi itu dilakukan karena masa berlaku izin penetapan lokasi (IPL) tambang batu andesit akan habis pada bulan Juni tahun 2023 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Menurut Siswanto, rencana konsinyasi tidak akan menggoyahkan sikap warga Wadas yang saat ini masih konsisten menolak tambang. “Konsinyasi sama sekali tidak membuat warga menjadi berubah pikiran atau menyiapkan berkas-berkas yang diinginkan oleh pemerintah,” kata Siswanto.

Peserta aksi lain, Azis Rahmad Ahmadi, juga menyayangkan rencana konsinyasi yang akan menyasar warga Wadas penolak tambang. Menurut mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu, mekanisme konsinyasi merupakan upaya negara mengambil tanah masyarakat secara paksa. “Sangat disayangkan jika negara mengambil secara paksa tanah warga dengan cara konsinyasi,” ucap Azis.

Dalam rilis pers yang tersebar di media sosial, Gempadewa mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk membantu warga Wadas melawan konsinyasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah. Untuk itu, Azis yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Semarang menegaskan akan melakukan aksi lanjutan sampai tuntutannya warga Wadas tercapai, yaitu dihentikannya rencana penambangan. “Kita akan melakukan berbagai aksi sampai Wadas tetap lestari dan terlepas dari kepentingan penambangan,” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, merasa sangsi dengan mekanisme konsinyasi yang akan dilakukan di Wadas. Dikutip dari rilis pers Gempadewa, Julian mengatakan mekanisme konsinyasi bisa dilakukan jika pemilik tanah menolak besaran ganti rugi; pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya; tanah sedang menjadi objek perkara pengadilan; atau tanah sedang disita pemerintah dan jadi jaminan di bank.

“Kalau yang dipersoalkan atau ditolak masyarakat adalah pembangunannya (tambang), hal ini tidak diatur dalam undang-undang tentang pengadaan tanah. Maka, seharusnya kepentingan masyarakat diutamakan,” kata Julian.

Aksi “Melawan Pemimpin yang suka Konsinyasi” yang diikuti puluhan peserta itu dimulai pada pukul 17.00 sampai 18.30 WIB. Massa aksi sempat melakukan orasi, mengetok kentongan, dan memainkan meriam bambu sebagai simbol alarm atas kesewenang-wenangan negara terhadap warga Wadas.

 

 

Reporter: M. Afif Maghfur

Editor: Adinan Rizfauzi

Comment here