Cegah Kekerasan Seksual, Unnes Segera Membentuk Satgas TP2KS
Kabar Kilas

Cegah Kekerasan Seksual, Unnes Segera Membentuk Satgas TP2KS

Universitas Negeri Semarang (Unnes) segera membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas TP2KS). Pembentukan tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Pada aturan tersebut, pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pihak perguruan tinggi harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kampus.

Wirawan Sumbodo, calon Panitia Seleksi (Pansel) Satgas TP2KS, mengatakan bahwa peluncuran Satgas TP2KS akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang. Rencananya, peluncuran tersebut berlokasi di Gedung Rumah Ilmu lantai satu.

“Dalam ruang lingkup yang lebih luas, tujuannya adalah jangan sampai mahasiswa mengalami kekerasan seksual yang akan berdampak terhadap studi mereka,” ucap Wirawan ketika diwawancarai melalui sambungan telepon (17/7).

Selain itu, calon pansel tersebut juga menjelaskan terkait perbedaan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual sebelum adanya rencana pembentukan Satgas TP2KS. Jika sebelumnya penanganan dilakukan oleh unit yang terletak di tingkat jurusan atau fakultas, maka setelah terbentuk Satgas TP2KS penanganan akan sepenuhnya diserahkan ke lembaga tersebut yang berpusat di Gedung Rumah Ilmu Unnes.

“Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ditangani oleh unit Ketua Jurusan (Kajur) dan bimbingan konseling yang berpusat di fakultas. Setelah terbentuknya Satgas TP2KS, maka kasus kekerasan akan ditangani oleh satgas dan berpusat di rumah ilmu lantai satu,” tambah Wirawan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual (KP2AKS) Elfira Isnadia berharap bahwa dengan terbentuknya Satgas TP2KS, unit layanan pengaduan kekerasan seksual yang sebelumnya sudah berjalan tidak dihilangkan begitu saja. Sebaliknya, Ia menyarankan agar Satgas TP2KS yang nantinya terbentuk dapat berkolaborasi dengan unit layanan tersebut. Hal itu dilakukan agar jangkauan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dilakukan dapat menjangkau civitas akademik dengan lebih luas.

“Tujuannya agar (pencegahan dan penanganan) dapat menjangkau mahasiswa secara lebih luas. Saat korban membutuhkan bantuan konseling oleh psikolog, maka dapat dirujuk ke Satgas TP2KS,” ucapnya saat diwawancarai melalui WhatsApp (15/7).

Sayangnya mahasiswa kurang mengetahui tentang adanya pembentukan Satgas TP2KS. Isni Rahma Wahyudati, mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2020, mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui mengenai adanya rencana pembentukan Satgas TP2KS di Unnes. Meskipun demikian, Isni mengatakan bahwa ia setuju dengan tersedianya layanan Satgas TP2KS di Unnes.

“Jelas sangat setuju dengan tersedianya Satgas TP2KS di unnes. Lembaga tersebut akan membantu mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual. Apalagi kita sebagai kaum perempuan, dominan posisi kita adalah sebagai korban. Jelas sangat membutuhkan lembaga tersebut untuk menampung dan membantu jika ada yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ucap Isni ketika diwawancarai melalui WhatsApp (17/7).

Sementara itu, Aji Samsudin, mahasiswa Prodi Ilmu Sejarah 2021, mengatakan bahwa adanya Satgas TP2KS menjadi sebuah manifestasi tindakan nyata yang disediakan kampus untuk menangani kasus kekerasan seksual. Mengingat selama ini kasus kekerasan seksual seringkali tidak terselesaikan secara tuntas oleh pihak kampus. Selain itu, Aji berharap agar Satgas TP2KS dapat mengemban tugas menjadi lembaga yang terpercaya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Jadi, pembentukan Satgas TP2KS Unnes di wilayah kampus barangkali merupakan sebuah titik terang atas penanganan kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi di kampus,” katanya (16/7).

Wirawan juga menegaskan tujuan dibentuknya Satgas TP2KS  adalah sebagai upaya pencegahan kasus kekerasan seksual. Ia memberikan contoh, yaitu terkait ketentuan bimbingan skripsi. Satgas dapat memberi ketentuan bagi mahasiswa yang akan melakukan bimbingan skripsi agar bimbingannya dapat dilakukan pada jam kerja dan di lingkungan kampus. Selain itu, untuk penanganan kekerasan seksual, Satgas TP2KS dapat melakukan penanganan apabila terdapat delik aduan dari korban. Penanganan yang dilakukannya pun mesti mempertimbangkan persetujuan korban.

Hingga berita ini dipublikasikan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman belum merespons pesan dari Linikampus untuk dimintai tanggapan terkait rencana dibentuknya Satgas TP2KS Unnes.

Sementara itu, Unnes menyelenggarakan Open Recruitment Pansel Satgas TP2KS pada 25 – 28 Mei 2022.  Kriteria utama calon pansel adalah pernah menangani kasus kekerasan seksual di lingkungannya. Selanjutnya, Unnes telah mengumumkan sepuluh calon pansel terpilih. Sepuluh calon pansel tersebut terdiri atas empat pendidik, dua tenaga kependidikan, dan empat mahasiswa. Dari hasil tersebut, selanjutnya akan diselenggarakan uji publik untuk menentukan tujuh orang pansel pada 25 Juli mendatang. Setelah terpilihnya pansel maka mereka akan bertugas untuk menyeleksi Satgas TP2KS.

 

Reporter: Mirna Layli Dewi & Shalfara Wibbiola

Editor: Febi Nur Anggraini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *