KabarUtama

Soal Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal, Ketua KPUR: Saya Belum Bisa Menjawab

Sempat dituding menghilang usai menetapkan pasangan calon presma dan wapresma BEM KM Unnes 2022 dan anggota DPM KM, Ketua KPUR Nor Rahmat Sholichin akhirnya buka suara. Ia mengatakan telah memberi waktu kepada bakal calon untuk salat dan lain-lain. Namun, sampai waktu yang ditentukan bakal calon terkait tidak hadir. Meski begitu, sidang tetap berlanjut.

Terkait mekanisme pemilihan calon tunggal, ia belum bisa menjawab karena itu wewenang penanggung jawab (PJ) Pemira. Ia mengatakan, pihaknya masih menghubungi WR 3. Di gedung PKMU lantai 2, Ketua KPUR menceritakan kembali situasi selama sidang penetapan paslon presma dan wapresma kepada reporter BP2M pada Kamis, 23 Desember 2021. Ia juga menanggapi tuduhan menghilang usai memberikan putusan sidang.

Bagaimana proses penetapan calon presma sampai ada calon tunggal?

Penetapan calon presma dilakukan secara administratif. Baik itu dari tahap kelengkapan data hingga verifikasi. Tahap verifikasi untuk menilai keabsahan dan kevaliditasan dari dokumen-dokumen yang ada, baik itu dari paslon yang ada di BEM KM dan DPM KM, semuanya kita cek. Dokumen itu, dokumen LKMMTM, lalu dokumen dari KTM. KTM kita telepon dan chat satu-satu, meminta konfirmasi apakah benar orang terkait itu salah satu pendukung dari paslon. Untuk LKMMTM, kita juga menilai dari lembaga-lembaga penyelenggara, semisal dari Universitas Andalas, Unnes, dan ada juga dari Palangkaraya.

Apa faktor yang menyebabkan ditetapkannya calon tunggal?

Mungkin, faktor tidak ditetapkan atau tidak lolos verifikasi, ya. Karena dari dokumen-dokumen yang ada itu tidak valid atau kurang valid. Kita juga punya bukti berupa presensi selama tiga hari itu dan tidak ada nama yang bersangkutan di salah satu paslon, meskipun sertifikatnya ada. Untuk yang satunya lagi, ada daftar lolos dan tidak lolos, itu kan ada berkas, ada semua peserta di situ. Jumlah peserta ada 161, tapi yang bersangkutan ini (Afifah Muna) nomor 162. Di nomor sertifikat juga nomor 086, namun setelah kita cek, 086 itu bukan milik yang bersangkutan. Untuk tahun mengikuti LKMMTM-nya tahun 2020 dan 2021. Tahunnya dari paslon Tulus-Aldi itu kan Andalas tahun 2020, yang saudari Muna itu tahun 2021. 

Apa saja metode verifikasi yang dilakukan KPUR untuk mengecek administrasi bakal calon?

Kita memiliki tim investigasi.. Tugas tim investigasi untuk mengecek daftar-daftar, termasuk media sosial penyelenggara. Semisal LKMMTM-SI kan penyelenggara, nah, kita cek. Apakah paslon ini ada di situ? Biasanya, ada riwayat unggahan feed-nya itu di Zoom. Ternyata, di situ ada namanya. Jadi, terbukti kan kalau dari pihak penyelenggara mengunggah itu.

Mengapa KPUR hanya mengunggah tangkapan layar yang berisi bahwa bakal calon Abdul itu mengikuti LKMMTM? Apakah Abdul itu juga memiliki sertifikat? Kemarin orang juga bertanya, mengapa bukti pesan Anda bersama pihak penyelenggara yang Anda konfirmasi  di-blur?

Untuk yang di-blur, itu ya chat-nya dia. Itu kan chat yang pertama beda tanggal. Chat yang tahun lalu itu kan privasi dari orang yang bersangkutan. Dibuktikan dengan tanggal yang berbeda.

Bagaimana dengan sertifikat?

Mengumpulkan, dan sudah kami cek di sosial media sana, ada. Yang lolos kan Abdul dan Sidqi. Nah, yang wakilnya itu, di Unnes sendiri tahun 2020 kalau tidak salah. Nah, itu kan ada kenalan dari pihak LKMTMM Unnes, ternyata masih ada daftar pendaftar untuk menemukan jejak data dari almamater sendiri.

Kalau dilihat, yang bermasalah itu sertifikat semua, ya? Apakah yang lain ada yang bermasalah? Atau sertifikat ini menjadi satu-satunya hal yang dipertimbangkan?

Untuk pertimbangannya, menurut saya, sertifikat itu penting juga. Karena sudah tertulis di juklak-juknis. Ya, kalau sudah menjadi ketetapan dalam peraturan, saya atau kami sebagai penyelenggara tetap menjalankan aturan yang ada. Semisal LKMMTM, terus KTM berapa, kan di situ sudah diatur semua.

Selain itu, ada masalah lain?

Kemarin di bagian kelengkapan itu ada masalah. Ada pendukung yang sama dari paslon A dan paslon B, dilihat dari KTM-nya. Kebijakan kita menghapus data pendukung dari masing-masing paslon, agar adil. Jadi, sertifikat tidak hanya pertimbangan tunggal dalam menentukan. Tapi ada data yang lain juga.

Kalau nanti ke depannya memang ditetapkan calon tunggal, mekanisme pemilihannya akan bagaimana? Apakah melawan kotak kosong?

Kalau itu, dari kemarin saya sudah nge-chat WR 3 sebagai bidang kemahasiswaan, dengan Pak Wirawan juga. Masih ada bincang-bincang dengan WR karena juga masih belum ada jadwal, makanya kami masih menunggu itu.

Apakah itu harus dibincangkan dengan WR? 

Kebanyakan cara yang digunakan di fakultas-fakultas itu kan melawan kotak kosong, hanya saja ini kan tingkat KM, jadi masih dibicarakan. Saya belum bisa menjawab hal itu karena harus dari PJ Pemira yang menjawab. PJ Pemira itu dari BEM sama DPM. Kepalanya kan Presma Mas Wahyu yang saat ini sedang sakit, akhirnya digantikan oleh Mas Collyn dan Mas Yudha, serta penyelenggara yang lain baik itu DKPPR dan Banwasra. 

Dari informasi yang didapat, KPUR dinilai memutuskan secara sepihak termasuk yang di video itu. Sebenarnya, bagaimana kronologis saat penetapan paslon?

Untuk itu, kita ada fleksibilitas waktu. Saat itu sudah diberi waktu sepuluh menit untuk istirahat dan lain-lain. Baik itu istirahat berupa makan, salat, atau pun yang lain. Kan sudah diberi waktu sepuluh  menit, tapi molornya itu lebih dari lima belas menit dan sudah dikabari juga masih ada fleksibilitas satu menit. Itu kan udah lama. Bahkan sampai dua puluh menit. Jadi, kita juga harus menegaskan waktu. Karena sudah dikasih fleksibilitas, tapi kok masih lama. Sepuluh menit, tunda lagi lima belas menit, dikasih lagi dua puluh menit lebih. Karena sudah molor, akhirnya sidang dilanjutkan. 

Ketika sidang dilanjutkan, apakah sudah memberi tahu paslon yang lain?

Sudah dikasih waktu sepuluh menit. Itu kan dia sudah mengiyakan, otomatis sudah ada akad di situ. Sudah ada akad, tapi kok masih molor. Kita sudah memberikan ketegasan waktu, sih. Ya itu, penyelenggara harus tegas.

Landasan apa yang digunakan KPUR dalam memutuskan penetapan calon? Dari verifikasi sampai sidang?

Dari verifikasi, untuk menilai keabsahan itu kan di situ ada narasinya, sertifikat asli namanya. Asli kan sudah asli itu, sudah valid kan, nah di Pasal 2 Poin i. Pokoknya ada di pasal itu.

Siapa saja yang masih bertahan dalam sidang berlangsung?

Ada dari PJ Pemira, pokoknya semua dari DKPPR, Banwasra, dan paslon yang lolos ya ada di situ sampai selesai.

Yang 3 paslon itu?

Ada juga itu satu saksi. Pas penetapan itu ada saksi satu dari Fauzan. Itu ada saksinya.

Tanggapan Anda mengenai reaksi calon yang tidak terpilih dan rencana boikot pemira?

Tanggapan saya, itu hal yang wajar karena didasari ketidakpuasan dengan hasil yang ada. Tapi kita sebagai penyelenggara juga harus menaati peraturan yang ada, yang telah ditetapkan, tetap berjalan sesuai peraturan yang ada.

Jika peraturan terkait waktu pelaksanaan bisa diubah, apakah peraturan soal verifikasi berkas terkait LKMMTM dari yang intra itu bisa diubah?

Untuk diubahnya, tidak bisa diubah. Kami kan sudah sosialisasi, kalau sudah sosialisasi berarti  dari semua rakyat Unnes sudah mengiyakan. Ini bukan terkait paslon yang sudah daftar atau tidak daftar, tapi kalau sosialisasi kan tujuannya bukan hanya paslon terkait, tapi seluruh masyarakat Unnes.

Kalau perubahan jam yang sebelumnya akan dilaksanakan pukul 19.00 tanggal 20 Desember 2021 menjadi pukul 07.00, dikarenakan adanya potensi terjadi kerumunan kalau dilaksanakan malam hari. Berkaitan dengan proses perubahan jam tersebut sudah dikomunikasikan dengan PJ Pemira dan WR 3 Bidang Kemahasiswaan. Karena pagi itu jam kerja, kuliah, birokrasi juga kita harus nentuin sama. Kalau malam hari juga takutnya ada kegaduhan dan potensi akan ricuh makin banyak karena sudah gelap, jadi akan susah mengidentifikasi siapa yang ricuh. Dengan mengiyakan datang, kan otomatis sudah disepakati.

Tapi saat jam 07.00 datang semua?

Sudah datang semua. Jadi kan otomatis mengiyakan, kan.

Apakah hasil sidang kemarin bakalan ditinjau ulang? Atau rekomendasi apa setelah sidang?

Kalau dari saya, tetap melaksanakan timeline yang ada. Baik itu tanggal berapa, ya tetap dilanjut. Cuma ketika tanggal 24 dan 25 kita ada berita acara untuk libur, untuk menghormati saudara-saudara yang memperingati Hari Natal. Timeline-nya itu kan kampanye, kampanye itu urusan paslon dan saya tidak bisa intervensi dari setiap paslon itu.

Apa persiapan KPUR setelah ini?

Kita mungkin persiapannya ini–membuat klarifikasi terkait paslon tunggal. Tujuannya untuk meluruskan isu-isu yang ada. Jadi, meluruskan ini, juga membenarkan. Bukannya apa-apa, tapi meluruskan isu-isu yang ada. Jadi, ada klarifikasi.

Kemarin ‘kan banyak yang mengatakan, Anda menghilang seperti itu?

Kok hilang? Tidak. Itu saya posisinya masih di Unnes, karena pas verifikasi ‘kan malam sebelum sidang itu sampai jam 02.00 jam 03.00, lama sekali. Terus jam 07.00 harus sampai sini. Teman-teman penyelenggara, baik itu KPUR, Banwasra, DKPPR itu jam 06.00 harus sampai sini. Kita bersih-bersih gedung PKMU lantai 2 (tempat sidang), karena malamnya masih digunakan temen-temen pramuka, kami juga harus membersihkan dulu. Menyiapkan meja dan lain-lain, jadi sudah lelah itu.

Jadi, malamnya itu aku kerja berat, terus paginya habis sidang ini, kita kerjanya udah selesai, maksudnya di hari itu, istirahat di kos. Ya, namanya manusia tidur berapa jam, aktivitas berapa jam, itu ‘kan karena verifikasi lama. Kita juga pas investigasi saling mempertimbangkan satu sama lain, sampai jam berapa itu. Terus paginya sampai sini bersih-bersih dan lain-lain, jam 07.00 ‘kan mulai, jadi saya tidur dulu beberapa jam karena lelah. Nah, malamnya banyak yang nge-chat, banyak juga yang telepon.

Ponsel saya drop, kadang lag, gitu. Saya juga pegang akun pemira, Instagram @pemirakmunnes, jadi tahu sendiri kondisinya bagaimana, lah. Yang DM (Direct Message) banyak, yang menandai (di unggahan Instagram) banyak, yang telepon banyak, jadi ponselnya ngedrop pas saya buka. Soalnya pas saya tidur ini memang baterainya habis. Yang kepikiran kan capainya, bukan ngisi daya ponsel atau apa, saya tinggal tidur. Ya, itu sih mungkin yang dikira hilang atau gimana. Nah, mungkin simpang siurnya saya ngilang karena itu.

Harapan saya itu dengan besar hati untuk pelaksana pemira di tahun-tahun yang akan datang, keterlibatan mahasiswa dalam proses demokrasi yang diwujudkan dalam pemira makin aktif. Karena dilihat dari pendaftar DPM KM itu hanya tiga orang, dan itu dari FE semua. Padahal sudah kita perpanjang. Jadi, tendensinya itu jangan cuma BEM KM, untuk DPM KM juga harus ada yang mengisi demi berjalannya pemerintahan Unnes.

 

Reporter: Alisa & Manan

Penulis: Ratna

Editor: Hani

Comment here