Diskriminasi Pendidikan
Opini Uncategorized

Diskriminasi Pendidikan


Oleh : Laeli Nur Azizah
“Manusia
Merdeka Adalah Tujuan Pendidikan, Merdeka Baik Secara Fisik Mental Dan
Kerohanian,”
kata Ki Hajar Dewantara.
Pendidikan tidak melulu tentang
upaya mencerdaskan manusia secara intelektual, namun juga sarana pembentukan
karakter yang baik serta bermoral. Oleh karena itu, manusia berhak mendapatkan
pendidikan, tak terkecuali orang yang tidak mampu secara fisik maupun ekonomi
ataupun orang yang tinggal di pelosok negeri. Dalam kondisi apapun, masyarakat
berhak mendapatkan sarana prasarana untuk menuntut ilmu. Supaya masyarakat
dapat terbebas dari belenggu kebodohan.
Pendidikan telah
menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan sumber daya manusia
Indonesia untuk pembangunan bangsa. Namun, permasalahan pendidikan di Indonesia
masih menjadi PR pemerintah maupun kita sebagai masyarakat dalam memberantas
kebodohan. Adanya diskriminasi dalam pendidikan juga menjadi salah satu masalah
yang harus diperhatikan.
Pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dijelaskan
bahwa salah satu tujuan dibentuknya negara ini adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Kemudian, pada pasal 31 ayat 1-5 mengatur tentang hak untuk
mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, sistem pendidikan nasional,
dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
Hal
itu sudah jelas bahwa pemerintah wajib menyamaratakan kualitas pendidikan di seluruh
daerah di Indonesia tanpa terkecuali. Namun pada kenyataannya, masih banyak
anak bangsa yang berjuang untuk mencari ilmu dengan berbagai rintangan yang
harus dihadapinya, menempuh perjalanan jauh dengan berjalan kaki demi menggapai
mimpi-mimpi mereka. Namun, hal itu tak sebanding dengan ilmu yang mereka
peroleh. Kurangnya fasilitas seperti guru, buku, bahkan ruangan menjadi faktor
yang menghambat sistem pembelajaran.
Jika
melihat pendidikan di daerah-daerah terpencil kita akan banyak menemukan
fasilitas yang tak layak bahkan terkesan seadanya. Minimnya tenaga pengajar di
daerah terpencil juga menjadi permasalahan kualitas pemerataan pendidikan di
Indonesia. Kemudian, ketersediaan sekolah di daerah terpencil juga menjadi
salah satu faktor kurang meratanya pendidikan di Indonesia. Sebagai contoh, daerah
Candi Promasan yang terletak di kaki Gunung Ungaran tak memiliki sekolah sehingga,
anak-anak desa yang ingin menuntut ilmu harus berjalan kaki sejauh 6 km dengan
akses jalan yang tak begitu baik. Akan tetapi, hal itu tak menyurutkan semangat
mereka untuk mencari ilmu di sekolah.
Mendapatkan
pendidikan yang layak merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Memberikan
pendidikan yang bermutu dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa
adanya diskriminasi. Menyamaratakan kualitas pendidikan di Indonesia, agar tak
ada masyarakat yang merasa di anak tirikan. Jika kualitas pendidikan di kota
baik, pun di daerah pedesaan juga harus berkualitas. Tak sedikit anak desa yang
mempunyai semangat besar untuk menuntut ilmu. Jangan sampai sarana prasarana
yang mereka peroleh tak sebanding dengan semangat mereka untuk keluar dari
lingkaran kebodohan. Pemerataan kualitas pendidikan juga menjadi salah satu
modal untuk mengembangkan potensi anak bangsa guna memajukan negara Indonesia.
Diskriminasi
pendidikan tak hanya terjadi dalam hal pemerataan dan kualitas. Namun, beberapa
kasus diskriminasi juga telah terjadi di lingkungan sekolah. Jika kita melihat
beberapa sekolah di Indonesia, kita akan menemukan diskriminasi dalam bentuk
pembagian kelas, yaitu kelas unggulan dan non unggulan. Program unggulan di
antaranya adalah kelas akselerasi, kelas CI MIPA, kelas IT, dan kelas RSBI
(meski sekarang telah ditiadakan) karena MK akhirnya membatalkan Pasal 50 ayat
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan ini menghapus keberadaan rintisan sekolah bertaraf internasional
(RSBI/SBI). Siswa-siswi yang memiliki kemampuan akademis tinggi akan masuk pada
kelas unggulan, sedangkan siswa-siswi yang memiliki kemampuan akademis yang tergolong rendah akan dimasukkan ke dalam kelas
nonunggulan.
Perlakuan
diskriminasi seperti ini akan berdampak pada kepercayaan diri siswa. Mereka
yang berada di kelas nonunggulan tentu merasa rendah diri, sedangkan yang
berada di kelas unggulan akan merasa lebih pintar. Hal ini menyebabkan
terjadinya kesenjangan antara kedua kelompok sosial dalam sekolah ini. Tak
hanya itu, mereka juga akan menganggap bahwa setiap manusia memiliki tingkatan
yang berbeda, hal ini akan menyebabkan anak-anak melakukan tindakan
diskriminatif ketika mereka dewasa nanti.
Praktik
diskriminasi terhadap siswa berkebutuhan khusus juga masih dilakukan di
beberapa sekolah. Salah satu contohnya sikap diskriminatif yang masih terjadi
dalam dunia pendidikan yaitu di Kulon Progo Yogyakarta. Seorang anak
berkebutuhan khusus (ABK) ditolak sebuah sekolah saat mendaftar tanpa alasan
yang jelas. Hal itu menimpa Nanang, warga Kedunggalih, Pengasih yang juga orang
tua siswa berkebutuhan khusus saat mendaftarkan anaknya yang lumpuh kaki di SDN
3 Pengasih dan SDN 1 Pengasih. (dilansir dari TribunJogja.com).
Adanya
kasus diskriminasi pendidikan semacam itu, seharusnya pemerintah
menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak ada lagi kesenjangan dalam hal
pendidikan di Indonesia. Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang
layak, karena anak bangsa adalah investasi negara yang akan meneruskan langkah
untuk menggapai cita-cita. 
*Mahasiswa
Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *