Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melalui Ade Wahyudin menyampaikan panduan yang bisa dijalankan jurnalis saat meliput isu-isu sensitif seperti keberagaman. Hal itu disampaikan dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bertajuk “Ancaman Persekusi terhadap Jurnalis Peliput Keberagaman”, Minggu (29/8).
Diskusi publik ini diikuti oleh Ade Wahyudin selaku Direktur LBH Pers, Erick Tanjung selaku Ketua Bidang Advokasi AJI, Dipna Videlia jurnalis Tirto.id, serta Deatry jurnalis Balairung UGM (Universitas Gadjah Mada).
Diskusi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas ancaman persekusi yang dialami Dipna Videlia dan Deatry setelah meliput larangan pendirian Kantor Gereja Klasis di Bejiharjo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul. Hal tersebut dikatakan AJI Yogyakarta sebagai pembatasan liputan yang mengganggu kebebasan pers di Indonesia, khususnya dalam usaha peliputan isu keberagaman.
“Dalam liputan-liputan keberagaman, itu harus betul-betul memperhatikan aspek kode etik jurnalistik, itu nggak bisa ditawar, itu levelnya sangat penting,” ujar Ade.
Hal tersebut disampaikan Ade dengan alasan karena karya jurnalistik juga memungkinkan untuk memicu konflik lanjutan dan atau mendamaikan. Artinya, jangan sampai sebuah produk jurnalistik justru memperuncing sebuah masalah dalam isu yang disampaikan.
Upaya Pencegahan Ancaman
Lebih lanjut, Ade menuturkan beberapa pencegahan yang dapat dilakukan jurnalis untuk meminimalisir ancaman kekerasan dan kriminalisasi dalam usaha peliputan keberagaman. Upaya pencegahan tersebut adalah membuat protokol perjalanan, menjalin komunikasi, mengikuti pelatihan, dan publikasi yang berhati-hati dengan berimplikasi pada hukum.
“Kalau isunya keberagaman, itu sejak awal kita harus aware bahwa ini isu yang sangat sensitif sehingga protokol perjalanan harus benar-benar dibuat,” kata Ade. Menurutnya, penting bagi jurnalis untuk mengidentifikasi risiko yang akan dialami dari awal dalam peliputan tersebut. Sehingga, ketika model-model ancaman itu terjadi, jurnalis dapat bertindak dengan sebaik-baiknya atau menghubungi orang yang tepat.
Respons terhadap Ancaman
Selanjutnya, Ade menyampaikan respons yang dapat dilakukan terhadap ancaman yang dialami jurnalis. Ia mengungkapkan bahwa seorang jurnalis dapat melaporkan kepada penegak hukum atau aparat keamanan jika kejadian yang dialami terdapat tindak pidananya.
“Tinggal bagaimana kita bisa mendokumentasikan apa yang terjadi,” kata Ade sebagai upaya mendapatkan barang bukti.
Ade menambahkan beberapa respons lain saat jurnalis mendapat ancaman, seperti meminta dukungan atau memperluas jaringan termasuk dukungan pers, menginformasikan kepada publik terkait dengan situasi yang terjadi, dan menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil yang lebih luas.
“Kemudian memastikan seluruh dokumen peristiwa itu dimiliki, mulai dari kronologis, bukti-bukti, hingga saksi yang melihat kejadian kalau terjadi kekerasan ataupun pelecehan dan lain-lain,” tambah Ade.
Selain itu, apabila terjadi ancaman yang lebih besar, Ade mengatakan bahwa jurnalis perlu melakukan tindakan evakuasi dan rekan-rekan (jurnalis atau pihak manapun yang bisa) perlu menyiapkan save house bagi korban. Terakhir, Ade berpesan kepada jurnalis untuk menjalin komunikasi dan meminta dukungan dari lembaga negara yang memiliki wewenang seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atau Ombudsman.
“Jadi, pada intinya jangan dianggap bahwa ini liputan yang biasa kalau ini liputan tentang gereja yang ditolak, masjid yang ditolak, pasti di dalamnya itu ada konflik antara kelompok masyarakat, sehingga persiapan-persiapan di awal itu menjadi penting dan menentukan, apakah si jurnalisnya itu aman atau mendapat gangguan,” tutup Ade.
Reporter: Naufal
Editor: Alya