KabarKilas

Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah: Negara Gagal dalam Menjamin dan Melindungi HAM

Tangkapan Layar Konferensi Pers Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong). [BP2M/Adinan]

Senin (31/01), Gerakan Kebangsaan Watugong atau Gerbang Watugong melaksanakan konferensi pers secara hybrid sebagai respons atas pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sintang, Kalimantan Barat. Melalui Gerbang Watugong yang merupakan jaringan masyarakat sipil lintas iman menyoroti kegagalan negara dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia jemaah Ahmadiyah Sintang.

Syaifullah, salah satu mubalig jemaah Ahmadiyah Jawa Tengah mengungkapkan bahwa peristiwa pembongkaran masjid jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang pada 29 Januari 2022 merupakan suatu preseden buruk. Hal tersebut sebagai bentuk akomodasi kepentingan kelompok intoleran. Pembongkaran masjid melibatkan aparat pemerintah daerah Kabupaten Sintang.

“Terdapat surat perintah dan surat tugas dari Bupati kepada Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran masjid tersebut,” ungkap Syaifullah.

Selain itu, dari sisi regulasi, Tedi Kholiludin selaku perwakilan dari Yayasan Pemberdayaan Komunitas Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) menyatakan bahwa terdapat 66 aturan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang cenderung diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah. Aturan diskriminatif tersebut muncul lantaran adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Menteri dalam negeri Nomor 3 tahun 2008.

“Isinya kurang lebih membatasi atau memberikan ruang yang sempit terhadap teman-teman Ahmadiyah untuk mendakwahkan atau menyebarkan ceramah dan ajaran-ajaran Ahmadiyah,” jelasnya.

Perwakilan dari Kongregasi Suster Penyelenggaraan Ilahi, Suster Theresia, mengungkapkan keprihatinannya atas apa yang menimpa jemaah Ahmadiyah yang berada di Sintang. Menurutnya, pembongkaran masjid jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang telah mencederai rasa kemanusiaan yang ada.

“Kami juga turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara-saudari kami di Sintang yang bagi kami itu kurang ada rasa kemanusiaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Satpol PP telah melakukan pembongkaran paksa kubah bangunan Masjid Miftahul Huda yang dikelola JAI Sintang. Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan intoleran dari Bupati Sintang yang menerbitkan Surat Peringatan (SP3) untuk melakukan pembongkaran bangunan Masjid, serta Surat Tugas Bupati Sintang Nomor 331.1/0341/Satpol.PP-C. Jauh sebelum itu, persoalan ini diawali oleh perusakan dan pembakaran Masjid Miftahul Huda oleh kelompok yang mengaku tergabung dalam gerakan aliansi umat Islam Kabupaten Sintang. Perusakan tersebut merupakan buntut dari penolakan masyarakat sekitar terhadap keberadaan jemaat Ahmadiyah di lokasi Masjid Miftahul Huda.

Dalam hal ini, Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) menyampaikan pernyataan sebagai berikut.

  1. Mengecam tindakan intoleransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang berupa pembongkaran paksa kubah masjid jemaah Ahmadiyah Sintang karena telah melanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan jemaah Ahmadiyah Sintang sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang hak-haknya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi;
  2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon persoalan yang terjadi pada jemaah Ahmadiyah Sintang dan berkomitmen serius untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak beragama dan berkeyakinan rakyat dengan memberi sanksi tegas kepada Bupati Sintang yang telah melanggar hak beribadah dan berkeyakinan jemaah Ahmadiyah Sintang;
  3. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar ikut berperan serta menciptakan atmosfer masyarakat yang saling menghormati kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, serta tidak mudah terprovokasi hasutan untuk bersikap intoleran yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Reporter: Adinan

Editor: Alisa

Comment here