Opini Ulasan

KIP-K, Bias Kelas, dan Persoalan Struktural yang Mesti Diselesaikan

Ilustrasi KIP-K, Bias Kelas, dan Persoalan Struktural yang Mesti Diselesaikan [BP2M/Dika]
Ilustrasi KIP-K, Bias Kelas, dan Persoalan Struktural yang Mesti Diselesaikan [BP2M/Dika]

Oleh: Adinan Rizfauzi*

Media sosial X diramaikan oleh pembahasan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tak tepat sasaran. Pembicaraan tersebut, misalnya saja yang terdapat pada akun base @undipmenfess, banyak mengarah pada pemberian sanksi sosial terhadap individu yang dianggap menyalahgunakan program dari pemerintah ini. 

Kemarahan publik yang dibalut dengan sanksi sosial ini barangkali juga terjadi karena publik sudah jengah dengan persoalan ini sejak lama. Menyeruaknya pembahasan program KIP-K yang tak tepat sasaran membuat banyak orang mendapat momentum untuk membicarakan persoalan pada program ini. 

Walau demikian, label “penerima tak tepat sasaran” tetap tak bisa disematkan secara gegabah terhadap mahasiswa yang menjadi penerima program ini. Belum lagi tak semua orang mengetahui betul latar belakang dan kondisi sebenarnya yang dialami orang-orang yang kini tampak mampu secara ekonomi, tetapi menjadi penerima KIP-K secara on going.

Sejauh ini, penyematan label “penerima tak tepat sasaran” juga tak jarang yang bias kelas. Bias kelas yang saya maksud adalah ketidakseimbangan atau ketidaksetaraan dalam memandang individu atau kelompok berdasarkan kelas sosial, ekonomi, atau status sosial. Hal tersebut berkaitan dengan teori yang dikemukakan Karl Mannheim. Ia mengatakan posisi kelas seseorang tetaplah merupakan faktor utama yang menentukan cara pandangnya atas dunia.

Dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia, kelas sosial menengah dan atas merupakan kelas sosial yang paling banyak mengisi ruang perguruan tinggi. Kesenjangan tersebut nyatanya melahirkan masalah dalam cara memandang penerima KIP-K, misalnya, penerima KIP-K tak pantas datang ke kafe atau mal, tak pantas “menggenggam” ponsel dengan merek tertentu, tak pantas memesan menu tertentu, atau bahkan dipandang aneh ketika memiliki laptop atau sepeda motor pribadi.

Pandangan tersebut jelas rawan keliru. Sebab, lagi-lagi, kita tak tahu kondisi seperti apa yang membuat individu tersebut sampai pada titik yang demikian. Boleh jadi, barang-barang dengan merek yang selama ini dikonstruksikan publik sebagai “barangnya orang kaya” dimiliki penerima KIP-K dengan membelinya dalam kondisi bekas atau dibeli setelah mendapat potongan harga atau ia beli setelah bekerja sambil menempuh studi. Tak ada yang tahu, dan memang tak bisa dipukul rata.

Namun, bukan berarti penerima KIP-K tak tepat sasaran benar-benar tidak ada. Apalagi dengan sistem penerimaan yang selama ini berlaku, kasus semacam itu terjadi bahkan secara berulang. Musababnya adalah masih belum sempurnanya proses penyeleksian program yang dulunya bernama Bidikmisi ini. Singkatnya, problem tak tepat sasaran sebenarnya bukan sekadar masalah individu yang mendaftar, tapi lebih dari itu.

Persoalan Struktural

Dalam pelaksanaan program KIP-K, tentu saja para pendaftar tak sedang berada di dalam ruang hampa. Ada lembaga-lembaga yang saling berkelindan dalam menopang program ini. Pada tahap pelaksanaanya, ada Kemendikbudristek dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan masing-masing memiliki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE) yang menjadi salah satu rujukan Kemendikbudristek dalam menyeleksi calon penerima KIP-K.

Lembaga-lembaga itulah yang lebih menentukan siapa yang berhak menerima dan mengenyampingkan mereka yang tak masuk dalam kriteria persyaratan. Dengan kata lain, karut-marutnya data base yang dimiliki Kementerian Sosial, misalnya, bisa saja berakibat pada munculnya penerima KIP-K yang tak tepat sasaran.

Untuk itu, alih-alih habis-habisan mengerahkan tenaga untuk memberi sanksi sosial, apalagi dengan cara yang berlebihan seperti penyebaran data pribadi dan pembunuhan karakter terhadap mahasiswa yang diduga menyalahgunakan program seperti yang selama ini terjadi, semestinya publik, khususnya mahasiswa sendiri, lebih fokus mendorong penyelesaian masalah ini secara struktural. Salah satu caranya adalah mendesak para pemangku kebijakan agar mengevaluasi tata kelola dan sistem penyeleksian yang selama ini masih terbukti belum sepenuhnya berhasil menyaring mahasiswa mana yang berhak diterima dan yang tidak.

Dalam jangka pendek pemangku kebijakan, khususnya Kemendikbudristek dan perguruan tinggi, bisa membuat sistem monitoring bagi penerima program KIP-K agar kasus tak tepat sasaran bisa diatasi secara efektif. Sistem tersebut juga hendaknya mengakomodasi persoalan, misalnya ketika ada mahasiswa yang saat mendaftar di perguruan tinggi memang benar-benar membutuhkan uluran tangan dari pemerintah lewat program semacam ini, tapi seiring berjalannya waktu kondisi ekonomi individu tersebut mulai membaik.

Apa yang dibicarakan publik di media sosial seharusnya membuat pemangku kebijakan sadar bahwa memang ada persoalan program KIP-K yang perlu diselesaikan. Terciptanya tata kelola dan sistem penerimaan yang baik pada dasarnya bukan hanya bukti keberpihakan pemangku kebijakan kepada kalangan bawah, tetapi juga sebuah komitmen agar pendidikan tinggi yang kian hari kian mahal ini dapat diakses oleh siapa pun.

[Alfiah
Adinan Rizfauzi [Alfiah Malik]

*Mahasiswa Ilmu Politik Unnes 2020

Catatan: opini ini merupakan sikap pribadi penulis, bukan sikap redaksi maupun organisasi.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *