Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Unnes Berlakukan BDR untuk Pegawai
Beranda Kabar Kilas

Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Unnes Berlakukan BDR untuk Pegawai

Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) mulai Senin (21/6). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Unnes.

Berdasarakan Surat Edaran Nomor: B/3923/UN37/TU/2021, kebijakan ini berlaku sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi. Kepala UPT Humas Unnes, Muhamad Burhanudin menjelaskan, bahwa surat edaran ini berlaku di lingkungan kampus dan untuk wilayah selain kampus, dapat menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan wilayah yang mereka tempati.

Berdasarkan surat edaran tersebut, untuk memastikan keamanan fasilitas, ketersediaan layanan publik, dan layanan administrasi kantor yang tidak dapat ditunda selama penyelenggaraan BDR, unit kerja terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor paling banyak 25% dari jumlah pegawai pada unit kerja tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Burhan menambahkan, sistem kerja pegawai di lingkungan Unnes dilakukan secara bergiliran bagi yang bekerja secara luring.

“Pegawai dijadwal yang masuk kerja di kantor dan yang bekerja dari rumah secara bergiliran dengan pembatasan paling banyak 25% dari kapasitas ruang tempat kerja,” ujar Burhan (21/6).

Adapun terkait tindak lanjut kebijakan BDR, Burhan mengatakan, bahwa pegawai yang melakukan BDR akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang kerja masing-masing dan pelayanan terhadap mahasiswa tetap berjalan.

“Layanan surat menyurat tetap dilakukan dengan online atau daring. Bila sangat mendesak dalam pertemuan secara langsung, maka harus mematuhi protokol kesehatan ketat dan membawa hasil tes swab atau PCR,” jelas Burhan.

Tangkapan layar surat edaran rektor terkait kebijakan bekerja dari rumah (BDR). [Doc. BP2M/ Haeva]
Selain itu, para pegawai diwajibkan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau mengunakan hand sanitizer; dan menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan, misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Dilansir dari laman siagacorona.semarangkota.go.id pada 21 Juni 2021, sampai saat ini total kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Semarang berjumlah 47.466 kasus. Adapun hasil tes swab positif di Kota Semarang per harinya selalu mengalami kenaikan: 21.079 kasus pada 10 Juni 2021 dan mencapai 23.444 kasus pada 21 Juni 2021.

 

Reporter: Haeva & Zahwal

Editor: Hani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *