Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual oleh AAS
Beranda Kabar Kilas

Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual oleh AAS

terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh aas

Mantan Wakil Menteri Lingkungan Hidup BEM KM Unnes, AAS diduga melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2019. Hal tersebut diketahui dari video klarifikasi yang diunggah oleh akun Instagram @anqgoro pada Kamis (18/3) yang kemudian viral di kalangan mahasiswa Unnes.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Alfiansyah Anggoro, Staf Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM Unnes, mengatakan bahwa tujuan dirinya mengunggah video tersebut hanya untuk memberikan informasi terkait kasus yang terjadi. “Saya hanya sebatas memberikan informasi bahwa di lingkungan Unnes terdapat kasus tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/3).

Namun, hingga berita ini ditulis, akun Instagram @anqgoro telah memutuskan untuk menurunkan video klarifikasi pelaku. Sementara itu, pelaku sebelumnya telah mengunggah video klarifikasi tersebut di akun Instagram pribadi miliknya.

Dalam video yang diunggah, pelaku mengakui kesalahannya atas tindakan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan hal-hal yang berbau seksual. Ia meminta maaf kepada seluruh korban yang ia lecehkan sejak tahun 2019 hingga Februari 2021. Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah diberhentikan oleh BEM KM Unnes dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup.

Awal Mula Kasus Terungkap

Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah selaku Menteri KP2AKS (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual) mengatakan bahwa kasus ini dapat terungkap karena adanya aduan dari pihak korban kepada KP2AKS. Munculnya video klarifikasi tersebut juga merupakan kesepakatan antara korban dengan pelaku.

Sebelumnya, pada 17 Februari 2021 KP2AKS menerima laporan dari penyintas terkait pelecehan seksual yang dilakukan AAS. Atas laporan tersebut, KP2AKS kemudian melakukan penyelidikan kepada pelaku dan korban serta melaporkannya kepada Badan Pengurus Harian (BPH) BEM KM Unnes. Sehingga pada Rabu, 3 Maret 2021 BPH BEM KM Unnes melakukan rapat internal guna menindaklanjuti pelaporan dugaan kasus tindakan pelecehan seksual yang ditangani KP2AKS.

“Semua berawal dari adanya aduan sekitar pertengahan bulan Februari. Lalu dari aduan tersebut kami tindak lanjuti dan menelusuri bagaimana kronologi kasus. Mulai dari penggalian data dari penyintas dan mengecek kembali data dengan pelaku. Pelaku mengakui (perbuatannya) karena memang ketika menemui pelaku kami sudah memegang beberapa bukti,” kata Kiyya (19/3).

Kiyya juga mengatakan bahwa dari hasil pendampingan dan asesmen kasus yang dilakukan oleh KP2AKS, tercatat ada delapan orang terindikasi menjadi penyintas, empat orang di antaranya sudah terkonfirmasi. Adapun KP2AKS masih terus mendampingi dan menyelidiki empat orang lainnya yang juga terindikasi menjadi penyintas.

Tindak Lanjut Kasus Pelecehan Seksual

Kiyya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membawa kasus ini ke ranah pimpinan universitas karena beberapa analisis faktor risiko. Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penyintas.

Adapun sebelumnya pada Jumat (5/3), setelah dilakukan penyelidikan, KP2AKS telah mengeluarkan surat rekomendasi No. 01/R.1/III/2021 yang ditujukan kepada BEM KM Unnes tentang hasil pemeriksaan dan pendampingan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AAS. Untuk menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, pada Selasa (9/3) Presiden Mahasiswa BEM KM UNNES mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 005/SK/BEMKM UNNES/III/2021 tentang pemberhentian AAS sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus fungsionaris BEM KM UNNES 2021.

BEM KM dalam Press Release (19/3) menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukannya dalam memberhentikan AAS sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus fungsionaris BEM KM Unnes 2021 telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan yang berlaku.

Sementara itu, terkait kasus ini, perwakilan BEM FIS (yang tidak ingin disebutkan namanya) mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya ingin menindaklanjuti kasus ini sampai ke ranah pimpinan fakultas.

“Namun, saat ini kita masih menyiapkan laporan-laporan terkait kronologisnya, karena kasus ini yang menjadi pelaku adalah anak FIS jadi agar tidak ada pelaku-pelaku yang lain, kita ingin membuat efek jera terhadap pelaku,” katanya (19/3).

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan tindak lanjut seperti apa yang akan diambil. Mereka masih terus menyelidiki bentuk pelecehan seperti apa yang dilakukan AAS dan berapa jumlah korbannya. “Kemudian kita akan berdiskusi bersama sama untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Adapun, dalam siaran pers, BEM KM Unnes menyatakan bahwa sampai saat ini mereka masih terus mendalami kasus tersebut serta tidak melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak korban maupun pelaku dengan melakukan pendampingan terhadap keduanya, baik secara hukum maupun psikologis.

BEM KM Unnes juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen dalam melakukan upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual khususnya lingkungan kampus Unnes. Salah satunya dengan menyediakan ruang dan layanan aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan Unnes.

 

Reporter: Ananda dan Azizah

Editor: Alya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *