Komnas HAM Minta Ditunda, Pemerintah Kabupaten Batang Tetap Gusur Kawasan Petamanan
Beranda Kabar Kilas

Komnas HAM Minta Ditunda, Pemerintah Kabupaten Batang Tetap Gusur Kawasan Petamanan

penggusuran pangkalan truk

Pemerintah Kabupaten Batang tetap menggusur kawasan pangkalan truk Petamanan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang pada Kamis (18/3). Padahal, sebelumnya (16/3) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menerbitkan surat tertuju Bupati Batang perihal penundaan penggusuran di kawasan yang akan dibangun Islamic Center.

“(Soal kabar permintaan penundaan penggusuran oleh Komnas HAM) saya tidak tahu. Artinya dari pemerintah itu yang sekarang warganya itu sudah rela,” kata Joko Tetuko, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang.

Dari penuturan Joko, pihaknya tidak tahu terkait permintaan penundaan penggusuran dari Komnas HAM. “Saya tidak tahu (permintaan penundaan dari Komnas HAM), yang penting sesuai dengan tupoksi saya. Saya itu sejak bulan Februari 2020 sudah sosialisasi di balai desa, yang hadir hampir dua ratusan. Setelah itu, kami mendata orang-orang yang terdampak, didata, kerjasama dengan desa,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa Dinas Sosial telah mendata warga pekerja di kawasan pangkalan truk Petamanan yang terdampak pembangunan Islamic Center.

Salah satu warga Petamanan, Tatik mengaku belum mendapat ganti rugi atas penggusuran lahan tempat ia tinggal. “Belum dapat ganti rugi, harapannya yang penting ganti rugi bagi yang punya rumah dan yang mengontrak. Kalau sudah dihancurkan kayak begini apa yang harus diharapkan, yang penting kita dapat komisi, sih. Pengin ganti rugi sepantasnya, tiga juta enggak cukup,” katanya.

Warga melihat sisa-sisa bangunan yang diratakan. [BP2M/Gallah]
Joko menanggapi bahwa Dinas Sosial sudah mendata masyarakat kawasan pangkalan truk untuk diberi uang kasih sayang (kerohiman). “(Uang ganti rugi) Kan ada dua macam, saya (dinas sosial) kerohiman bagi warga yang bekerja di sini, kalau Dinas Perhubungan dari warga yang punya bangunan, itu yang dapat ganti bongkar. Jadi yang (uang ganti rugi dari dinas) perhubungan saya tidak tahu, yang tahu yang dinas sosial. Akhirnya setelah didata kami ajukan di APBD, yang warga KTP Batang tiga juta, luar Batang satu juta,” kata Joko.

Selain Tatik, Sakini, warga yang rumahnya telah dirobohkan juga mengatakan bahwa dirinya belum mendapat ganti rugi sama sekali. “Kalau sudah dibongkar begini ya gimana ya persetujuannya saya ngikut aja, maunya (rencana penggusuran) diperpanjang, bertahap, biar lancar untuk cari makan nanti, bisa merawat anak cucu,” ujar Sakini.

Sementara itu, Rizal dari Aliansi Batang Bergerak mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan dari Pemkab yang tetap melakukan penggusuran meskipun Komnas HAM merekomendasikan penundaan. Menurutnya, sejauh ini pemerintah belum menyediakan alternatif solusi terkait jaminan hak-hak warga ke depannya.

Dari keterangan Rizal, saat ini terdapat tiga belas warga yang tidak mempunyai rumah selain rumah yang digusur pada hari ini. “Mereka saat ini numpang sementara di rumah kenalan mereka di sekitar area penggusuran,” terangnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya kini mencoba membuat posko darurat dari tenda dan terpal, juga dapur umum. Selain itu, mereka mengandalkan donasi untuk keperluan warga yang terdampak mengingat ekonomi warga yang lumpuh total.

Reporter: Gallah

Penulis: Alya

Editor: Niamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *