Warga Wadas Pertanyakan Sikap Gubernur Jateng Terkait Rencana Pertambangan Batuan Andesit
Beranda Kabar Kilas

Warga Wadas Pertanyakan Sikap Gubernur Jateng Terkait Rencana Pertambangan Batuan Andesit

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (21/6). Mereka mempertanyakan sikap Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah atas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juni 2020, yang memiliki jangka satu tahun pemberlakuan.

“Artinya sejak tanggal 5 Juni 2021 segala aktivitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus diberhentikan. Namun tidak adanya sikap yang tegas dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas (surat keputusan) itu. Bahkan, seakan menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk warga Wadas,” tulis GEMPADEWA dalam pers rilis (21/6).

Selain mempertanyakan sikap Gubernur Jateng, warga Wadas juga tetap menolak rencana pertambangan batuan andesit sebagai bahan material Proyek Strategi Nasional (PSN) Bendungan Bener. Menurut mereka, tanpa adanya keputusan bersama antara warga Wadas dengan pemerintah, hal itu dianggap menunjukkan bukti kesewenangan-wenangan pemerintah dan tidak mengedepankan aspirasi warga Wadas untuk menentukan nasibnya sendiri.

“Warga Wadas menuntut Presiden Joko Widodo untuk mendesak Gubernur Jawa Tengah supaya menerima segala tuntutan warga Wadas, menghentikan segala bentuk perampasan tanah di Desa Wadas, tidak memfasilitasi kegiatan tambang dan kerusakan alam di Desa Wadas dengan dalih kepentingan umum,” ujar salah satu massa aksi saat berorasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Dalam aksi ini, massa mengantarkan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik sekaligus konferensi pers terkait penolakan warga atas rencana pertambangan di Desa Wadas. Namun, menurut pernyataan tertulis LBH Semarang, pemerintah provinsi menanggapi bahwa mereka tidak tahu jika ada perpanjangan izin atau tidak.

“Pihak Gubernuran ngomong kalau mereka ga tau ada perpanjangan ijin atau engga,” tulisnya di akun Instagram @lbhsemarang.

Massa kemudian diminta mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memastikan tidak ada perpanjangan izin tambang. Adapun saat warga menghubungi pihak DLHK, pihak terkait mengatakan bahwa penetapan lokasi bukan kewenangan mereka, tetapi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah.

 

Reporter: Izza & Suci

Editor: Niamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *